BlogInfografisDokumen Penting Dalam Proses Jual Beli Rumah #MulainyaDariSini
0
0

Dokumen Penting Dalam Proses Jual Beli Rumah #MulainyaDariSini

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra

Mar 9, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
dokumen penting beli rumahtop-right-banner

Proses jual beli rumah umumnya memerlukan waktu panjang dan ketelitian yang lebih. Pasalnya, kamu sebagai pembeli harus jeli saat memastikan transaksi dan dokumen penting dalam proses jual beli rumah yang terlibat.

Sebagai nasabah atau pembeli, kita perlu paham dokumen penting apa saja yang harus diperiksa saat membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari sengketa dan hal-hal tidak diinginkan setelah properti tersebut menjadi milik kamu. Kamu tidak mau dong, jika tiba-tiba properti tersebut bersamalah atau disita, padahal kamu sudah membayar lunas. Benar begitu bukan, Pins?

Nah untuk memastikan semua proses pembelian rumah berjalan dengan lancar dan baik, maka kamu harus paham tahapannya. Salah satu tahapan penting dari membeli rumah adalah mengecek dokumen penting. Berikut ini ada beberapa dokumen penting yang perlu kamu periksa Pins!

Baca juga: Mengenal Proses Jual Beli Rumah Agar Aman di Mata Hukum

Dokumen Penting dalam Proses Beli Rumah

Pins, dalam membeli rumah dokumen-dokumen atau sertifikat penting tersebut dibutuhkan untuk memvalidasi status kepemilikan rumah. Rumah yang statusnya baik-baik saja, tentu akan memiliki semua dokumen penting tersebut. Namun, jika status rumah bermasalah pasti akan ada dokumen yang tidak bisa diperlihatkan oleh pihak penjual.

Source : Pinhome

Surat Kepemilikan Rumah

Ada beberapa jenis surat kepemilikan rumah, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat tanah Girik. Setiap sertifikat di atas tentu mempunyai fungsi dan kekuatan hukum masing-masing. 

  • SHM mempunyai kekuatan hukum paling tinggi di antara sertifikat lain, karena menandakan si pemilik mempunyai hak penuh atas rumah atau lahan tersebut.
  • SHGB juga mirip dengan SHM, yaitu si pemilik memiliki hak penuh atas lahan dan bangunan untuk ditinggali namun harus melakukan perpanjangan.
  • Girik merupakan surat yang menandakan penguasaan lahan bukan kepemilikan lahan. Jika ditinjau dari sisi hukum, sertifikat girik kurang kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB.
  • Selanjutnya ada SHSRS yang merupakan sertifikat kepemilikan seseorang atas hunian vertikal atau apartemen yang berada di atas lahan dengan status kepemilikan bersama.

Akta Jual Beli

Selanjutnya ada Akta Jual Beli (AJB). Pada dasarnya ini bukan termasuk golongan sertifikat, melainkan tanda jadi atau bukti sah transaksi jual beli sebuah rumah. AJB bisa diibaratkan seperti struk ketika kamu membeli makanan ringan di mini market. Artinya kamu sudah memiliki bukti sah mendapatkan makanan tersebut, dan pihak toko sudah mendapat haknya dengan menerima bayaran. 

Pembuatan AJB sudah diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya mengikuti format yang sudah ada.

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen penting yang menandakan bahwa suatu lahan bebas digunakan untuk mendirikan sebuah bangunan. Ketika kamu membeli rumah, pastikan pihak developer dan pemilik rumah memiliki IMB. Apabila pihak pembeli dan developer tidak dapat memberikan IMB kamu patut curiga Pins. 

Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak adalah kewajiban warga negara. Ketika terjadi transaksi jual beli rumah, maka surat atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan harus dilampirkan. Rumah atau perumahan yang tidak rutin membayar pajak akan dikenakan denda 2%. Jadi pastikan pemilik rumah sebelumnya rutin membayar pajak Bumi dan Bangunan ya setiap tahun.

Bukti Pembayaran Tagihan

Pembayaran tagihan juga menjdi hal wajib yang dilampirkan. Biasanya bukti pembayaran ini terdiri dari bukti membayar listrik, air, telepon dan internet. Agar tagihan yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi beban kamu, pastikan kamu meminta bukti bayar tagihan ya, Pins!

Tips Melakukan Pemeriksaan Dokumen

Apabila kamu merasa kurang paham dalam menilai sebuah dokumen, upayakan kamu melakukan beberapa hal berikut misalnya,

  • Pertama pahami bahwa bentuk fisik dari sertifikat tanah dengan cover berwarana hijau. Ditemukan beberapa kasus ada sertifikat palsu dengan cover abu-abu. Jadi jika kamu melihat hal ini cobalah untuk mengecek isinya ya.
  • Datangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pengecekkan keaslian sertifikat rumah. Prosedur untuk mendatangi BPN adalah membawa sertitikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir, datangi loket pengecekkan sertifikat dan membayar biaya sebesar Rp 50.000. Biasanya waktu pengecekkan adalah satu hari.
  • Cek di layanan online dengan mengunjungi bpn.go.id untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah.
  • Kamu bisa mengajak rekan atau saudara yang memahami transaksi jual beli rumah. 

Nah itu saja informasi mengenai dokumen penting dalam proses jual beli rumah. Semoga bermanfaat ya Pins!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Desain infografis oleh: Creative Team Pinhome


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download