Dipublikasikan oleh Ranaka Adhitama dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Feb 26, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Mengurus Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu proses penting dalam melakukan transaksi jual beli rumah, termasuk ketika take over KPR. Maka dari itu, Pins perlu mengetahui betul bagaimana cara mengurus AJB rumah take over KPR agar berjalan lancar. Berikut ini cara-cara yang perlu kamu persiapkan ketika mengurus AJB rumah take over KPR. Jangan sampai kelewatan, ya!
Kamu dapat memiliki rumah yang elegan dan indah untuk kenyamanan bersama keluargamu di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat menemukan rumah idaman yang paling terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.
Baca juga: Beli Rumah KPR atau Cash? Ini Perbandingan Jenis Pembayarannya!
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa transaksi jual beli rumah sudah dilakukan antara pemilik asli dan pembeli. Dokumen ini umumnya dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Jika ingin membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), Pins membutuhkan surat AJB sebagai salah satu persyaratan. Dokumen AJB juga tidak bisa dibuat oleh sembarang orang, melainkan hanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen AJB asli yang dibuat oleh PPAT berjumlah 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan oleh PPAT. Sementra itu, lembaran lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Pihak pembeli dan penjual juga akan mendapat salinan dari AJB ini.
Baca juga: Ada Konsultan Take Over di Pinhome, Info Ini Cuma Buat Kamu. Simak Yuk!
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengurus AJB rumah take over KPR, Pins perlu tahu apa fungsi dari dokumen ini. Berikut fungsi dari surat Akta Jual Beli rumah.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan! Inilah 4 Cara Cek AJB Asli atau Palsu
Jika sudah paham apa itu Akta Jual Beli Rumah dan mengapa sangat penting dalam pembelian properti, sudah saatnya Pins mengetahui cara membuatnya. Cara mengurus AJB rumah Take Over KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan beli rumah pada umumnya. Apa saja?
Pertama-tama, pemilik asli dan pembeli rumah harus bertemu terlebih dulu. Mereka perlu menyepakati transaksi jual beli rumah take over. Namun, kedua belah pihak biasanya ditemani oleh PPAT harus datang dengan dua orang saksi.
Baca juga: Cara KPR Rumah, Miliki Rumah Pertamamu!
Jika semua pihak yang diperlukan sudah hadir, kesepakatan selanjutnya adalah membuat surat perjanjian jual beli. Pemilik asli dan pembeli harus membuat dokumen ini yang mencantumkan semua kesepakatan antara kedua belah pihak.
Cara mengurus AJB Take Over rumah tentu harus melibatkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Beberapa dokumen ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu dokumen pribadi dan dokumen rumah.
Dokumen Pribadi
Dokumen Rumah
Sementara itu, dokumen rumah merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik rumah asli. Berikut hal-hal yang perlu diketahui agar tidak harus mengulang dari awal.
Baca juga: Cara Take Over atau Pindah KPR ke Bank Lain
Pada dasarnya, cara mengurus AJB take over KPR rumah bisa dilakukan baik via bank maupun dengan bantuan notaris. Jika memilih mengurus AJB dengan bank, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, tidak sedikit pembeli rumah take over KPR yang meminta bantuan notaris untuk mengurus AJB rumah take over. Begini langkah-langkahnya.
Nah, itu tadi sederet cara yang perlu dilakukan ketika mengurus AJB rumah take over KPR. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Pins yang bingung harus mulai dari mana ketika membeli rumah take over KPR, ya!
Baca juga:
Feature Source Image: Pexels
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Parama dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id