Kamus Istilah Properti

Pajak Reklame

istilah properti

Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan pada seluruh penyelenggaraan reklame. Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Perda No. 12 tahun 2011. 

Jenis Reklame

(Pexels)

Berdasarkan pasal 1 No. 27 UU dan Retribusi Daerah, reklame didefinisikan sebagai media, alat, benda dan ragam corak yang dirancang untuk komersial memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan, atau menarik perhatian terhadap orang, barang, jasa atau badan yang dilihat secara umum.

Reklame secara umum terbagi atas reklame produk dan non-produk. Reklame produk memuat informasi barang atau jasa yang bertujuan untuk keperluan promosi. 

Sementara reklame non-produk memuat nama perusahaan, profesi, bisnis, badan usaha, simbol, logo atau identitas yang tujuannya untuk diketahui khalayak umum. Bentuk reklame terbagi beberapa jenis diantaranya adalah :

  1. Reklame papan terbuat dari papan kayu, seng atau bahan lainnya yang terpasang atau digantungkan di bangunan maupun halaman di atas bangunan
  2. Reklame selebaran adalah bentuk lembaran lepas yang disebarkan, diberikan, dipasang, digantungkan atau ditempelkan pada benda lain
  3. Reklame udara ialah reklame yang memakai pesawat udara, laser atau gas sebagai penyelenggaraannya
  4. Reklame suara yaitu reklame yang memakai suara atau diucapkan dari atau oleh perantara alat
  5. Reklame film yakni reklame yang penyelenggaraannya berupa film atau memakai klise sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar
  6. Reklame apung merupakan reklame dengan cara diapungkan di permukaan air
  7. Reklame peragaan  adalah reklame dengan memperagakan suatu barang baik memakai atau tanpa suara
  8. Reklame LED mudah ditemui di kota-kota besar. Reklame jenis ini memakai layar monitor besar yang menampilkan iklan dan difungsikan dengan daya listrik
  9. Reklame kain menggunakan bahan kain termasuk didalamnya karet, plastik, kertas atau bahan lain yang sejenis untuk berpromosi
  10. Reklame stiker memakai bentuk lembaran lepas yang didistribusikan dengan cara ditempelkan, dipasang, digantungkan maupun dipasang pada benda dengan ketentuan luas tidak lebih dari 200 cm2 per lembarnya
  11. Reklame kendaraan menempelkan reklame pada kendaraan untuk dibawa orang lain sehingga sering pula disebut dengan reklame berjalan

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memakai reklame tersebut. Hal ini diatur pada pasal 48 ayat (1). Sementara objek reklame sendiri adalah sebagai berikut :

  1. Semua penyelenggaraan reklame
  2. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama diantaranya adalah reklame udara, apung, film, peragaan, suara, kendaraan, selembaran, stiker, kain, papan, videotron, megatron, papan atau billboard dan sejenisnya

Berdasarkan Perda No 12 tahun 2011 diatur pula beberapa hal yang tidak tergolong objek pajak ini. Diantaranya bisa disimak dibawah ini :

  • Reklame diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pusat
  • Penyelenggaraan reklame dilakukan melalui internet, warta harian, televisi, radio, warta mingguan maupun bulanan
  • Label atau merek produk yang melekat pada barang diperdagangkan guna membedakan produk sejenis lainnya
  • Reklame yang memuat nama panti asuhan dan tempat beribadah
  • Nama pengenal usaha maupun profesi yang melekat di tempat usaha dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 dan ketinggian maksimum 15 meter serta jumlah reklame tidak lebih dari satu buah
  • Reklame yang mengenai kepemilikan dan atau peruntukan tanah dengan ketentuan tidak lebih dari  1 m2 di atas tanah kecuali reklame produk
  • Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan PBB, badan, lembaga khusus atau perwakilan diplomatik atau lembaga organisasi internasional pada kantor badan yang dimaksud

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak dinilai dari nilai sewa reklame. Apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga maka ditentukan oleh nilai kontraknya. Nilai sewa reklame ditetapkan dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta No 27 tahun 2014. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai sewa reklame. Misalnya saja ukuran media reklame, jangka waktu penyelenggaraan, lokasi penempatan, bahan yang digunakan, waktu dan jumlah reklame dalam satuan lembaran.

Baca Juga: Pajak Daerah Adalah?

Tarif Pajak Reklame

(Pexels)

Di ibukota Jakarta, tarif pajak reklame diatur pada Perda No 12 tahun 2011. Tarif pajak reklame sebesar 25 % namun di luar Jakarta ditetapkan oleh daerah masing-masing. Berikut contoh tarif nilai sewa reklame di Jakarta adalah :

Tarif Nilai Sewa Reklame Untuk Produk

LokasiUkuran/Meter PersegiJangka Waktu/HariKetinggian ReklameNilai Sewa Reklame
Protokol A11s.d 15 meter125.000
Protokol B11s.d 15 meter100.000
Protokol C11s.d 15 meter75.000
Ekonomi Kelas I11s.d 15 meter50.000
Ekonomi Kelas II11s.d 15 meter25.000
Ekonomi Kelas III11s.d 15 meter15.000
Lingkungan11s.d 15 meter10.000

Tarif Nilai Sewa Reklame Untuk Non-Produk

LokasiUkuran/Meter PersegiJangka Waktu/HariKetinggian ReklameNilai Sewa Reklame
Protokol A11s.d 15 meter25.000
Protokol B11s.d 15 meter20.000
Protokol C11s.d 15 meter15.000
Ekonomi Kelas I11s.d 15 meter10.000
Ekonomi Kelas II11s.d 15 meter5.000
Ekonomi Kelas III11s.d 15 meter3.000
Lingkungan11s.d 15 meter2.000

Pajak reklame adalah salah satu penerimaan pemerintah daerah dari penyelenggaraan reklame. Tarif pajak reklame tergantung di daerah masing-masing.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.