Kamus Istilah Properti

Foreclosure

istilah properti

Foreclosure

Foreclosure adalah proses penyitaan properti yang dilakukan ketika debitur tidak bisa melanjutkan pembayaran kredit yang telah disepakati.

Apa Itu Foreclosure?

foreclosure
(Experian)

Dalam pembelian sebuah properti, banyak sekali sumber dana yang bisa diberdayakan untuk pembayarannya. Salah satunya adalah dengan melakukan peminjaman dana ke bank.

Akan tetapi, jika sampai dana pinjaman tersebut pembayarannya macet, properti yang dibeli akan terancam tereksekusi tindakan foreclosure.

Foreclosure adalah proses penyitaan properti yang dilakukan ketika debitur tidak bisa melanjutkan pembayaran kredit yang telah disepakati. Tindakan ini diambil dengan dasar hukum, yang mana pihak bank akan mengambil alih, menjual atau melelang properti yang disita.

Properti yang sudah tereksekusi tindakan foreclosure secara hukum sudah jelas dan bersih dokumen-dokumen pengantarnya. Jadi, Pins yang tertarik untuk membeli tanah atau bangunan semacam ini tidak perlu khawatir mengenai aspek legalitasnya.

Terlebih lagi jika transaksinya dilakukan melalui lembaga yang diberi kewenangan secara hukum.

Baca juga: Apa Itu Indeks?

Kapan Tindakan Foreclosure Dilakukan?

foreclosure
(Steffens Law Office)

Seperti yang disinggung pada bab sebelumnya, tindakan foreclosure dilakukan ketika debitur tidak bisa membayarkan dana pinjaman. Hal ini diatur secara hukum dalam Peraturan Bank Indonesia no 9/9/PBI/2007 dan Undang Undang Republik Indonesia no 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan.

Sebagai contoh, jika seorang nasabah (debitur) mengajukan pendanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank A. Setelah diproses, pengajuan tersebut disetujui.

Beberapa waktu kemudian, dana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dicairkan dan kemudian dibayarkan kepada pemilik properti. Ketika sudah menerima dana pinjaman, umumnya masa pembayaran kredit dari debitur sudah mulai dihitung.

Di tahun ke 2 proses kredit, debitur tidak bisa membayarkan kredit yang telah menjadi kewajibannya karena usahanya bangkrut dan harus berhutang. Di posisi seperti ini, debitur dinilai sudah tidak bisa melanjutkan pembayaran.

Sebagai konsekuensinya pihak bank akan melakukan tindakan foreclosure untuk properti yang telah dibelinya menggunakan dana kredit.

Fase Setelah Dilakukannya Penyitaan Properti

(The Columbus Dispatch)

Setelah properti disita oleh pihak bank, maka proses selanjutnya adalah menjual atau melelang lahan tersebut. Properti sitaan ini akan ditawarkan oleh pihak bank kepada publik lewat surat kabar.

Sedangkan untuk properti yang akan dilelang akan dikelola oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk mengawal proses pelelangan. Lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain adalah:

  • Pengadilan Negeri.
  • Balai Lelang Swasta.
  • Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hal ini berbeda dengan kondisi di Amerika Serikat yang mana pelelangan properti sitaan banyak dilimpahkan ke broker (biro-biro) lelang properti. Proses pelelangannya pun dilakukan dengan cara direct sale purchase.

Sedangkan di Australia, proses pelelangan properti dilakukan dengan cara menghimpun peminat di suatu tempat yang nantinya masing-masing akan mengajukan harga sesuai dengan preferensi.

Cara Membeli Properti Foreclosure di Indonesia

foreclosure
(Millionacres)

Ada beberapa hal yang perlu Pins lakukan jika tertarik untuk membeli properti foreclosure. Adapun langkah-langkah untuk foreclosure adalah sebagai berikut ini.

Mencari informasi

Informasi mengenai penjualan atau pelelangan properti sitaan di Indonesia cukup terbatas. Umumnya, pengumuman atau kabar terkait hanya bisa didapatkan melalui internet maupun.

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Pins adalah mengakses website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, website penjualan properti, serta website resmi dari balai lelang yang terpercaya.

Carilah properti yang statusnya dalam pengawasan bank atau dilelang. Cari tahu dan catat jadwal pelelangan properti tersebut akan dilakukan.

Berbeda lagi jika mencari informasi di koran. Kita bisa langsung menuju ke kolom iklan dan mencari properti-properti yang diberi keterangan sitaan bank dan dilelang. Setelah itu, catat kontak person ataupun jadwal lelang dari properti tersebut.

Memilih dan mengurutkan properti yang sesuai dengan preferensi

Setelah mendapatkan informasi mana-mana properti yang masuk kategori foreclose, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mencatat dan mengurutkannya.

Urutkan properti-properti tersebut sesuai dengan preferensi Pins. Adapun beberapa poin yang perlu dipertimbangan sebagai preferensi foreclosure adalah:

  • Bujet atau anggaran belanja.
  • Luas tanah dan/atau luas bangunan.
  • Kawasan lahan properti.
  • Kondisi bangunan (jika ada).
  • Kisaran harga normal properti.

Melakukan cek lapangan

Setelah mendapatkan informasi dari media, ada baiknya mengunjungi langsung properti yang sudah masuk dalam incaran. Di sini, Pins bisa menggali informasi yang mungkin tidak didapatkan sebelumnya. Beberapa informasi yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  • Kondisi bangunan (jika ada) secara riil.
  • Keadaan wilayah properti yang sedang diincar.

Mempersiapkan dana

Setelah mantap dengan properti yang hendak dibeli atau ditawar melalui pelelangan, maka hal selanjutnya yang penting dilakukan adalah mempersiapkan dana.

Jika belum memiliki dana tunai, Pins bisa mengajukan KPR untuk melakukan pembelian rumah sitaan yang ditawarkan oleh bank. Ajukan pinjaman dana untuk KPR dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan oleh pihak bank.

Semantara itu, jika properti yang diincar ditransaksikan melalui pelelangan, maka hal yang perlu dilakukan pertama adalah mempersiapkan uang jaminan lelang. Di Indonesia, seseorang harus menjaminkan uang sebesar 20 sampai 50 persen dari harga lelang untuk mengikuti proses pelelangan.

Uang tersebut akan dikembalikan jika Pins tidak berhasil mendapatkan properti lelangan. Akan tetapi, prosesnya memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja.

Mengurus dokumen dan persyaratan pembelian/pelelangan properti sitaan

Setelah transaksi jual beli atau pelelangan dilakukan, maka berikutnya perlu dilakukan adalah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini akan berlanjut hingga proses balik nama sertifikat serta dokumen-dokumen yang memuat keterangan properti yang baru saja dimiliki.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.