BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiMengenal SPH Tanah, Dasar Hukum dan Contohnya
0
0

Mengenal SPH Tanah, Dasar Hukum dan Contohnya

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Jan 5, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
SPH Tanahtop-right-banner

Salah satu dokumen yang biasa ditemukan dalam dunia properti adalah Surat Pengakuan Hak atau SPH Tanah. Dokumen ini memang tidak termasuk dalam jenis sertifikat tanah, namun masih banyak digunakan sebagai salah satu bukti kepemilikan atas sebidang tanah tertentu. 

Dengan fakta bahwa Surat Pengakuan Hak Tanah masih banyak digunakan membuat dokumen ini dianggap sebagai salah satu dasar untuk menjadi alas hak kepemilikan atas tanah. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut apa itu Surat Pengakuan Hak Tanah dan fungsinya. 

Sebelum lanjut, kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga: Kertas Untuk Sertifikat

Apa Itu SPH Tanah?

SPH Tanah
Source : Setkab

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Surat Pengakuan Hak Tanah adalah dokumen kepemilikan atas sebidang tanah yang belum bersertifikat. SPH bisa saja dimiliki oleh perseorangan atau lembaga. 

Dengan definisi tersebut, SPH ini memiliki kedudukan yang sama layaknya girik, leter C, atau verponding yang menjadi bukti kepemilikan. Namun, pemegang SPH harus melakukan pengurusan dokumen yang lebih formal sebagai kepemilikan yaitu Surat Hak Milik (SHM)

Dalam praktiknya, Surat Pengakuan Hak Tanah ini diterbitkan oleh Kelurahan atau Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Meski disebut sebagai dokumen informal, surat pengakuan memiliki peran krusial dalam jual beli lahan yang belum bersertifikat. 

Surat Pengakuan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran lahan atau membuat sertifikat tanahnya. Untuk itu seorang pembeli lahan harus melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat pengakuan sama seperti mengecek tanah girik.

Di beberapa daerah, SPH harus mendapat pencatatan dari pemerintah desa atau kelurahan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Dasar Surat Tanah atau Hak Tanah (yang belum teregister di kelurahan dan kecamatan);
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat permohonan bermaterai Rp 10.000;
  • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermaterai Rp 10.000;
  • Surat Pengantar RT;

Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris. Bila dasar surat tanah hilang harus disertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Dasar Hukum SPH Tanah

SPH Tanah
Source : Pixabay

Pemberian dan penerbitan Surat Pengakuan Hak Tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Aturan ini memberikan kewenangan penguasaan atas tanah Negara kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Atas dasar hal tersebut, maka terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara dapat diberikan penetapan peruntukannya kepada masyarakat. Dalam praktik penerbitan SPH, hal tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa melalui Kepala Desa.

Adanya Surat Pengakuan Hak Tanah ini sebenarnya merupakan praktik dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pendaftaran tanah harus dibuktikan dengan alat bukti tertulis. 

Berikut adalah bunyi Pasal 24 PP 24/1997 tersebut:

“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis. Keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”

Namun demikian, SPH tidak memiliki kedudukan yang kuat sebagai bukti kepemilikan lahan. Maka seseorang yang memiliki lahan dengan dokumen berupa surat pengakuan harus mengurus SHM ke Badan Pertanahan setempat. 

Maka ketika membeli lahan yang belum bersertifikat, kamu harus membuat surat pengakuan hak terlebih dahulu. Kemudian, SPH tersebut harus diajukan ke Desa atau Kecamatan agar terdaftar. Setelah itu SPH bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengurus SHM.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Unsur Surat Pengakuan Hak Tanah

SPH Tanah
Source : iStock

Sebuah Surat Pengakuan Hak Tanah harus memenuhi beberapa unsur agar bisa mendapat pengesahan dari pihak Kelurahan atau Desa. Berikut beberapa unsur dalam surat pengakuan yang harus dipenuhi:

  • Data diri pemilik tanah, mulai dari nama, nomor KTP, alamat, dan seterusnya;
  • Data tanah yang dimiliki berupa alamat lengkap kedudukan tanah;
  • Ukuran dan batas-batas tanah yang dimiliki;
  • Keterangan total luas tanah;
  • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar miliki pemilik;
  • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan;
  • Tanda tangan pemilik;
  • Tanda tangan saksi, biasanya yang tanahnya berbatasan langsung dan RT;
  • Pengesahan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Selain itu, surat pengakuan biasanya juga memiliki lampiran yang berisi denah tanah yang dimaksud. Termasuk keterangan tentang ukuran setiap sisi tanah dan keterangan batas-batas tanahnya. 

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!

Contoh Surat Pengakuan Hak Tanah

Sebagai gambaran, berikut ini adalah contoh Surat Pengakuan Hak Tanah atas nama Gunawan sebagaimana disadur dari SCRIBD. 

SPH Tanah
Source : SCRIBD

Demikian ulasan lengkap mengenai SPH Tanah yang perlu kamu ketahui. Surat yang satu ini sangat penting dalam jual beli tanah yang belum disertifikasi. Namun kamu tetap harus berhati-hati dan harus segera memeriksa keabsahan SPH agar tidak merugikan di kemudian hari. 

Baca juga: 

Featured Image Source: Setkab


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Intan Residence dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download