Kamus Istilah Properti

Akta Otentik

istilah properti

Akta Otentik

Akta otentik adalah surat tanda bukti yang sempurna di mata hukum berisi pernyataan tertentu. Akta ini dibuat di hadapan pihak berwenang.

Apa Itu Akta Otentik?

(Unsplash)

Ranah properti tidak bisa terlepas dari adanya surat-surat legal. Sebagai contoh, kita mungkin akrab dengan beberapa jenis akta seperti: Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan lain-lain.

Semua surat-surat yang disebutkan barusan merupakan beberapa contoh akta otentik. Akta otentik adalah surat tanda bukti yang sempurna di mata hukum berisi pernyataan tertentu.

Akta ini dibuat di hadapan pihak berwenang dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jika dijabarkan, akta otentik dapat dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama adalah akta pejabat.

Akta ini berkenaan dengan tanda bukti yang berkaitan dengan keterangan kependudukan. Beberapa contoh dari akta pejabat antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk,
  • Akta Lahir,
  • Akta Kematian,
  • dan surat tanda bukti sejenisnya.

Kategori yang kedua adalah akta otentik. Kategori ini berkaitan dengan tanda bukti perjanjian, kesepakatan, dan beberapa persetujuan sejenis yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat.

Biasanya, kategori akta berikut ini dibuat dihadapan notaris atau PPAT. Beberapa contoh dari akta jenis ini antara lain adalah:

  • Akta Pendirian Perusahaan,
  • Akta Pengakuan Hutang,
  • Akta Hibah,
  • Akta Jual Beli,
  • Akta Tanah,
  • dan tanda bukti sejenisnya.

Akta ini akan menjadi bukti yang sempurna di mata hukum. Akta yang diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan keterangan biasanya sudah berupa salinan, kutipan, turunan, atau copy.

Akta yang asli akan tersimpan di reportorium (tempat pejabat yang mengeluarkan akta). Jadi, jika ada problem terkait keterangan yang tertulis di sebuah akta, maka konfirmasi hanya perlu dilakukan langsung ke tempat pejabat yang mengeluarkan keterangan tersebut.

Secara hukum, tidak ada jenis akta yang palsu apabila sudah dikeluarkan oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh negara. Masalah yang ada terkait akta-akta ini biasanya berkenaan dengan keterangan yang tidak benar dalam sebuah akta.

Baca juga: Mengenal Istilah Perjanjian Cessie

Apa Itu Akta di Bawah Tangan?

akta otentik
(Unsplash)

Tidak sedikit pihak yang masih bingung mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan. Maka dari itu, ada baiknya mengetahui apa yang dimaksud dengan akta di bawah tangan sebelum membedakan keduanya secara langsung.

Akta di bawah tangan merupakan jenis akta yang dibuat oleh pihak-pihak yang saling bersepakat. Akta ini tidak dibuat di hadapan pejabat yang ditunjuk langsung oleh negara. Maka dari itu, akta ini tidak terdokumentasi secara legal.

Biasanya, akta di bawah tangan digunakan sebagai keterangan kesepakatan dalam lingkup aktivitas masyarakat sehari-hari. Sebagai contoh, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, atau kesepakatan sejenisnya.

Tidak dibuatnya akta ini di hadapan pejabat negara yang ditunjuk mengakibatkan keterangan yang tertulis di atasnya tidak sesempurna akta otentik.

Jadi, hakim akan menjadi pihak yang memutuskan sah atau tidaknya akta ini sebagai bukti ketika surat ini dibawa ke hadapan hukum.

Poin-poin Pembeda

(Unsplash)
Akta otentikAkta di bawah tangan
Akta ini dibuat sesuai dengan UU dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk secara hukum oleh negara.Akta ini ditandatangani oleh pihak yang saling bersepakat. Tidak dibuat di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh negara.
Bisa menjadi bukti yang sempurna ketika bersinggungan dengan permasalah hukum.Pembuktian akta ini tidak sesempurna akta otentik.
Hakim tidak perlu lagi untuk menguji keabsahan dari akta iniHakim akan menjadi pihak yang mengesahkan atau membatalkan akta ini sebagai bukti di mata hukum.
Akta ini tidak perlu pembuktian formal dari masing-masing pihak yang membuatnya jika bersinggungan dengan hukum.Keabsahan akta ini perlu dibuktikan oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan di atas akta ini.

Dasar Hukum Akta Otentik

akta otentik
(Unsplash)

Pengertian akta otentik secara hukum dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1868. Berikut kutipan dari pasal yang dimaksud:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat”.

Sementara itu, ada hal yang bisa menggagalkan sebuah akta disebut dengan akta otentik. Secara hukum, penjelasan tersebut tertulis dalam KUHPer Pasal 1869 yang kutipannya sebagai berikut:

“Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak”.

Dalam KUHPer Pasal 1874, tertulis bahwa akta yang tidak dibuat di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh negara disebut dengan akta di bawah tangan. Di hadapan hukum, akta tersebut tidak menjadi yang sesempurna seperti akta otentik.

Agar ia bisa menjadi bukti yang kuat, maka pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan di atasnya wajib untuk memberikan konfirmasi bahwa keterang tersebut sah.

Setelah dilakukan konfirmasi, nantinya hakim akan menjadi pihak yang memberikan keputusan terakhir apakah akta tersebut sah atau tidak sebagai bukti di hadapan hukum.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.