Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Sep 10, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Pemerintah memiliki satu program sertifikat tanah gratis yang salah satunya disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program ini, masyarakat bisa mendapat sertifikat secara gratis sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Sebelum lanjut, kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Sertifikat tanah adalah surat keterangan sebagai bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan. Dokumen ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki fungsi yang sangat penting.
Baca juga: Kertas Untuk Sertifikat
Mengingat pentingnya sertifikat tanah, maka setiap warga negara yang memiliki tanah harus dibuktikan dengan sertifikat ini. Jika tidak, maka tanah yang dimiliki berpotensi untuk diambil alih secara sepihak oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Selain itu, seseorang yang tidak memiliki sertifikat atas tanahnya juga tidak bisa memperjualbelikan aset propertinya itu. Pasalnya sertifikat menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, diakui negara, dan tidak terbantahkan. Adanya sertifikat mengindikasikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Mengingat masih banyak tanah yang tidak tersertifikasi, maka pemerintah pun menggulirkan program sertifikasi tanah secara gratis. Berikut beberapa program sertifikat tanah gratis yang diberikan pemerintah:
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis. Program ini diluncurkan oleh BPN dengan tujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau atau bahkan gratis. Program PTSL telah berjalan di berbagai daerah di Indonesia sejak 2018.
Program ini juga dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. Selain fokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan masyarakat, program ini juga mencakup pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat pedesaan yang belum memiliki sertifikat dengan biaya yang terjangkau.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran dan pemilikan tanah secara legal di seluruh wilayah Indonesia.
PSTL ini dimaksudkan untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah atau memiliki sertifikat yang belum lengkap.
Program ini adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 lalu, pemerintah telah
menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Program PTSL ini diperuntukkan bagi pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017, yaitu:
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!
Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Syarat inilah yang akan menentukan apakah pengajuan yang kamu lakukan lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah atau tidak. Berikut syarat-syarat pengajuan PTSL:
Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah
Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.
Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
Petugas akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
Setelah pendataan dan tanah dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
Baca juga: Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman
Petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Itulah ulasan mengenai program sertifikat tanah gratis oleh pemerintah yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Setkab
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Cimanggis Golf Estate dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id