BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiKenali PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis Serta Syarat Terbarunya
0
0

Kenali PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis Serta Syarat Terbarunya

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Sep 10, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Biaya Petok D ke SHMtop-right-banner

Pemerintah memiliki satu program sertifikat tanah gratis yang salah satunya disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat sertifikat secara gratis sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. 

Sebelum lanjut, kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Sertifikat tanah adalah surat keterangan sebagai bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan. Dokumen ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki fungsi yang sangat penting. 

Baca juga: Kertas Untuk Sertifikat

Program Sertifikat Tanah Gratis

program sertifikat tanah gratis
Source : Indonesia.go.id

Mengingat pentingnya sertifikat tanah, maka setiap warga negara yang memiliki tanah harus dibuktikan dengan sertifikat ini. Jika tidak, maka tanah yang dimiliki berpotensi untuk diambil alih secara sepihak oleh orang-orang tak bertanggung jawab. 

Selain itu, seseorang yang tidak memiliki sertifikat atas tanahnya juga tidak bisa memperjualbelikan aset propertinya itu. Pasalnya sertifikat menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, diakui negara, dan tidak terbantahkan. Adanya sertifikat mengindikasikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. 

Mengingat masih banyak tanah yang tidak tersertifikasi, maka pemerintah pun menggulirkan program sertifikasi tanah secara gratis. Berikut beberapa program sertifikat tanah gratis yang diberikan pemerintah:

1. PTSL

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis. Program ini diluncurkan oleh BPN dengan tujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau atau bahkan gratis. Program PTSL telah berjalan di berbagai daerah di Indonesia sejak 2018. 

2. Program PNPM Mandiri Perdesaan

Program ini juga dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. Selain fokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan masyarakat, program ini juga mencakup pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat pedesaan yang belum memiliki sertifikat dengan biaya yang terjangkau.

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Mengenal PTSL

program sertifikat tanah gratis
Source : Kementerian ATR/BPN

Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran dan pemilikan tanah secara legal di seluruh wilayah Indonesia. 

PSTL ini dimaksudkan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah atau memiliki sertifikat yang belum lengkap.

Program ini adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 lalu, pemerintah telah

menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

PTSL untuk Siapa?

Program PTSL ini diperuntukkan bagi pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017, yaitu:

  • perorangan Warga Negara Indonesia;
  • masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  • badan hukum keagamaan dan badan hukum sosial yang sesuai antara peruntukan dan penggunaan tanahnya;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Purnawirawan TNI, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Purnawirawan POLRI, dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  • Nadzir; atau
  • Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!

Syarat Pengajuan PTSL

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. 

Syarat inilah yang akan menentukan apakah pengajuan yang kamu lakukan lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah atau tidak. Berikut syarat-syarat pengajuan PTSL:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah, atau berita acara kesaksian);
  • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah

Tahapan Program PTSL

program sertifikat tanah gratis
Source : UNPAR

Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. 

Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:

1. Penyuluhan

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

2. Pendataan

Petugas akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran

Setelah pendataan dan tanah dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

4. Sidang Panitia A

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman

5. Pengumuman dan Pengesahan

Petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. 

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Biaya PTSL

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. 

Itulah ulasan mengenai program sertifikat tanah gratis oleh pemerintah yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semoga bermanfaat!

Baca juga: 

Featured Image Source: Setkab


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Cimanggis Golf Estate dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download