BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti5 Cara Mengurus AJB Take Over KPR Rumah

5 Cara Mengurus AJB Take Over KPR Rumah

Dipublikasikan oleh Ranaka Adhitama dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Nov 7, 2024

3 menit membaca

Copied to clipboard
cara mengurus AJB take over rumah

Mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk take over KPR rumah adalah hal yang perlu diperhatikan. Hal ini terutama buat Pins yang lagi ambil alih kredit rumah. Jika tahu cara mengurus AJB rumah take over KPR, kamu bisa terhindar dari masalah hukum atau kesalahan administrasi yang bisa bikin pusing di kemudian hari.

Jadi, selain untuk kelancaran proses, AJB ini akan menjadi bukti sah jika rumah tersebut sudah resmi berpindah tangan ke kamu. Yuk, kita bahas lengkap soal fungsi AJB rumah take over ini dan gimana cara mengurusnya di sini!

Fungsi Surat AJB Rumah Take Over

Surat AJB punya beberapa fungsi utama yang wajib kamu ketahui sebelum mulai proses take over KPR. Berikut ini poin-poin penting fungsi AJB.

  • Bukti resmi jika hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual ke pembeli.
  • Dasar untuk proses balik nama sertifikat tanah.
  • Perlindungan hukum untuk pembeli jika terjadi sesuatu.
  • Syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau take over KPR di bank.
  • Dokumen pendukung untuk hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang berkaitan.

Baca juga: Apakah Take Over KPR Menguntungkan? Ini Jawabannya!

Cara Mengurus AJB Rumah Take Over

cara cek ajb asli atau palsu
Source : Freepik

Nah, sekarang kamu masuk ke langkah-langkah cara mengurus AJB rumah take over KPR. Prosesnya memang butuh beberapa tahapan, tetapi kalau kamu ikuti dengan teliti, semuanya bisa berjalan lancar.

1. Menyepakati Transaksi Jual Beli Rumah Take Over

Langkah pertama adalah bikin kesepakatan antara kamu dan penjual soal harga dan syarat-syarat take over KPR. Di sini, kamu perlu pastikan semua detail sudah jelas dan tidak ada yang terlewat, supaya nantinya nggak ada salah paham.

Setelah deal, buat surat perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua pihak. Ini penting sebagai bukti awal sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

2. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli ini harus mencakup data lengkap tentang identitas kamu dan penjual, deskripsi properti, harga, dan syarat lainnya. Dokumen ini nantinya akan jadi dasar buat bikin AJB dan proses balik nama.

Untuk memastikan keabsahannya, kamu sebaiknya minta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dokumennya lebih resmi.

3. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses take over KPR. Biasanya dokumen yang diperlukan adalah:

  • Dari Penjual:
    • Fotokopi KTP
    • Kartu Keluarga
    • NPWP
    • Sertifikat rumah asli
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir
    • Surat keterangan tidak ada sengketa.
  • Dari Pembeli:
    • Fotokopi KTP
    • Kartu Keluarga
    • NPWP
    • Slip gaji atau bukti penghasilan lainnya.

Pastikan semuanya lengkap dan valid, supaya proses pengurusan AJB bisa berjalan lancar.

4. Mengurus AJB melalui Bank

Kalau proses take over KPR kamu dilakukan melalui bank, langkah-langkahnya adalah:

  • Pengajuan Permohonan: Kamu perlu ajukan permohonan take over KPR ke bank dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
  • Analisis Kredit: Bank bakal cek kelayakan finansial kamu, biasanya lewat proses analisis kredit.
  • Penandatanganan Akad Kredit Baru: Kalau permohonan disetujui, kamu akan tandatangan akad kredit baru, AJB, dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
  • Proses Balik Nama Sertifikat: Setelah akad kredit selesai, bank akan bantu proses balik nama sertifikat ke nama kamu.

5. Mengurus AJB melalui Notaris

Jika kamu take over rumah tanpa melalui bank, kamu bisa mengurus AJB langsung lewat notaris dengan langkah-langkah berikut:

  • Pembuatan AJB: Notaris akan buat AJB berdasarkan surat perjanjian jual beli dan dokumen pendukung yang sudah disiapkan.
  • Penandatanganan AJB: Kamu dan penjual perlu tanda tangan AJB di hadapan notaris supaya resmi.
  • Pembayaran Pajak: Kamu dan penjual harus bayar pajak yang terkait, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Proses Balik Nama Sertifikat: Notaris akan bantu proses balik nama sertifikat di BPN.

Mengurus AJB rumah take over KPR memang butuh kesabaran dan ketelitian, tetapi proses ini sangat penting untuk memastikan kamu mendapat kepastian hukum atas properti yang kamu beli. Pastikan selalu konsultasi dengan profesional atau notaris, supaya semua prosesnya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 5 Risiko Take Over KPR di Bawah Tangan

Feature Source Image: Pexels

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download