BlogPembeli Properti PemulaTake Over KPR5 Cara Mengurus AJB Take Over KPR Rumah
0
0

5 Cara Mengurus AJB Take Over KPR Rumah

Dipublikasikan oleh Ranaka Adhitama dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
cara mengurus AJB take over rumahtop-right-banner

Mengurus Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu proses penting dalam melakukan transaksi jual beli rumah, termasuk ketika take over KPR. Maka dari itu, Pins perlu mengetahui betul bagaimana cara mengurus AJB rumah take over KPR agar berjalan lancar. Berikut ini cara-cara yang perlu kamu persiapkan ketika mengurus AJB rumah take over KPR. Jangan sampai kelewatan, ya!

Kamu dapat memiliki rumah yang elegan dan indah untuk kenyamanan bersama keluargamu di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat menemukan rumah idaman yang paling terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.

Baca juga: Beli Rumah KPR atau Cash? Ini Perbandingan Jenis Pembayarannya!

Apa Itu Surat Akta Jual Beli (AJB) Rumah?

Source : Siemens

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa transaksi jual beli rumah sudah dilakukan antara pemilik asli dan pembeli. Dokumen ini umumnya dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat. 

Jika ingin membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), Pins membutuhkan surat AJB sebagai salah satu persyaratan. Dokumen AJB juga tidak bisa dibuat oleh sembarang orang, melainkan hanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dokumen AJB asli yang dibuat oleh PPAT berjumlah 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan oleh PPAT. Sementra itu, lembaran lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Pihak pembeli dan penjual juga akan mendapat salinan dari AJB ini.

Baca juga: Ada Konsultan Take Over di Pinhome, Info Ini Cuma Buat Kamu. Simak Yuk!

Fungsi Surat AJB Rumah Take Over

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengurus AJB rumah take over KPR, Pins perlu tahu apa fungsi dari dokumen ini. Berikut fungsi dari surat Akta Jual Beli rumah. 

  • Bukti sah transaksi: AJB merupakan bukti resmi dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan antara pemilik asli dan pembeli.
  • Pengakuan hak atas rumah: mengakui hak atas rumah oleh pembeli sehingga pembeli memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan resmi.
  • Perlindungan hukum: memberikan proteksi hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah. 
  • Syarat pendaftaran rumah: syarat wajib bagi pembeli untuk melakukan pendaftaran rumah ke pihak keamanan dan pemerintah.
  • Referensi untuk transaksi selanjutnya: digunakan sebagai referensi dalam transaksi jual beli rumah selanjutnya, jika rumah tersebut dijual lagi kepada pembeli baru.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan! Inilah 4 Cara Cek AJB Asli atau Palsu 

Cara Mengurus AJB Rumah Take Over

cara cek ajb asli atau palsu
Source : Freepik

Jika sudah paham apa itu Akta Jual Beli Rumah dan mengapa sangat penting dalam pembelian properti, sudah saatnya Pins mengetahui cara membuatnya. Cara mengurus AJB rumah Take Over KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan beli rumah pada umumnya. Apa saja? 

1. Menyepakati Transaksi Jual Beli Rumah Take Over

Pertama-tama, pemilik asli dan pembeli rumah harus bertemu terlebih dulu. Mereka perlu menyepakati transaksi jual beli rumah take over. Namun, kedua belah pihak biasanya ditemani oleh PPAT harus datang dengan dua orang saksi. 

Baca juga: Cara KPR Rumah, Miliki Rumah Pertamamu!

2. Membuat Surat Perjanjian Beli

Jika semua pihak yang diperlukan sudah hadir, kesepakatan selanjutnya adalah membuat surat perjanjian jual beli. Pemilik asli dan pembeli harus membuat dokumen ini yang mencantumkan semua kesepakatan antara kedua belah pihak. 

3. Mempersiapkan Dokumen

Cara mengurus AJB Take Over rumah tentu harus melibatkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Beberapa dokumen ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu dokumen pribadi dan dokumen rumah

Dokumen Pribadi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah 
  • Fotokopi keterangan warga negara Indonesia (WNI)

Dokumen Rumah

Sementara itu, dokumen rumah merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik rumah asli. Berikut hal-hal yang perlu diketahui agar tidak harus mengulang dari awal. 

  • Fotokopi dokumen perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir yang sudah dilengkapi bukti lunas
  • Dokumen bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum take over kredit
  • Buku tabungan asli yang dipakai sebagai pembayaran angsuran

Baca juga: Cara Take Over atau Pindah KPR ke Bank Lain

4. Mengurus AJB via Bank

kelebihan dan kekurangan kpr bank syariah
Source : Shutterstock

Pada dasarnya, cara mengurus AJB take over KPR rumah bisa dilakukan baik via bank maupun dengan bantuan notaris. Jika memilih mengurus AJB dengan bank, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan. 

  1. Pemilik rumah dan pembeli mengunjungi bank tempat pemilik mengajukan KPR
  2. Bank akan melihat dan menganalisa permohonan take over KPR. 
  3. Jika bank sudah setuju, pembeli bisa menandatangani perjanjian kredit atas namanya, Akta Jual Beli, dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). 
  4. Pembeli dapat langsung membayar cicilan KPR rumah ke bank atas nama sendiri. 
  5. Pembeli bisa melakukan balik nama ke pemilik rumah yang baru dan dapat diambil setelah sisa kredit sudah lunas. 

5. Meminta Bantuan Notaris

Sementara itu, tidak sedikit pembeli rumah take over KPR yang meminta bantuan notaris untuk mengurus AJB rumah take over. Begini langkah-langkahnya. 

  1. Kedua belah pihak mendatangi notaris dan sudah melengkapi dokumen yang diperlukan. 
  2. Notaris membuat Akta Jual Beli rumah over kredit atas pengalihan hak dan kewajiban atas properti, baik rumah maupun apartemen, yang dimaksud. 
  3. Pembeli akan mendapatkan surat kuasa untuk melunasi sisa pembayaran cicilan KPR dan surat kuasa untuk pengambilan sertifikat. 
  4. Pembeli dan pemilik rumah menandatangani surat pemberitahuan kepada bank terkait peralihan hak atas properti dan kewajiban membayar sisa cicilan. 
  5. Pemilik rumah dan pembeli mengunjungi bank untuk memberitahu peralihan kredit rumah.

Nah, itu tadi sederet cara yang perlu dilakukan ketika mengurus AJB rumah take over KPR. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Pins yang bingung harus mulai dari mana ketika membeli rumah take over KPR, ya!

Baca juga: 

Feature Source Image: Pexels


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Parama dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download