Kamus Istilah Properti

Custodian

istilah properti

Custodian

Custodian adalah pihak yang memiliki tanggung jawab atau menjaga sesuatu, biasanya berupa aset. 

Apa Itu Custodian?

(Business Insider)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kustodian adalah pihak pemberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, menjelaskan pengertian custodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Jadi, dapat disimpulkan pengertiannya adalah pihak yang memiliki tanggung jawab atau menjaga sesuatu, biasanya berupa aset. Aset tersebut bisa berupa aset hayati maupun non hayati berbentuk benda berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak atau benda tidak bergerak. 

Biasanya kustodian berupa perusahaan besar dan terkenal, seperti bank.  

Misalnya, dalam dunia properti, Bank BRI yang dijadikan bank kustodian sebagai tempat penampung dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikumpulkan dari para pekerja. Dengan peran ini, Bank BRI menjadi bank kustodian tunggal yang bertugas mengelola penempatan dana peserta Tapera

Baca Juga:

Peran dan Fungsi Custodian

(Futureready)

Sebagaimana pengertian di atas, ada beberapa tugas pihak yang bertugas menjaga aset. Berikut ini diantaranya:

Pertama, Menjalankan Fungsi Administrasi 

Peran dan tugas utama kustodian dalam menjalankan fungsi administrasi terutama dalam menjaga kekayaan aset yang dititipkan. Hal ini bisa berupa menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya.

Selain itu, pihak penjaga aset juga bertanggung jawab melakukan proses administrasi dan pencatatan dari setiap instrumen yang disimpannya. Proses pencatatan yang dilakukan termasuk jual-beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas transaksi jual-beli, pengalihan dan perhitungan unit, pencairan deposito, hingga pengiriman laporan bulanan.

Kedua, Bertugas Mengawasi 

Penjaga aset juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal. Ketika dalam pengelolaan terdapat aktivitas yang menyalahi ketentuan, custodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi

Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak manajer bank kustodian bertugas membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Beberapa kustodian bahkan melaporkan tindakan korporasi, seperti restrukturisasi perusahaan, yang dapat mempengaruhi nilai sekuritas perusahaan.

Ketiga, Bertindak Sebagai Fidusia 

Peran pihak penjaga aset yang terakhir yaitu dapat bertindak sebagai fidusia. Fidusia sendiri artinya pihak yang secara hukum bertanggung jawab untuk bertindak mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Misalnya, dalam jual-beli saham, custodian bisa membeli dan menjual saham atas nama kliennya.

Adapun dalam menjalankan perannya tersebut, custodian memungut fee rata-rata 0,1 hingga 0,25 persen per tahun dari dana yang dititipkan.  

Baca Juga: Apa Itu Vintage?

Kriteria Pihak Penjaga Aset

(Harmony accounting)

Biasanya, pihak yang melindungi aset Anda adalah perusahaan besar dan terkemuka. Pihak penjaga aset bisa berupa:

  • Lembaga keuangan, seperti bank dan asosiasi simpan pinjam.
  • Custodian non-bank, seperti perusahaan penasihat keuangan. 

Perusahaan ini juga merupakan bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.  

Baca Juga:

Contoh Custodian di Indonesia

(diotraining.com)

Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian.

Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bank Central Asia
  • Standard Chartered Bank
  • Bank Internasional Indonesia
  • Bank CIMB Niaga
  • HSBC
  • Citibank N.A
  • Bank Permata
  • Lippo Bank
  • Bank Negara Indonesia
  • BTPN
  • Bank Artha Graha
  • Bank UOB Indonesia
  • Deutsche Bank
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Panin
  • Bank Danamon
  • Bank Bukopin
  • Bank DBS Indonesia

Seperti Apa Custodian dalam Dunia Properti? 

Selain pengertian custodian secara umum, dalam istilah properti, custodian juga merujuk pada pemelihara properti. 

Custodian property alias pemelihara properti adalah individu yang bertanggung jawab atas hak asuh fisik, perawatan, dan pengamanan atas properti yang dimilikinya atau di bawah pengawasannya. 

Berikut ini tugas property custodian:

  • Memverifikasi bahwa properti yang tercatat ada di lokasi fisik atau area penitipan yang sesuai yang ditetapkan, dan memiliki tanda identifikasi dan kondisi yang tercatat.
  • Mengidentifikasi properti yang tidak tercatat sehingga dapat direkonsiliasi dengan sistem properti dan sistem keuangan/
  • Menemukan atau mengidentifikasi barang yang hilang.
  • Rekonsiliasi catatan kustodian, akuntabel, dan keuangan direkonsiliasi.
  • Mengidentifikasi barang-barang yang membutuhkan perbaikan atau kelebihan dan mungkin dibuang. 

Di universitas misalnya, custodian property akan bertanggung jawab atas penyimpanan yang aman terhadap perlengkapan sekolah dan alat tulis. Ketika barang-barang ini dikirim oleh pemasok, custodian-lah yang akan menerima dan mencatatnya ke dalam catatan persediaan. 

Kemudian, mereka juga akan mengeluarkan barang-barang tersebut ke berbagai departemen sesuai dengan permintaan pihak sekolah.  

Meski demikian, property custodian seringkali memiliki tanggung jawab pekerjaan lain selain pengelolaan properti. Hal ini termasuk jika terjadi pencurian, pihak custodian segera melaporkan barang yang hilang tersebut kepada petugas properti.

Baca Juga:

Featured Image Source: Wealthmasteryacademy.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Dapatkan pilihan rumah di Jakarta Timur terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Koordinator: Linda

Editor: Iko