BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiWajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris
0
0

Wajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris

Dipublikasikan oleh Bryan Dharmanta dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Apr 28, 2023

2 menit membaca

Copied to clipboard
biaya mengurus sertifikat tanah di notaristop-right-banner

Membeli rumah baru atau rumah seken di Kabupaten Tangerang tentu memerlukan bukti tertulis yang dijamin pemerintah. Pasalnya, ada risiko kemunculan sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. Maka dari itu, Pins bisa meminta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan rumah, misalnya rumah di Vasa Jagakarsa. Walau begitu, banyak orang yang mungkin belum paham bagaimana cara membuat AJB.

Pada dasarnya pembuatan AJB dilakukan di Notaris atau PPAT (Pejabat pembuat akta tanah). Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang jabatan Notaris pada Pasal 1 undang-undang no.30 tahun 2004. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang disebutkan dalam UU. Berikut informasi lengkap pembuatan AJB.

Pengertian Akta Jual Beli (AJB)?

cara membuat ajb
Source : Popbela

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB di notaris, kenali dulu pengertian dari dokumen resmi satu ini. Akta jual beli tanah adalah akta resmi yang dibuat oleh notaris atau pembuat akta tanah (PPAT). Nama penjual, pembeli, tanggal penyerahan, syarat-syarat perjanjian, dan deskripsi tanah/bangunan yang menjadi objek transaksi biasanya dicantumkan dalam dokumen akta jual beli tanah.

Hanya melalui PPAT tanah AJB dapat dibuat, dan PPAT harus diserahkan kepada penandatangan bersama dengan dokumennya. Kepemilikan suatu tanah dapat berpindah dan dibalik atas namanya dan dianggap sah dengan membuat akta jual beli tanah.

Sementara itu ada juga PPJB, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB adalah dokumen yang pada intinya menjelaskan tata cara pengalihan kepemilikan real estat melalui jual beli properti. Hal ini juga berlaku ketika Pins beli rumah di laman Rumah Eksklusif Pinhome.

PPJB dibuat oleh penjual atau pembeli tanpa notaris dan PPAT, yang membuatnya kurang sah dibandingkan tanah AJB. Oleh karena itu, PPJB boleh dikatakan tidak wajib, namun dapat dimanfaatkan sebagai agen pengikat bagi calon penjual untuk menjual propertinya kepada calon pembeli sesuai dengan kontrak tertulis.

Fungsi Akta Jual Beli

cara membuat ajb
Source : iStock

Penting untuk memahami beberapa tujuan dari akta jual beli tanah, antara lain:

  1. Tanah AJB adalah dokumentasi resmi dari perjanjian jual beli tanah atau bangunan yang dicapai dengan harga tertentu dan tunduk pada syarat-syarat yang diatur di dalamnya, yang telah diterima baik oleh penjual maupun pembeli. Jika salah satu pihak dalam jual beli tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, diperlukan bukti perkara.
  2. Dokumentasi dari undang-undang yang menunjukkan bahwa pembeli dan penjual telah memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Menurut Keputusan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 37 UU tersebut menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui tata cara jual beli hanya dapat dibuktikan dengan surat yang dibuat oleh PPAT yang memuat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli saat mengadakan perjanjian jual beli tanah adalah:

  • Bukti pembayaran surat setoran pajak (SSP)
  • Sertifikat tanah/ bangunan asli.
  • Foto kopi KTP suami istri penjual dan aslinya diperlihatkan.
  • Foto kopi kartu keluarga penjual.
  • Surat kuasa disertai materai, jika pengurusanya diwakilkan.
  • Surat keterangan persetujuan menjual rumah dari pasangan suami/istri.
  • Foto kopi KTP pembeli.

Cara Membuat Akta Jual Beli Rumah di Notaris

  1. Penjual mendatangi kantor perpajakan, disitu akan dijelaskan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak), disitu akan diberikan surat setoran pajak (SSP).
  2. Penjual membayar pajak ke Bank, kantor pos atau badan keuangan resmi lain yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat membayar pajak.
  3. Penjual membawa bukti setoran pajak (SSP) dan sertifikat tanah/ rumah asli ke Notaris atau pejabat PPAT.
  4. Sampai disini pihak notaris akan melakukan penelitian mengenai objek yang akan diperjual belikan, apakah benar kepemilikanya dan sah secara hukum.
  5. Apabila diwakilkan maka harus membuat surat kuasa yang disertai dengan materai, atau membuat surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
  6. Menunjukan setifikat tanah yang asli ke kantor BPN, apabila sertifikat tanah belum didaftarkan ke kantor BPN maka harus disertai surat pendaftaran tanah ke kantor BPN.
  7. Menyerahkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan gambar bangunan menyesuaikan kebijakan daerah setempat.
  8. Menyerahkan foto kopi KTP suami istri penjual, dan memperlihatkan aslinya, menyerahkan foto kopi kartu keluarga, harus dibuat juga surat persetujuan dari pasangan suami atau istri.
  9. Menyerahkan foto kopi KTP pembeli.
  10. Notaris membuatkan akte jual beli, dan masing-masing pihak penjual maupun pembeli menerima salinanya.
  11. Akte jual beli rumah sudah jadi dan sah secara hukum.

Biaya Membuat Akta Jual Beli Rumah di Notaris

cara membuat ajb
Source : iStock

Jangan lupa untuk menyisihkan dana untuk pengurusan dokumen, seperti akta jual beli tanah, baik Anda memutuskan untuk membeli tanah atau rumah. Menurut Permen ATR/Peraturan BPN Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah, biaya yang diperlukan AJB berbeda.

Menurut pasal 1, biaya PPAT yang terkait dengan pembuatan AJB dibatasi hingga 1% dari harga transaksi. Uang ini diperlukan untuk membayar honorarium saksi atas pencatatan akta.

Dalam hal nilai ekonomi harga transaksi yang digunakan, persyaratan berikut harus dipenuhi untuk menghitung gratifikasi:

  • Jumlah transaksi kurang dari Rp 500.000.000, dan biaya pembuatan akta tidak lebih dari 1%.
  • Biaya pembuatan akta tidak lebih dari 0,75 persen untuk transaksi antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  • Biaya pembuatan akta tidak lebih dari 0,5 persen untuk transaksi antara Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar.
  • Biaya akta maksimum adalah 0,25 persen untuk transaksi di atas Rp 2,5 miliar.

Setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya PPAT akan meminta Anda membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga tanah yang dibayar, pajak penjual , dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Pasalnya, pembuatan AJB harus dilakukan di Notaris/PPAT (NJOP).

Demikian kurang lebih urutan tentang cara membuat AJB atau akta jual beli properti di Notaris, kondisi lainya bisa sedikit berbeda namun secara umum hampir mirip, selamat menjual atau membeli rumah dengan aman dan sah secara hukum.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download