Kamus Istilah Properti

Pajak Daerah

istilah properti

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. 

Apa Itu Pajak Daerah?

Apa Itu Pajak Daerah?
(Pixabay)

Menurut situs resmi Kementerian Keuangan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pins bisa mengetahui engertian pajak daerah secara lengkap dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undanh-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang akan digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerjanya. Nantinya, kontribusi wajib bagi penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan umum suatu daerah maupun kepentingan pemerintahannya.

Misalnya, digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas umum, dan kepentingan lainnya seputar pembangunan maupun pemerintahan.

Jadi, ketika Pins rutin membayar pajak daerah, maka itu berarti membantu perkembangan wilayah itu sendiri.

Baca Juga:

Karakteristik Pajak Daerah

(Unsplash)

Saat ini masyarakat Indonesia dikenakan sejumlah pungutan pajak, baik itu yang berasal dari pusat dan daerah. Lalu, apa perbedaan keduanya?

Ada sejumlah ciri-ciri pajak daerah yang berbeda dengan pajak pusat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

  • Pungutan pajak daerah hanya dilakukan di wilayah administrasi yang dikuasainya saja.
  • Tak hanya berasal dari asli daerahnya saja, pajak daerah juga bisa berupa pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
  • Penggunaan pajak daerah untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  • Sifat pajak daerah adalah paksaan kepada subjek pajakya yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan undang-undang.
  • Pajak daerah terdiri dari sejumlah unsur yang dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya, yaitu subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.

Jenis-jenis Pajak Daerah

(Shutterstock)

Jika berbicara mengenai jenisnya, pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Yuk, simak penjelasannya berikut ini Pins!

Pajak Provinsi

Sesuai namanya, pajak provinsi dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Beberapa jenis pajak provinsi diantaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang dibayar di muka. Pajak ini akan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun. 
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yangterjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. 
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah untuk setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya. 
  • Pajak Rokok atas pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. 

Pajak Kabupaten/Kota

Selain pajak provinsi, ada juga pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Beberapa jenis pajak yang tergolong pajak kabupaten atau kota adalah sebagai berikut:

  • Pajak Hotel yang merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. 
  • Pajak Restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
  • Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya dengan tarif 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati. 
  • Pajak Reklame atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum seperti billboard, reklame kain, dan lain sebagainya. Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame.  
  • Pajak Penerangan Jalan yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.   
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. 
  • Pajak Parkir yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.
  • Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil dengan tarif 20%.
  • Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet yang tarifnya sebesar 10%. 
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 

Baca Juga:

Perbedaan Pajak Daerah dengan Retribusi  

pajak daerah
(Pixabay)

Tak sedikit orang yang mengira bahwa retribusi dan pajak daerah merupakan hal yang sama. Walaupun keduanya sama-sama menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang berperan penting dalam membiayai pembangunan di wilayah tersebut, tetapi sebenarnya ada perbedaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara untuk pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Secara fungsi utama pemungutan keduanya hampir sama. Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah. 

Baik itu retribusi maupun pajak daerah bersifat wajib yang harus ditunaikan oleh masyarakat sesuai kepentingannya. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya! 

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.