Kamus Istilah Properti

Retribusi

istilah properti

Retribusi

Retribusi adalah jenis pungutan berupa uang yang dibebankan kepada perorangan atau badan usaha pengguna fasilitas jasa negara atau pemerintah daerah.

Apa Itu Retribusi?

retribusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. 

Sementara Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, menjelaskan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.  

Artinya, Pins sebagai pengguna fasilitas diharuskan membayar sejumlah uang kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat memakainya. 

Masyarakat maupun perusahaan akan membayar retribusi daerah ketika menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah kota, kabupaten, atau provinsi sebagai bentuk dari balas jasa. 

Fungsi utama retribusi sendiri sebagai salah satu sumber pembiayaan wilayah selain pajak daerah demi kepentingan pribadi atau badan.

Ciri-ciri Pungutan Retribusi

Berbeda dengan pungutan lainnya, retribusi memiliki sejumlah ciri-ciri dan kriteria yang harus dipahami. Berikut ini diantaranya: 

  • Pelaksanaan pungutan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda) setempat. Pemungutan dan pengelolaannya dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
  • Sifat retribusi adalah memaksa secara ekonomi bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang maupun Perda.  
  • Masyarakat yang wajib membayar retribusi yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.
  • Sesaat setelah membayar pungutan ini, orang pribadi atau badan dapat memperoleh balas jasa secara langsung. Bahkan, individu juga dapat merasakan manfaat ini, seperti retribusi parkir di jalanan umum.

Jenis-jenis Retribusi

retribusi

Retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan yang dibedakan berdasarkan kepentingan dan pelayanannya. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, berikut penjelasan terkait jenis retribusi daerah:

Retribusi Jasa Umum

Jenis retribusi yang pertama berupa pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Fasilitas pelayanan ini dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Contoh retribusi jasa umum adalah:

  • Pungutan atas pelayanan kesehatan
  • Pelayanan pendidikan
  • Kebersihan dan sampah
  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil
  • Retribusi pemakaman/pengabuan mayat
  • Parkir di tepi jalan umum
  • Pelayanan pasar
  • Pengujian kendaraan bermotor
  • Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  • Penggantian biaya cetak peta
  • Penyedotan kakus
  • Pengolahan limbah cair
  • Pengendalian menara komunikasi.

Retribusi Jasa Usaha 

Kemudian retribusi jasa usaha yang merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Di dalamnya meliputi pelayanan daerah dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, maupun pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.

Contoh pungutan jasa usaha yaitu: 

  • Pungutan terhadap jasa usaha pemakaian kekayaan daerah
  • Pasar grosir/pertokoan
  • Tempat pelelangan
  • Retribusi terminal
  • Tempat khusus parkir
  • Tempat penginapan, pesanggrahan, vila
  • Rumah potong hewan
  • Pelayanan kepelabuhanan,
  • Tempat rekreasi dan olahraga
  • Penyeberangan di air
  • Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Terakhir ada retribusi perizinan tertentu yang mengacu pada pungutan atas pelayanan perizinan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, hingga fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Contoh retribusi perizinan tertentu adalah: 

Perbedaan Retribusi dan Pajak Darah

Tak sedikit orang yang mengira bahwa retribusi dan pajak daerah merupakan hal yang sama. Walaupun keduanya sama-sama menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut, tetapi sebenarnya ada perbedaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara untuk pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Secara fungsi utama pemungutan keduanya hampir sama. Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah. 

Baik itu retribusi maupun pajak daerah bersifat wajib yang harus ditunaikan oleh masyarakat sesuai kepentingannya. 

Demikianlah pengertian lengkap terkait retribusi dan beragam jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.