Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 5, 2023
5 menit membaca
Pemerintah mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebagai sebuah cara untuk mengatur perpajakan warga negaranya. Nomor tersebut diperlukan untuk berbagai hal terutama yang berhubungan dengan pajak atau urusan finansial. Setiap orang yang masuk kategori Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki nomor ini dan tahu cara membuat NPWP.
Pinhome – Di Indonesia, orang yang diharuskan untuk membayar pajak ke negara disebut sebagai Wajib Pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bagi setiap orang yang masuk ke kategori tersebut diharuskan untuk membayar pajak ke negara dan salah satu persyaratannya yaitu memiliki NPWP.
Baca Juga:
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa juga disebut sebagai identitas yang dimiliki oleh seseorang atau badan untuk keperluan perpajakan. Sesuai dengan namanya, nomor ini diperlukan untuk urusan terkait pajak ke negara. Namun, NPWP juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya terutama sebagai persyaratan administrasi. Berikut ini beberapa fungsi dari nomor perpajakan ini.
Kondisi keuangan seseorang bisa berubah dengan cepat. Penghasilan yang tidak menentu ini kemudian akan berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayar. Apabila ternyata potongan pajak yang diterima jumlahnya terlalu besar, seseorang bisa mengajukan penurunan ke kantor pajak. Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk keperluan ini tentunya kepemilikan identitas pajak yaitu NPWP.
Baca Juga:
Kegunaan NPWP dalam urusan perpajakan berikutnya yaitu terkait dengan restitusi. Bisa saja seseorang secara tidak sadar membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar dari seharusnya. Apabila hal tersebut terjadi, pembayar pajak bisa meminta kembali uang berlebih yang telah dibayarkan, hal inilah yang disebut dengan restitusi. Jika pemohon memiliki NPWP, restitusi bisa dilakukan, namun jika tidak maka kantor pajak tidak bisa memprosesnya.
Kegunaannya sebagai sebuah identitas perpajakan, tidak mengherankan jika NPWP juga diperlukan dalam urusan finansial, salah satunya yaitu perbankan. Sedari awal, bank akan meminta NPWP dari calon nasabah. Hal ini dilakukan ketika seseorang membuka rekening. Kemudian, urusan-urusan lain seperti pencetakan rekening koran juga akan membutuhkan nomor ini.
Baca Juga:
Identitas perpajakan juga diperlukan ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman. Nomor ini merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Contoh pinjaman yang mengharuskan NPWP yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pinjaman tersebut penting jika seseorang ingin memiliki hunian dan jika tidak memiliki NPWP bisa saja impian untuk memiliki rumah tidak bisa terwujud.
Sebelum mengajukan pembuatan NPWP, Pins harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk administrasi. Secara umum, persyaratan ini dibedakan untuk 3 kategori yaitu pribadi, usaha, dan wanita menikah. Syarat-syarat lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
Baca Juga:
Baca Juga:
Secara umum, ada 2 cara membuat NPWP yaitu secara offline dan online. Ke dua cara tersebut valid dan langsung diproses oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah-langkah lengkap untuk membuat NPWP yaitu sebagai berikut.
Nomor identitas untuk keperluan pajak penting untuk dimiliki setiap orang karena memiliki banyak kegunaan. Catat informasi cara membuat NPWP di atas kalau Pins ingin mendapatkan nomor tersebut.
Baca Juga:
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Safina
Editor: Iko
Last Edited: Voni Sri Wijayanti
© www.pinhome.id