Dipublikasikan oleh Bryan Dharmanta dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Apr 28, 2023
2 menit membaca
Daftar Isi
Membeli rumah baru atau rumah seken di Kabupaten Tangerang tentu memerlukan bukti tertulis yang dijamin pemerintah. Pasalnya, ada risiko kemunculan sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. Maka dari itu, Pins bisa meminta Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan rumah, misalnya rumah di Vasa Jagakarsa. Walau begitu, banyak orang yang mungkin belum paham bagaimana cara membuat AJB.
Pada dasarnya pembuatan AJB dilakukan di Notaris atau PPAT (Pejabat pembuat akta tanah). Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang jabatan Notaris pada Pasal 1 undang-undang no.30 tahun 2004. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang disebutkan dalam UU. Berikut informasi lengkap pembuatan AJB.
Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB di notaris, kenali dulu pengertian dari dokumen resmi satu ini. Akta jual beli tanah adalah akta resmi yang dibuat oleh notaris atau pembuat akta tanah (PPAT). Nama penjual, pembeli, tanggal penyerahan, syarat-syarat perjanjian, dan deskripsi tanah/bangunan yang menjadi objek transaksi biasanya dicantumkan dalam dokumen akta jual beli tanah.
Hanya melalui PPAT tanah AJB dapat dibuat, dan PPAT harus diserahkan kepada penandatangan bersama dengan dokumennya. Kepemilikan suatu tanah dapat berpindah dan dibalik atas namanya dan dianggap sah dengan membuat akta jual beli tanah.
Sementara itu ada juga PPJB, atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB adalah dokumen yang pada intinya menjelaskan tata cara pengalihan kepemilikan real estat melalui jual beli properti. Hal ini juga berlaku ketika Pins beli rumah di laman Rumah Eksklusif Pinhome.
PPJB dibuat oleh penjual atau pembeli tanpa notaris dan PPAT, yang membuatnya kurang sah dibandingkan tanah AJB. Oleh karena itu, PPJB boleh dikatakan tidak wajib, namun dapat dimanfaatkan sebagai agen pengikat bagi calon penjual untuk menjual propertinya kepada calon pembeli sesuai dengan kontrak tertulis.
Penting untuk memahami beberapa tujuan dari akta jual beli tanah, antara lain:
Menurut Keputusan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 37 UU tersebut menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui tata cara jual beli hanya dapat dibuktikan dengan surat yang dibuat oleh PPAT yang memuat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli saat mengadakan perjanjian jual beli tanah adalah:
Jangan lupa untuk menyisihkan dana untuk pengurusan dokumen, seperti akta jual beli tanah, baik Anda memutuskan untuk membeli tanah atau rumah. Menurut Permen ATR/Peraturan BPN Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah, biaya yang diperlukan AJB berbeda.
Menurut pasal 1, biaya PPAT yang terkait dengan pembuatan AJB dibatasi hingga 1% dari harga transaksi. Uang ini diperlukan untuk membayar honorarium saksi atas pencatatan akta.
Dalam hal nilai ekonomi harga transaksi yang digunakan, persyaratan berikut harus dipenuhi untuk menghitung gratifikasi:
Setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya PPAT akan meminta Anda membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga tanah yang dibayar, pajak penjual , dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Pasalnya, pembuatan AJB harus dilakukan di Notaris/PPAT (NJOP).
Demikian kurang lebih urutan tentang cara membuat AJB atau akta jual beli properti di Notaris, kondisi lainya bisa sedikit berbeda namun secara umum hampir mirip, selamat menjual atau membeli rumah dengan aman dan sah secara hukum.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id