BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiTips Cara Mengecek Tanah Girik yang Sah
0
0

Tips Cara Mengecek Tanah Girik yang Sah

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Jun 15, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Tips Cara Mengecek Tanah Girik yang Sahtop-right-banner

Jika kamu menggeluti bisnis bidang properti, maka kamu harus mengetahui banyak hal yang ada hubungannya dengan tanah apalagi ketika mau memasang iklan properti gratis. Salah satunya adalah bagaimana cara mengecek tanah girik. Mudahnya, tanah girik adalah status dari suatu bidang tanah dengan konversi hak yang belum tercatat atau terdaftar dalam Badan Pertanahan Nasional. 

Jadi, jangan sampai kamu mengira surat girik sebagai sertifikat kepemilikan tanah, sebab bukan demikian adanya. Surat ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai suatu bukti fisik yang menunjukkan bahwa pihak pemilik tanah memiliki kuasa dan merupakan pihak yang membayarkan pajak tahunan atas tanah tersebut. 

Baca juga: Surat Kepemilikan Tanah yang Resmi & Sah

Cara Mengecek Tanah Girik dari Kantor Desa atau Kelurahan

Source : Pinterest

Kamu bisa memastikan keabsahan dari tanah girik dengan berkunjung ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat. Sebab, biasanya semua dokumen dan berkas dari tanah girik ada pada dua kantor berwenang tersebut. Berkasnya berupa lembar tanda pembayaran pajak, dulunya bernama Ijuran Pembangunan Daerah atau Ipeda.

Pada lembar bukti ini, kamu dapat melihat nomor girik tanah dengan notasi huruf C. Lalu, ada pula alamat yang berupa nama desa, nama blok, nama kabupaten, dan nama provinsi. Tak hanya itu, lembar girik juga mencantumkan luas dan berapa besar uang iuran pembayaran dari Si Pemilik. 

Memang benar, luas tanahnya bisa jadi tidak akurat seperti saat ini. Luasnya mungkin hanya berupa berapa hektar, meter, atau deka. Inilah mengapa, kamu perlu melakukan pengukuran ulang jika berencana untuk membeli tanah dengan status girik. Sering kali, terdapat beda pengukuran. Jadi, luas tanah untuk dasar pembayaran adalah berdasarkan hasil pengukuran akhir. 

Cara Mengecek Tanah yang Sudah Memiliki Sertifikat

Source : Freepik

Selanjutnya, mengecek tanah yang sudah memiliki sertifikat bisa kamu lakukan pada Kantor Pertanahan setempat. Proses pengecekan biasanya tidak terlalu rumit, karena petugas BPN hanya perlu melakukan penyesuaian sertifikat dengan buku tanah yang berada pada kantor tersebut. 

Apabila semua data sesuai, maka sertifikat tanah memang benar asli. Sebaliknya, jika ada data yang tidak sesuai, maka sudah tentu sertifikat tersebut tidak asli. Ini karena sertifikat yang berada pada masyarakat hanya berupa salinan, sedangkan cetakan yang asli tersimpan rapi sebagai buku tanah dalam Kantor BPN. 

Buku ini selanjutnya tersimpan dalam warkah, dengan semua data yuridis dan fisik dari tanah tersebut. Ini termasuk hasil pengukuran asli, peraloham data, data identitas pemohon, dan pemegang hak atas tanah saat mengajukan permohonan. Warkah juga melampirkan lembar histori sengketa apabila tanah tersebut memang pernah mengalami sengketa. 

Sebab, ketika suatu pihak memutuskan untuk menyengketakan tanah, maka mereka akan langsung memblokir sertifikat tanah sebagai langkah pertama. Ini supaya tidak bisa lagi ada tindakan hukum atas sertifikat tanah tersebut. Adapun yang termasuk tindakan hukum adalah mengalihkan atau menjamin yang bisa menyebabkan hak atas tanah beralih pada pihak lain.

Baca juga: 6 Contoh Surat Gadai Tanah Lengkap dengan Cara Membuatnya!

Hindari Membeli Tanah Girik Tanpa Dokumen Pendamping

Source : Freepik

Oleh karena berkas dari tanah girik berada pada kantor Kepala Desa atau Kelurahan, maka cara mengecek tanah girik tentu saja tidak bisa kamu lakukan melalui kantor BPN. Apabila kamu mengamati pada peta yang terdapat pada BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, maka tanah itu akan kosong tanpa adanya notasi. 

Hal yang perlu kamu perhatikan, hindari melakukan transaksi pembelian tanah girik dalam bentuk apapun sebelum kamu memastikan bahwa ada dokumen penyerta kepemilikan atas tanah girik tersebut. Dokumen pendamping ini termasuk:

Surat keterangan tidak mengalami sengketa

Pertama, tanah girik yang kamu beli dari pihak pemilik harus memiliki surat keterangan tidak pernah mengalami sengketa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa memang tidak terjadi sengketa atas tanah dengan pihak mana saja, sehingga kamu terhindar dari masalah pada masa mendatang. 

Surat keterangan riwayat tanah

Source : Freepik

Dokumen selanjutnya adalah surat keterangan riwayat tanah. Surat ini juga sama pentingnya dengan surat keterangan bebas sengketa, karena kamu bisa mengetahui apa saja peralihan yang pernah terjadi dan siapa saja pihak yang terlibat sejak surat girik tersebut keluar. 

Tentunya, dalam surat keterangan riwayat tanah tidak boleh ada proses peralihan dalam bentuk apapun yang tidak selesai alias terputus. Artinya, proses harus terus berkesinambungan dari pemilik tanah awal sampai berada pada kepemilikan tanah terakhir. 

Baca juga: 8 Tips dan Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter

Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik

Terakhir, dokumen berupa surat keterangan penguasaan fisik secara sporadis. Surat ini menyantumkan informasi mengenai siapa saja pihak yang memiliki wewenang atas penguasaan tanah secara fisik sekarang ini. Sporadik sendiri memiliki arti bahwa proses pengajuan surat penguasaan ini hanya dilakukan oleh setiap pemilik dengan lokasi yang tidak teratur. 

Pastikan terdapat tiga surat tersebut saat kamu berniat untuk membeli tanah girik. Bahkan, kalau kamu melakukan proses transaksi dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka pihak PPAT pasti akan menanyakan eksistensi tiga surat tadi. Bagaimana, sekarang kamu sudah mengerti tentang cara mengecek tanah girik, bukan?

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Serpong Lakeville dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download