BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAYuk, Kenali 5 Biaya Pajak Penjualan Rumah!
0
0

Yuk, Kenali 5 Biaya Pajak Penjualan Rumah!

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Rizko Fatra

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Yuk, Kenali 5 Biaya Pajak Penjualan Rumah!top-right-banner

Sebelum melakukan transaksi jual beli properti, dalam hal ini rumah, kamu tentunya perlu memahami lebih dulu tentang biaya pajak penjualan rumah. Setiap proses transaksi biasanya mempunyai hitungan pajak. Tidak terkecuali saat kamu membeli dan menjual aset properti milikmu seperti di Pinhome melalui fitur Titip Jual Sewa Properti, baik itu rumah, apartemen, ruko, rukan, dan lainnya. 

Sebagai pembeli, kamu harus tahu berapa jumlah biaya pajak yang harus kamu keluarkan untuk mendapatkan hunian impian. Sementara itu, sebagai penjual, hendaknya kamu memberikan informasi secara detail mengenai biaya pajak penjualan rumah pada calon pembeli. Sebab, keterbukaan biasanya membantu meningkatkan potensi transaksi. 

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Menjadi Tanggungan Penjual

Saat melakukan jual beli rumah, kamu tidak hanya menerima atau membayar dari total harga rumah yang terjual atau terbeli. Kamu juga harus membayar pajak rumah, yang mana besarnya untuk penjual maupun pembeli berbeda. Sebagai penjual, kamu wajib membayar setidaknya dua jenis pajak, yaitu:

Pajak Penghasilan (PPh)

Source : Freepik

Pajak Penghasilan atau (PPh) menjadi bentuk pajak yang menjadi kewajiban pihak penjual apabila kamu ingin menjual rumah. Aturan mengenai jenis pajak ini sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. 

Aturan ini menjelaskan tentang ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perolehan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sekaligus perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta semua perubahannya. 

Sebagai pihak penjual, kamu perlu mengetahui kalau semua pemasukan yang kamu dapatkan setelah menjual rumah wajib untuk membayar Pajak Penghasilan. Pajak ini masuk dalam kelompok biaya pajak penjualan rumah. Umumnya, besar pajak PPh untuk penjual adalah sebesar 2,5% dari total harga jual rumah. 

Selain itu, kamu juga wajib mengetahui kalau Pajak Penghasilan yang harus kamu bayarkan sebagai pihak penjual sudah harus lunas sebelum penerbitan Akta Jual Beli.

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Source : Freepik

Selain Pajak Penghasilan, biaya pajak penjualan rumah lainnya yang menjadi kewajiban pihak penjual adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kewajiban pihak penjual untuk membayar biaya pajak ini adalah sebelum memasuki prosesi serah terima atas bangunan, baik itu rumah, tanah, dan aset properti lainnya yang sudah terjual. 

Oleh karena PBB menjadi pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahun, jadi PBB yang menjadi kewajiban pihak penjual adalah pajak yang tertagih ketika tahun transaksi sedang berlangsung. Jadi, pajak pada tahun berikutnya menjadi kewajiban dari pihak pembeli untuk melunasinya. 

Dasar untuk menghitung bentuk pajak ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 6 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002. 

Penetapan nilai NJKP serendah-rendahnya adalah 20% dan setinggi-tingginya adalah sebesar 100%. Adapun besar PBB yang wajib kamu bayarkan sebagai pihak penjual adalah 0,5% dari nilai jual kena pajak atau NJKP yang dikalikan dengan nilai jual objek pajak atau NJOP dari rumah yang kamu jual (0,5% x (NJKP x NJOP)).

Baca juga: Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Biaya Pajak Penjualan Rumah yang Menjadi Tanggungan Pembeli

Sementara itu, kalau kamu menjadi pihak yang membeli suatu properti, kamu juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah biaya pajak penjualan rumah. Adapun pajak tersebut antara lain:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Source : Freepik

Setelah kamu selesai melakukan transaksi pembelian rumah dan mempunyai hak atas bangunan ini, selanjutnya kamu akan memperoleh biaya pajak penjualan rumah yang bentuknya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Bentuk pajak ini muncul karena hak yang kamu dapat dalam kepemilikan bangunan masuk dalam perihal hukum. Besarnya pajak BPHTB ini sebesar 5% dari nilai pendapatan objek pajak atas bangunan tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Source : Freepik

Selain itu, kamu juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPn. Sebab, sama halnya dengan pembeli yang belanja produk lainnya, kamu juga masuk dalam kelompok konsumen ketika membeli rumah. Namun, biaya pajak penjualan rumah ini tidak menjadi beban secara langsung.

Kamu akan menyetorkan biaya pajak kepada pemilik sebelumnya alias penjual dengan tambahan dari harga rumah yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya. Misalnya, kalau kamu membeli rumah dari pengembang, tarif PPn-nya yaitu sebesar 10% yang ditambah dalam harga rumah. 

Baca juga: Beli Rumah Harus Kenal 9 Pajak Ini, Catat!

Akta Jual Beli (AJB)

Source : Freepik

Biaya pajak penjualan rumah yang menjadi tanggungan pembeli lainnya adalah Akta Jual Beli (AJB). Besarnya yaitu 1% dari harga jual beli rumah yang sudah kamu sepakati dengan penjual. Biaya ini memang menjadi tanggungan pembeli, kecuali ada bentuk kesepakatan lain dengan pihak penjual.

Beberapa kondisi dalam proses transaksi menyebutkan, tak jarang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan biaya yang lebih tinggi dari 1%. Meski demikian, kamu masih tetap bisa bernegosiasi, terutama apabila harga rumah yang kamu beli terbilang tinggi. 

Itu tadi biaya pajak penjualan rumah yang perlu kamu ketahui, baik yang menjadi tanggung jawab pihak penjual maupun pihak pembeli. Bukan tidak mungkin terjadi perubahan pembebanan biaya ini ketika kamu melakukan perjanjian jual beli rumah. Jadi, pastikan kamu cermat dalam menghitung pajaknya dan bernegosiasi dengan penjual.

Apabila saat ini kamu berniat untuk menjual rumah, kamu juga bisa menggunakan layanan titip jual sewa rumah di Pinhome, lho! Cobain di sini yuk!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Serpong Garden Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download