Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Feb 6, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Membeli rumah secara KPR berarti kamu harus membayar cicilan dengan jumlah tertentu setiap bulan sampai jatuh tempo tiba. Namun, tak jarang ada pula orang yang memutuskan untuk melunasi KPR sebelum jatuh tempo saat mempunyai cukup uang. Lantas benarkah hal tersebut justru membuat kreditur mengalami kerugian?
Sebelum membahas lebih lanjut terkait melunasi KPR sebelum jatuh tempo baiknya segera instal aplikasi Pinhome. Tersedia fitur Simulasi KPR yang membantumu memahami lebih lanjut terkait prosedur kredit rumah.
Pinhome juga menampilkan informasi terbaru seputar properti yang ada di seluruh Indonesia. Misalnya sewa rumah di Cimahi Utara, perumahan baru di Kabupaten Bekasi seperti Pesona Anggrek.
Setiap orang pasti memiliki pertimbangan yang berbeda terkait hal ini. Pastinya, membayar lunas KPR akan sangat membantu mengurangi beban pikiran, terutama jika kamu mengajukan KPR dengan tenor yang panjang.
Tak hanya bisa secara resmi segera mendapatkan sertifikat rumah, melunasi KPR sebelum jatuh tempo juga membuat kamu bisa mengajukan kredit lain tanpa khawatir BI Checking dan kredit macet.
Meski terasa sangat melegakan saat bisa melunasi KPR rumah sebelum waktunya, ternyata hal ini justru membuat kamu merugi, Pins. Supaya lebih jelas, kamu dapat memperhatikan beberapa faktor berikut ini ketika hendak melunasi cicilan KPR sebelum tenggat waktunya:
Baca juga: Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah, Jangan Salah Pilih!
Umumnya, bank akan menerapkan dua model suku bunga KPR terbaru, yaitu bunga tetap dan bunga anuitas. Biasanya, bank memberikan bunga tetap untuk waktu tertentu, misalnya 3 sampai 5 tahun.
Bahkan, ada pula bank yang menerapkan bunga anuitas sejak awal cicilan. Kamu dapat mencari tahu hal ini dengan membaca kembali Surat Perjanjian Kredit (SPK).
Sayangnya, suku bunga anuitas cenderung terus mengalami perubahan. Angkanya akan semakin tinggi bergantung pada perubahan tingkat bunga dari Bank Indonesia dan penyesuaian oleh bank.
Bunga ini membuat kamu membayar cicilan bulanan yang hampir sama dengan angka angsuran pokok. Jadi, kamu tidak perlu heran jika telah merasa membayar kredit bulanan dengan angka yang besar, tetapi kredit pokok masih banyak.
Jika demikian, kamu mungkin bisa mempertimbangkan untuk mengajukan KPR rumah melalui bank syariah. Sebab, bank ini menerapkan bunga tetap.
Faktor lain yang turut membuat rugi saat memutuskan untuk melunasi KPR sebelum jatuh tempo adalah bentuk bunga yang kamu sepakati dengan bank. Tak sedikit bank yang memberikan beban bunga besar pada awal angsuran, sehingga jumlah cicilan bisa mengecil pada akhir tempo.
Saat kamu membayar angsuran bulanan, uang tersebut terbagi menjadi utang pokok dan bunga. Apabila bank menerapkan bunga besar, berarti cicilan yang kamu bayarkan setiap bulan di awal tempo lebih besar rasio bunganya.
Misalnya, kamu hendak melunasi KPR dengan waktu tenggat selama 20 tahun. Coba perhatikan berapa bunga yang harus kamu bayarkan selama kurang lebih 10 tahun pertama.
Apabila angkanya lebih besar pada 10 tahun pertama dan menurun selama sisa tahun cicilan, pastinya melunasi KPR sebelum jatuh tempo dapat membuat kamu rugi. Sebab, bunga yang ingin kamu hindari justru sudah kamu bayarkan lebih banyak pada tahun-tahun pertama cicilan.
Baca juga: Membangun Rumah dengan KPR
Bagaimana bisa melunasi angsuran sebelum waktunya justru membuat kreditur mendapatkan penalti? Inilah yang terjadi selanjutnya, Pins.
Saat kamu melunasi angsuran sebelum jatuh tempo, kamu justru harus membayar denda. Besar denda yang berlaku bisa berbeda untuk setiap bank, misalnya 1% dari utang pokok, dan bisa jadi lebih tinggi angkanya.
Namun, ada pula bank yang menawarkan kredit rumah bebas denda ketika kamu dapat melunasi angsuran setidaknya pada satu atau dua tahun pertama. Salah satu bank yang memberikan penawaran ini adalah Bank BCA.
Inflasi memberikan dampak yang cukup besar terhadap nilai mata uang. Nominalnya bisa saja tetap, tetapi angkanya akan mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
Misalnya, nilai Rp5 juta pada masa sekarang bisa sangat berbeda dengan Rp5 juta pada 10 tahun kemudian. Terlebih apabila bentuk bunga yang diterapkan oleh bank adalah bunga efektif.
Kamu bisa jadi sangat mudah untuk mendapatkan rumah di lokasi strategis dengan angka angsuran ringan antara 10-15 tahun yang lalu. Sekarang, rumah dengan kredit rendah hanya berlaku untuk tipe hunian subsidi. Pun, tak semua lapisan masyarakat ingin atau bisa mendapatkan hunian subsidi, terlebih dengan angka inflasi yang cenderung tinggi.
Baca juga: Proses Membeli Rumah Dengan KPR yang Harus Diketahui
Ketika hendak melunasi KPR sebelum jatuh tempo, ada baiknya kalau kamu turut memikirkan kondisi finansial. Sebab, melunasi cicilan sebelum waktunya dapat menghabiskan uang tabungan.
Apakah kamu yakin tidak mempunyai keperluan penting lain di masa depan? Misalnya keperluan pendidikan anak atau kesehatan.
Pastinya, arus kas yang keluar akan lebih besar nilainya. Sementara itu, penghasilan bulanan kamu bukan tidak mungkin akan tetap sama nilainya dalam beberapa tahun mendatang. Inilah faktor lain yang wajib kamu pikirkan. Namun, apabila kamu yakin karena sudah memiliki cukup tabungan, tidak ada salahnya untuk melunasi utang, Pins.
Memang sangat lega kalau bisa melunasi KPR sebelum jatuh tempo, ya? Namun, tetap saja kamu perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan tersebut. Pastikan saja kamu membaca dengan cermat setiap persyaratan KPR pada Surat Perjanjian Kredit yang kamu sepakati dengan pihak bank supaya tidak terlalu merugi kalau ingin membayar lunas cicilan di kemudian hari.
Feature Source Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Segara City by Damar Putra Group dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id