Kamus Istilah Properti

Arbiter

istilah properti

Arbiter

Arbiter adalah seseorang yang ditunjuk oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk menjadi penengah. Arbiter haruslah seseorang yang ahli dalam masalah terkait dan bersifat netral. 

Mengenal Arbiter dan Aribitrase

(Reidy Law Office)

Di segala bentuk relasi umumnya bisa terjadi potensi sengketa, tidak hanya di level rumah tangga saja, bahkan pada transaksi properti bisa muncul sengketa Pins. Misalnya perebutan atas hak tanah. Hal ini akan menjadi lebih bahaya serta berlarut-larut jika terus dibiarkan tanpa solusi yang solutif untuk menyelesaikan semuanya. 

Sering kali ketika terjadi sengketa atau masalah yang melibatkan dua pihak, harus ada pihak ketiga untuk menengahi. Orang ketiga ini harus bersifat netral demi memberikan solusi yang menyelesaikan masalah. 

Apakah kamu pernah mendengar istilah arbitrase? Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Abritration, yang artinya menengahi atau penyelesaian masalah sengketa antar dua pihak di luar pengadilan. Sementara orang yang menyelesaikan masalah (to arbitrate) disebut sebagai arbiter.  

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU 30/1999, definisi dari kegiatan arbitrase tertuang menjadi seperti berikut, 

“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Jadi kegiatan aribtrase ini tidak melalui pengadilan, melainkan melalui perjanjian arbitrase, namun tetap sah dan di bawah pengawasan hukum Pins.

Baca Juga:

Syarat Menjadi Arbiter

(Terry & Roberts)

Seperti seorang notaris dan pengacara, arbiter adalah orang yang harus ditunjuk dengan syarat-syarat tertentu. Syarat ini sudah dituangkan dalam peraturan hukum berupa Undang-undang untuk dipatuhi oleh siapa saja yang berniat melakukan aksi berdamai dengan jalur arbitrasi

Berikut ini adalah syarat seseorang menjadi arbiter. Syarat-syarat ini telah tertuang dalam Pasal 12 UU 30/1999  Yuk kita baca bersama di sini,

  • Mampu melakukan tindakan hukum.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Tidak mempunyai status hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.
  • Tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
  • Mempunyai pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
  • Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Selama seseorang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan di atas, tentu mereka bisa menjadi seorang arbiter untuk menyelesaikan sebuah sengketa.

Selain itu ada juga persyaratan lain bagi seorang Arbiter adalah untuk melakukan tugasnya. Hal ini mengacu pada praktik kegiatan arbiter di suatu tempat. Sebagai contoh, arbiter pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) mempunyai ketentuan khusus yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Lampiran Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor Kep–03/BAPMI/11.2002 tentang Arbiter BAPMI (Keputusan BAPMI 03/2002).

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mampu dan mempunyai kapasitas melakukan tindakan hukum.
  • Berumur paling rendah 35 tahun.
  • Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 Tahun.
  • Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan pasti.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi Arbiter oleh ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
  • Terdaftar sebagai anggota dari asosiasi, himpunan, ikatan dan/atau bentuk organisasi lain yang telah menjadi anggota BAPMI.
  • Berpendidikan minimum sarjana atau setara.
  • Telah memperoleh izin orang-perorangan profesi pasar modal dari BAPEPAM atau terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di BAPEPAM.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan/atau tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan/atau keuangan dan;
  • Memahami ketentuan perundang-perundangan di bidang pasar modal dan bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia;
  • Memahami Peraturan dan Acara BAPMI;
  • Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, atau lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian; serta
  • Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian.

Baca Juga:

Prosedur untuk mengangkat Arbiter

(Spacestock)

Berkaitan dengan prosedur atau cara mengangkat seseorang menjadi arbiter, bisa kamu simak di penjelasan berikut ini Pins. Aturan untuk mengangkat seseorang menjadi arbiter ada pada Pasal 14 UU 30/1999:

  • Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.
  • Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.
  • Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah termohon menerima usul pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter tunggal.
  • Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai arbiter selengkapnya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.