BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiWaspada Modus Penipuan! Inilah 4 Cara Cek AJB Asli atau Palsu 
0
0

Waspada Modus Penipuan! Inilah 4 Cara Cek AJB Asli atau Palsu 

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Jan 23, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
cara cek ajb asli atau palsutop-right-banner

Ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, akan ada Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti dari kepemilikan objek jual beli. Namun, dikarenakan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengeluarkan AJB palsu, jadinya kamu perlu lebih waspada dengan modus penipuan ini. Nah, bagaimana cara cek AJB asli atau palsu? 

Agar kamu terhindar dari penipuan properti segera instal aplikasi Pinhome. Terdapat pula layanan pasang iklan jual rumah gratis. Kamu bahkan bisa menemukan informasi rumah bekas di Bogor misalnya Britania Green Resort, hunian sekitar Pasar Bintoro Demak maupun perumahan di Jagakarsa.

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah (AJB)?

Source : Freepik

Bagi Pins yang belum mengetahui AJB, dokumen ini bisa didefinisikan sebagai bukti otentik dan sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan. Dari transaksi jual beli yang dilakukan menyebabkan pengalihan kepemilikan atas objek jual beli tersebut.

Bukti ini  tidak bisa dikeluarkan oleh sembarangan pihak. AJB hanya bisa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Akta jual beli merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: 6 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Sah 

Cara Cek AJB Asli atau Palsu

Source : Freepik

Dengan bermunculannya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memalsukan AJB, membuat banyak pihak pembeli tanah atau bangunan yang dirugikan. Tanpa adanya akta jual beli asli, hal ini menandakan kamu belum menjadi pemilik sah dari objek jual beli.

Jangan sampai tanah atau rumah yang kamu beli itu merupakan objek sengketa, sehingga membuat kamu mengalami kerugian besar, Pins. Sebenarnya dari tampilan fisiknya, contoh AJB asli dan palsu ini hampir sulit dibedakan. Meski demikian, untungnya masih ada beberapa cara cek AJB asli atau palsu. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Memastikan AJB Dibuat PPAT

Untuk akta jual beli tidak bisa dibuat oleh sembarangan pihak. AJB hanya valid dan sah jika pembuatannya dilakukan dan diawasi oleh pihak berwenang PPAT. Jika kamu tidak menyaksikan secara langsung dan AJB yang didapatkan bukanlah dari PPAT, dapat dipastikan AJB yang diberikan padamu itu palsu.

2. Mengecek Status Objek Jual Beli 

Ketika tanah atau bangunan yang ditawarkan dijual dengan harga miring, mungkin kamu tergoda untuk langsung membelinya. Tetapi, sebelum hal itu terjadi kamu perlu mencari tahu lebih dulu status dari objek jual beli ini, Pins.

Kamu perlu memastikan tanah atau bangunan yang ingin kamu beli itu merupakan objek transaksi yang sah, dan status kepemilikannya jelas. Jika statusnya tidak jelas, AJB yang dikeluarkan pun tidak sah atau palsu.

3. Mengetahui Tarif Harga Pembuatan AJB 

Ciri selanjutnya dari AJB palsu adalah memiliki harga yang tidak wajar. Bahkan tarif harga pembuatannya ini jauh melebihi dari tarif AJB asli. Berapakah besaran tarif normal AJB? Umumnya, budget yang perlu dikeluarkan untuk AJB adalah sebesar 1% dari nilai transaksi objek jual beli. 

4. Mencurigai Jika Prosedur Tidak Sebagaimana Mestinya

Akta Jual Beli tidak bisa dikeluarkan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan bukti kepemilikan ini. AJB baru bisa dibuat ketika kedua belah pihak, pembeli dan juga penjual sudah membayar kewajiban pajaknya. Barulah PPAT akan membuat AJB.

Contoh AJB Palsu

Walau dari segi tampilan fisik AJB asli dan palsu sulit untuk dibedakan. Namun, ada cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek keaslian AJB. Untuk lebih lengkapnya, bisa cek contoh di bawah ini, Pins.

Source : Gethome

Dilihat dari contoh di atas menampilkan tidak adanya materai sebagai simbol pengesahan. Selain itu tidak memiliki nomor registrasi resmi dengan font  tidak beraturan serta tidak memenuhi syarat yang diungkapkan sebelumnya.

Baca juga: Data yang diperlukan Notaris dalam jual beli rumah

Waspada dengan Modus Penipuan

Source : Freepik

Modus penipuan jual beli tanah dan bangunan marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini membuat kamu perlu waspada untuk terhindar dari penipuan-penipuan berkedok jual beli tanah dan bangunan. Ada beberapa modus yang sering digunakan oleh mafia tanah, diantaranya adalah sebagai berikut.

Menerbitkan AJB palsu untuk tanah yang sudah bersertifikat dengan bantuan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian akta palsu ini digunakan untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan mereka adalah guna membatalkan sertifikat kepemilikan sebenarnya yang sah.

Membuka Sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN secara ilegal. Kemudian melakukan perubahan pada data-data yang tercantum. Bekerja sama dengan oknum di pemerintahan daerah untuk mencari tanah yang belum menyelesaikan urusan sertifikasinya.

Setelah didapatkan, mafia tanah dan oknum akan membuat bukti kepemilikan tanah dan akta peralihan palsu untuk mengajukan penerbitan sertifikat. Dengan bantuan oknum, penguasaan tanah secara tidak sah dapat terjadi dengan mudah. 

Pemalsuan akun milik dari mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menyalahgunakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Mafia tanah membuat seakan-akan sertifikat telah diserahkan pada pihak pemohon. Selanjutnya, data identitas kepemilikan serta luas bidang tanah dari sertifikat diubah.

Dengan bermunculannya berbagai modus dari jual beli tanah, kamu yang ingin menjual dan membeli tanah harus ekstra waspada dengan penipuan-penipuan seperti ini. Apabila Pins, merupakan pemilik tanah, pastikan kamu sudah memiliki SHM tanah atas namamu sendiri. Selain itu, lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakannya.

Itulah cara-cara cek AJB asli atau palsu yang dapat kamu lakukan untuk memastikan keabsahannya. Dari berbagai cara yang disampaikan, salah satu cara mudah untuk mengetahuinya adalah dengan memastikan AJB dikeluarkan oleh pihak PPAT. Jadi pastikan AJB yang kamu dapat dibuat oleh pihak berwenang ini, ya!

Baca juga: Contoh berita acara serah terima jual beli rumah

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Opi Regency 2 dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download