BlogPemilik PropertiDesain HunianCatat! Begini Cara Mengurus IMB Online Tanpa Perlu Antre
0
0

Catat! Begini Cara Mengurus IMB Online Tanpa Perlu Antre

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Sep 13, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
Cara mengurus imb onlinetop-right-banner

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan yang harus dimiliki seseorang yang akan mendirikan, memperbaiki, merenovasi ataupun mengubah bangunan. Selain secara offline, cara mengurus IMB juga bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu antre. 

Kewajiban mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mengurus IMB sebelum membangun atau merenovasi bangunan tertentu.

Jika tidak ingin repot mengurus IMB, kamu bisa membeli rumah eksklusif dari Pinhome seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain. Harga rumah bekas di Kec Tangerang bisa kamu cek di fitur PinValue untuk mengetahui estimasinya. 

Baca juga: Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

Fungsi dan Tujuan IMB

Cara mengurus imb online
Source : Pixabay

Melansir laman Indonesia.go.id, IMB adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang akan mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi bangunan.

Di dalam IMB sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika kamu berencana untuk membangun rumah, kamu harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.

Tujuan diwajibkannya IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan adanya IMB, diharapkan akan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. 

Sebaliknya, jika kamu mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan tanpa dilengkapi IMB dengan alasan lalai, maka pemerintah setempat bisa saja membongkar bangunan tersebut. 

Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami. Apalagi jika kamu berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu kamu dalam melancarkan urusan proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB.

Baca juga: Daftar Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru dan Terupdate

Persyaratan Mengurus IMB

Cara mengurus imb online
Source : Pixabay

Selayaknya mengurus dokumen, kamu juga diminta untuk melengkapi persyaratan tertentu dalam mengurus IMB. Persyaratan ini dibagi menjadi dua, yaitu syarat administrasi dalam bentuk dokumen dan syarat teknis. Berikut penjelasannya.

Syarat Administrasi

Berikut ini adalah dokumen lengkap yang diperlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000;
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika IMB tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP;
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas;
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Syarat ini khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil;
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Jika belum bayar, cara bayar PBB yang tertunggak juga sangat mudah;
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB);
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan;
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan;
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur;
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan;
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter;
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

Cara Mengurus IMB Online

Cara mengurus imb online
Source : Pixabay

Kemajuan teknologi juga membuat pengurusan IMB bisa dilakukan secara online. Ini bisa menjadi solusi sebagai cara mengurus IMB tanpa antre. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan saat mengurus IMB Online.

Sebagai informasi, mengurus IMB Online dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kamu bisa melakukan pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui (https://simbg.pu.go.id/). 

Tahapan mengurus IMB online dimulai dari pendaftaran akun sebagai Pemohon hingga pengajuan permohonan. Semuanya dilakukan melalui website tersebut. Berikut seluruh tahapannya.

Pendaftaran Akun Pemohon

  • Buka https://simbg.pu.go.id/;
  • Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG;
  • Isi alamat e-mail yang digunakan serta kata sandi dan pilih Daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”;
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim;
  • Cek kotak masuk surel dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG;
  • Masuk lagi ke alamat SIMBG, dan akun sudah diverifikasi.

Baca juga: Ini Daftar Biaya Membangun Rumah 2 Lantai yang Patut Diketahui

Pengajuan Permohonan

  • Masuk ke akun SIMBG menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;
  • Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun;
  • Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG;
  • Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG;
  • Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan;
  • Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan diproses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan;
  • Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data sudah benar, klik Simpan;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah halaman SIMBG;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut;
  • Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan;
  • Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) lalu klik Selanjutnya;
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya;
  • Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan;
  • Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.

Biaya dan Waktu Urus IMB

Cara mengurus imb online
Contoh IMB. (BPTSP DKI Jakarta)

Biaya mengurus IMB Online mengacu pada beberapa hal, seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Untuk tarif dasar pembuatan IMB antara Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi untuk konstruksi seperti menara.

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP) yang terbit 1 minggu sejak permohonan disampaikan. IMB sendiri akan terbit sekitar 21 hari kerja sejak masa permohonan. Namun proses pendirian atau renovasi bangunan sudah bisa dilakukan sejak SIP terbit. 

Demikian ulasan lengkap mengenai cara mengurus IMB online yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu!

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download