BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPACatat! Ini Syarat dan Cara Dapat KPR untuk Karyawan Outsourcing
0
0

Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat KPR untuk Karyawan Outsourcing

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Nov 13, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Pengajuan KPR Rukotop-right-banner

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi opsi yang masuk akal untuk memiliki hunian impian. Namun beberapa orang yang bekerja sebagai karyawan kontrak atau outsourcing suka minder apakah pengajuan KPR bisa disetujui? Tenang, ada beberapa bank yang menyediakan program KPR untuk karyawan outsourcing!

Sebenarnya wajar jika karyawan kontrak atau outsourcing merasa minder untuk mengajukan KPR. Pasalnya, beberapa program KPR mewajibkan status sebagai karyawan tetap atau bahkan lama waktu kerja pun menjadi pertimbangan. 

Dengan adanya program KPR untuk karyawan outsourcing ini, maka mimpi untuk memiliki rumah di Bekasi atau rumah bekas di Kab Bogor Utara yang ada di Pinhome bisa menjadi nyata. 

Pinhome juga memiliki fitur PinValue yang bisa membantu kamu mencari tahu estimasi harga rumah idaman. Selain itu, Pinhome juga bisa membantu kamu menjual rumah melalui fitur titip jual properti gratis

Baca juga: Mau Ajukan Cicilan Perumahan Subsidi? Baca Dulu Syaratnya!

Mengenal Apa Itu Karyawan Outsourcing

kpr untuk karyawan outsourcing
Source : iStock Photo

Dalam dunia kerja, seorang pekerja di suatu perusahaan dibedakan menjadi setidaknya tiga kelompok. Pertama karyawan tetap, kedua karyawan kontrak, ketiga adalah karyawan outsourcing. 

Karyawan outsourcing adalah seorang yang bekerja untuk suatu pekerjaan namun ditugaskan atau ditempatkan pada perusahaan lain yang memiliki hubungan kerja sama. Jadi, seorang outsourcing bekerja sehari-hari di perusahaan rekanan dan bukan perusahaan asli tempatnya bernaung. 

Penjelasan mengenai outsourcing ini juga diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau subkon. 

Adapun penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. Karyawan outsourcing masuk dalam mekanisme kedua yaitu jasa pekerja. 

Status karyawan outsourcing tetap sebagai pekerja di perusahaan asal yang mempekerjakannya dan bukan perusahaan tempatnya bertugas. Maka status upah, hak perlindungan, dan jaminan kesejahteraannya menjadi tanggung jawab perusahaan asal. 

Baca juga: Jenis-Jenis KPR yang Populer dan Banyak Dicari di Indonesia

KPR untuk Karyawan Outsourcing

kpr untuk karyawan outsourcing
Source : Pixabay

Sebagai karyawan yang dipekerjakan untuk perusahaan lain, tentu status outsourcing memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya kontrak kerja seorang karyawan outsourcing relatif singkat karena biasanya digunakan sebagai penutup ketika ada karyawan inti yang cuti atau mengisi kekosongan saja. 

Selain itu, umumnya pekerja outsourcing bekerja hanya saat dibutuhkan saja. Artinya ketika kontrak kerja berakhir dan belum ada penempatan baru, seorang pekerja outsourcing akan menganggur tanpa pekerjaan. 

Hal ini membuat karyawan outsourcing mengalami kesulitan dalam hal mengajukan program pinjaman, termasuk KPR rumah. Namun hal ini bukan lagi menjadi soal karena ada program KPR untuk karyawan outsourcing.

Program ini merupakan kerja sama antara Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). ABADI sendiri adalah perkumpulan perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia. 

Dalam program kerja sama ini, kedua belah pihak menargetkan satu juta pekerja outsourcing bisa membeli rumah melalui KPR yang mudah dan murah dengan bank BTN. 

Ada dua program yang bisa dimanfaatkan pekerja outsourcing, yaitu KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Melalui KPR FLPP BTN, karyawan alih daya bisa menikmati uang muka KPR rumah mulai dari 1 persen, subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta, dan suku bunga tetap 5 persen.

Sedangkan pada KPR BP2BT, karyawan alih daya bisa memanfaatkan fasilitas uang muka 1 persen, subsidi bantuan uang muka KPR hingga Rp 40 persen, suku bunga fixed 9,5 persen pada 5 tahun pertama atau 10 persen pada 10 tahun pertama. 

Baca juga: Ingin Beli Rumah? Kenali Dulu Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan KPR

Syarat KPR untuk Karyawan Outsourcing

kpr untuk karyawan outsourcing
Source : Pixabay

Syarat utama untuk mengikuti program ini adalah karyawan outsourcing yang tergabung dalam ABADI. Kemudian penghasilan bulanan karyawan maksimal Rp 8 juta per bulan dan rumah yang diinginkan harganya maksimal Rp 168 juta. 

Persyaratan untuk mendapatkan program ini berbeda antara KPR FLPP BTN dan KPR BP2BT. Berikut adalah rinciannya:

Persyaratan KPR BTN FLPP

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
  • Maksimal penghasilan Rp 6 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp 8 juta (untuk yang sudah menikah). Khusus Papua Barat maksimal Rp 7,5 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp 10 juta (untuk yang telah menikah).
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. 
  • NIK terdaftar di Dukcapil.

Persyaratan dokumen

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Buku Nikah atau Akta Cerai
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Baca juga: Bingung Ambil KPR Rumah Sekarang atau Nanti? Cek Pertimbangannya!

Persyaratan KPR BTN BP2BT

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Maksimal penghasilan Rp 6-6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 7-8,5 juta untuk sarusun.
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
  • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah.
  • Memiliki NPWP dan SPT PPh orang pribadi.
  • NIK terdaftar di Dukcapil.

Persyaratan Dokumen

  • KTP
  • KK
  • NPWP
  • Buku Nikah atau Akta Cerai.
  • Slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.

Adapun cara mendapatkan KPR untuk karyawan outsourcing ini cukup mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BTN, mengunjungi kantor BTN, atau tenant BTN di pameran properti. Kamu juga perlu memahami seluruh persyaratan yang berlaku untuk mengajukan KPR rumah.

Baca juga: 

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Intan Residence dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download