Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Sep 13, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan yang harus dimiliki seseorang yang akan mendirikan, memperbaiki, merenovasi ataupun mengubah bangunan. Selain secara offline, cara mengurus IMB juga bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu antre.
Kewajiban mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengurus IMB sebelum membangun atau merenovasi bangunan tertentu.
Jika tidak ingin repot mengurus IMB, kamu bisa membeli rumah eksklusif dari Pinhome seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain. Harga rumah bekas di Kec Tangerang bisa kamu cek di fitur PinValue untuk mengetahui estimasinya.
Baca juga: Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Melansir laman Indonesia.go.id, IMB adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang akan mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi bangunan.
Di dalam IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika kamu berencana untuk membangun rumah, kamu harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.
Tujuan diwajibkannya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan adanya IMB, diharapkan akan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
Sebaliknya, jika kamu mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan tanpa dilengkapi IMB dengan alasan lalai, maka pemerintah setempat bisa saja membongkar bangunan tersebut.
Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami. Apalagi jika kamu berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu kamu dalam melancarkan urusan proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB.
Baca juga: Daftar Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru dan Terupdate
Selayaknya mengurus dokumen, kamu juga diminta untuk melengkapi persyaratan tertentu dalam mengurus IMB. Persyaratan ini dibagi menjadi dua, yaitu syarat administrasi dalam bentuk dokumen dan syarat teknis. Berikut penjelasannya.
Berikut ini adalah dokumen lengkap yang diperlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!
Kemajuan teknologi juga membuat pengurusan IMB bisa dilakukan secara online. Ini bisa menjadi solusi sebagai cara mengurus IMB tanpa antre. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan saat mengurus IMB Online.
Sebagai informasi, mengurus IMB Online dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kamu bisa melakukan pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui (https://simbg.pu.go.id/).
Tahapan mengurus IMB online dimulai dari pendaftaran akun sebagai Pemohon hingga pengajuan permohonan. Semuanya dilakukan melalui website tersebut. Berikut seluruh tahapannya.
Baca juga: Ini Daftar Biaya Membangun Rumah 2 Lantai yang Patut Diketahui
Biaya mengurus IMB Online mengacu pada beberapa hal, seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Untuk tarif dasar pembuatan IMB antara Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi untuk konstruksi seperti menara.
Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP) yang terbit 1 minggu sejak permohonan disampaikan. IMB sendiri akan terbit sekitar 21 hari kerja sejak masa permohonan. Namun proses pendirian atau renovasi bangunan sudah bisa dilakukan sejak SIP terbit.
Demikian ulasan lengkap mengenai cara mengurus IMB online yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu!
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id