Dipublikasikan oleh Rizko Fatra
Mar 9, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Proses jual beli rumah umumnya memerlukan waktu panjang dan ketelitian yang lebih. Pasalnya, kamu sebagai pembeli harus jeli saat memastikan transaksi dan dokumen penting dalam proses jual beli rumah yang terlibat.
Sebagai nasabah atau pembeli, kita perlu paham dokumen penting apa saja yang harus diperiksa saat membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari sengketa dan hal-hal tidak diinginkan setelah properti tersebut menjadi milik kamu. Kamu tidak mau dong, jika tiba-tiba properti tersebut bersamalah atau disita, padahal kamu sudah membayar lunas. Benar begitu bukan, Pins?
Nah untuk memastikan semua proses pembelian rumah berjalan dengan lancar dan baik, maka kamu harus paham tahapannya. Salah satu tahapan penting dari membeli rumah adalah mengecek dokumen penting. Berikut ini ada beberapa dokumen penting yang perlu kamu periksa Pins!
Baca juga: Mengenal Proses Jual Beli Rumah Agar Aman di Mata Hukum
Pins, dalam membeli rumah dokumen-dokumen atau sertifikat penting tersebut dibutuhkan untuk memvalidasi status kepemilikan rumah. Rumah yang statusnya baik-baik saja, tentu akan memiliki semua dokumen penting tersebut. Namun, jika status rumah bermasalah pasti akan ada dokumen yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak penjual.
Ada beberapa jenis surat kepemilikan rumah, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat tanah Girik. Setiap sertifikat di atas tentu mempunyai fungsi dan kekuatan hukum masing-masing.
Selanjutnya ada Akta Jual Beli (AJB). Pada dasarnya ini bukan termasuk golongan sertifikat, melainkan tanda jadi atau bukti sah transaksi jual beli sebuah rumah. AJB bisa diibaratkan seperti struk ketika kamu membeli makanan ringan di mini market. Artinya kamu sudah memiliki bukti sah mendapatkan makanan tersebut, dan pihak toko sudah mendapat haknya dengan menerima bayaran.
Pembuatan AJB sudah diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya mengikuti format yang sudah ada.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen penting yang menandakan bahwa suatu lahan bebas digunakan untuk mendirikan sebuah bangunan. Ketika kamu membeli rumah, pastikan pihak developer dan pemilik rumah memiliki IMB. Apabila pihak pembeli dan developer tidak dapat memberikan IMB kamu patut curiga Pins.
Pajak adalah kewajiban warga negara. Ketika terjadi transaksi jual beli rumah, maka surat atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan harus dilampirkan. Rumah atau perumahan yang tidak rutin membayar pajak akan dikenakan denda 2%. Jadi pastikan pemilik rumah sebelumnya rutin membayar pajak Bumi dan Bangunan ya setiap tahun.
Pembayaran tagihan juga menjdi hal wajib yang dilampirkan. Biasanya bukti pembayaran ini terdiri dari bukti membayar listrik, air, telepon dan internet. Agar tagihan yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi beban kamu, pastikan kamu meminta bukti bayar tagihan ya, Pins!
Apabila kamu merasa kurang paham dalam menilai sebuah dokumen, upayakan kamu melakukan beberapa hal berikut misalnya,
Nah itu saja informasi mengenai dokumen penting dalam proses jual beli rumah. Semoga bermanfaat ya Pins!
Baca juga:
Editor: Syahya Rembulan
Desain infografis oleh: Creative Team Pinhome
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id