BlogPemilik PropertiTake Over KPRMeninggal Saat Masih KPR Rumah Tapi Asuransi Pailit
0
0

Meninggal Saat Masih KPR Rumah Tapi Asuransi Pailit

Dipublikasikan oleh Tsamira Tya Abigail dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari

Mei 3, 2023

2 menit membaca

Copied to clipboard
Meninggal Saat Masih KPR Rumah Tapi Asuransi Pailittop-right-banner

Ini ada sebuah kasus dimana seseorang meninggal dunia saat masih terdaftar sebagai debitur KPR rumah, saat akad kredit KPR telah didaftarkan sebagai peserta asuransi jiwa sehingga ketika meninggal maka secara otomatis sisa hutang menjadi lunas karena telah ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa, tentunya juga ada macam-macam persyaratan seperti kematian yang wajar atau tidak dibuat-buat dan berbagai syarat lainya yang tertulis dalam dokumen polis asuransi. Nah, permasalahanya adalah ketika perusahaan asuransi tersebut ternyata dinyatakan pailit oleh negara sehingga secara hukum dinyatakan tidak mampu membayar kewajibanya maka ada masalah dipihak debitur. meskipun undang-undang tidak secara mudah menyatakan bahwa sebuah perusahaan diputus pailit namun ternyata tetap saja ada kejadian seperti ini. contohnya kita lihat pada sebuah kasus yang ditanyakan rekan kita ini.

Gerry  = “Ayah saya meninggal 7maret 2013, kpr  rumah tersisa hingga 2015 kepada salah satu bank di Indonesia. Tetapi ayah saya telah membayar asuransi jiwa full / lunas di awal memulai kpr kepada perusahaan Asuransi jiwa yang telah ditunjuk oleh pihak bank tersebut. Kalau melihat kondisi ini berarti secara otomatis kredit rumah ayah saya seharusnya dinyatakan lunas dan sertifikat dikembalikan ke pihak ahli waris. Tetapi ternyata perusahaan asuransi jiwa yang telah ditunjuk oleh bank tersebut diputuskan pailit desember 2012 oleh menkeu. Dan sekarang sertifikat rumah tetap ditahan oleh pihak bank. Apa yang harus saya lakukan. Siapa yang harus bertanggung jawab? Mohon info nya. Terima kasih”

Mari kita coba berikan penjelasan

Tindakan yang perlu dilakukan oleh ahli waris ketika debitur KPR meninggal yaitu meminta surat kematian secepat mungkin ke instasi kelurahan setempat dan surat dari kepolisian yang menjelaskan tentang kematian wajar. menyiapkan dokumen KPR dan data ahli waris lalu mengajukan klaim ke Bank atau perusahaan asuransi secara langsung. jika prosesnya lancar maka secara otomatis hutang KPR lunas atau dibayarkan sekian persen sesuai kesepakatan awal asuransi jiwa. mengenai masalah perusahaan asuransi dinyatakan pailit terus terang penulis belum tahu dan tidak bisa menjawab, untuk itu bagi rekan-rekan yang kebetulan tahu atau punya pengalaman serupa maka diucapkan banyak terimakasih jika bersedia berbagi informasi disini, semoga bermanfaat bagi penanya sekaligus seluruh pembaca yang punya masalah sama

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner
          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download