BlogPemilik PropertiFinansialPPN Rumah Gratis untuk Harga di Bawah Rp 2 M? Cek Info Detailnya!
0
0

PPN Rumah Gratis untuk Harga di Bawah Rp 2 M? Cek Info Detailnya!

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Nov 2, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
PPN Rumah Gratistop-right-banner

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan dari pemerintah yang biasa dilakukan setiap pembelian, termasuk pembelian rumah. Namun mulai November 2023 pemerintah memberikan PPN rumah gratis untuk setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. 

Sebelum membahas secara detail tentang PPN rumah gratis ini, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dulu tentang apa itu PPN dan seluk beluknya. Hal ini penting agar kamu mempersiapkan budget yang lebih dibanding harga barang yang akan dibeli. 

Sebelum lanjut kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah di Bekasi. Kamu yang ingin menjual rumah second di Kota Bandung juga bisa memanfaatkan titip jual rumah di Pinhome

Baca juga: Yuk, Kenali 5 Biaya Pajak Penjualan Rumah!

Mengenal PPN

PPN Rumah Gratis
Source : Pixabay

Melansir Online Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dikenakan setiap proses produksi maupun distribusi. PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir alias pembeli, sehingga uang yang dibayarkan lebih besar dibanding harga barang. 

Bukti pembebanan PPN ini bisa kamu lihat di setiap struk belanja atau pembelian. Di struk ini, terdapat keterangan pengenaan PPN sebesar 11% dari harga barang. Artinya, jika kamu membeli barang seharga Rp 1 juta, maka yang kamu bayarkan adalah Rp 1.110.000. 

PPN ini merupakan aturan yang berlaku di setiap negara di dunia. Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal dengan istilah Value Added Tax atau VAT. Tidak hanya pada barang, PPN juga diterapkan pada pembelian jasa. 

Adapun barang yang dikenakan PPN antara lain barang tambang, kebutuhan pokok, makanan dan minuman di hotel atau restoran, emas batangan, perhiasan, dan barang-barang lifestyle lainnya. Sementara jasa yang dikenakan PPN meliputi jasa pendidikan, kesehatan, sosial, asuransi, keagamaan, dan sebagainya. 

Baca juga: Dokumen Penting Dalam Proses Jual Beli Rumah #MulainyaDariSini

Tarif PPN

PPN Rumah Gratis
Source : iStock

Aturan terkait PPN ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut adalah rincian tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 11% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai 11%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca juga: Ini Dia 11 Tips Membeli Rumah Pertama, Anak Muda Wajib Tahu!

PPN Rumah Gratis

PPN Rumah Gratis
Source : Instagram @smindrawati

PPN termasuk satu dari beberapa pajak atau biaya yang dikenakan saat membeli rumah. Pajak ini dikenakan pada penjualan properti, termasuk rumah, apartemen, dan jenis properti lainnya.

PPN ini harus dibayarkan baik saat pembayaran uang muka maupun saat pelunasan pembelian. Pembeli yang harus membayar PPN, dan pajak ini akan dikumpulkan oleh penjual, asalkan penjualnya adalah Pengusaha Kena Pajak.

Dasar pengenaan PPN pada rumah adalah nilai transaksi sebenarnya. Namun ini tidak berlaku jika nilai transaksi tersebut lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP tersebut yang menjadi dasar pengenaannya.

Namun saat ini kamu bisa membeli rumah tanpa dikenakan PPN. Ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket insentif berupa PPN rumah gratis ini diluncurkan pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini sebagai respons atas perlambatan ekonomi global, ketidakpastian, dan dampak El Nino.

“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan rumah. Jadi ini kombinasi dari demand side dan nanti diharapkan meningkatkan supply side-nya,” kata Sri Mulyani dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca juga: Cara Mengubah AJB ke SHM, Lengkap dengan Estimasi Biayanya

Besaran PPN Rumah Gratis dan Lama Program

PPN Rumah Gratis
Source : Pixabay

Sri Mulyani menambahkan, program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diperuntukkan bagi pembelian rumah baru komersial. Target kebijakan ini adalah untuk masyarakat berpendapatan rendah agar bisa mendapatkan rumah yang layak. 

Adapun besaran PPN ini berlaku untuk pembelian rumah baru dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Lama program ini akan berlangsung selama 14 bulan mulai dari 1 November 2023. 

“Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, program ini tidak otomatis berhenti setelah 8 bulan. Pasalnya, pemerintah akan memberikan potongan PPN 50% untuk periode berikutnya, yaitu bulan Juli hingga Desember 2024. 

“Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tendang dan kondisi ekonomi kita sudah tetap terjaga dan resilien, dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris

Perhitungan PPN Rumah Gratis

PPN Rumah Gratis
Source : Pixabay

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PPN itu pungutan yang dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli. Artinya, uang yang dibayarkan untuk membeli barang, termasuk rumah, akan lebih besar dari harga itu sendiri. 

Sebagai simulasi, misalnya kamu membeli rumah seharga Rp 1 miliar. Maka sebelum ada PPN Rumah Gratis ini, kamu akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Sehingga uang yang harus kamu bayarkan adalah Rp 1.000.000.000 + Rp 110.000.000 (PPN 11%) = Rp 1.110.000.000. Nah dengan adanya insentif bebas PPN, maka kamu hanya perlu membayar Rp 1.000.000.000 saja sesuai harga rumah. 

Terkadang, harga rumah yang ditampilkan itu sudah termasuk PPN. Misalnya, kamu membeli rumah seharga Rp 1.000.000.0000 sudah termasuk PPN. Dengan adanya insentif bebas PPN ini, maka kamu akan mendapat pengurangan harga. Perhitungannya sebagai berikut:

Harga rumah – PPN 11% yaitu Rp 1.000.000.000 – Rp 110.000.000 = Rp 890.000.000. Artinya, dengan program insentif bebas PPN ini kamu hanya perlu membayar rumah sebesar Rp 890.000.000 dari harga Rp 1 M yang sudah termasuk PPN. 

Namun demikian, insentif yang diberikan pemerintah hanya bebas PPN saja. Sehingga kamu masih tetap harus membayar biaya lain saat membeli rumah, seperti biaya akad, biaya balik nama, BPHTB, jasa notaris, dan sebagainya. Yuk manfaatkan PPN rumah gratis dari pemerintah!

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Mutiara Gading City dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download