BlogPemilik PropertiFinansialCara Mudah Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan
0
0

Cara Mudah Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Mar 31, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
spttop-right-banner

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan pajak. Badan negara yang bertanggung jawab atas hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kini memudahkan para Wajib Pajak untuk melaporkan pajak tahunan melalui layanan DJP Online SPT Tahunan.

Pinhome – Pada dasarnya, layanan rilisan DJP tersebut digunakan untuk segala macam keperluan perpajakan seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui aplikasi berbasis online tersebut, masyarakat Indonesia tidak perlu datang ke kantor pajak ketika perlu melakukan pelaporan. Cukup dengan satu aplikasi dan koneksi internet, laporan tahunan sudah bisa dilakukan.

Bagi Pins yang ingin lebih mengerti menggunakan layanan milik DJP serta langkah lapor pajak secara daring, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Selain Untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain Dari NPWP?

Apa Itu DJP Online SPT Tahunan?

Layanan daring ini merupakan sebuah langkah dari DJP untuk membuat Warga Negara Indonesia lebih mudah dalam melakukan berbagai hal terkait pajak. Selain itu, kemudahan ini juga akan membuat masyarakat menjadi lebih taat pajak.

Ada tiga fasilitas utama yang bisa digunakan di DJP Online yaitu:

  • E-Filing

Fasilitas e-filing disediakan khusus untuk pelaporan pajak tahunan yang dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya. Melalui layanan ini, pelapor tak perlu lama mengantre di kantor pajak setiap musim pelaporan SPT.

  • E-Billing

E-billing digunakan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Fasilitas ini akan membuat kode billing secara online dan kemudian pajak bisa dibayarkan melalui bank, ATM, internet banking, maupun mobile banking.

  • E-Registration

Jika Pins belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka bisa menggunakan layanan e-registration ini. Prosesnya mudah dan cepat, cukup mengisi formulir yang tersedia, lalu Pins sudah bisa mendapatkan nomor NPWP.

Baca Juga: Memahami Pengertian Pajak Dan Jenis-Jenisnya

Cara Daftar Akun di DJP SPT Tahunan

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum bisa membuat akun di layanan daring DJP, salah satunya yaitu nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number). Nomor ini merupakan serangkaian angka yang bersifat rahasia dan dikeluarkan oleh kantor pajak. Supaya bisa memiliki nomor EFIN, Pins harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Cara pembuatan nomor EFIN tidaklah sulit. Pins hanya perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau paspor dan kartu izin tinggal bagi WNA serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kemudian mendatangi kantor pajak dan menyerahkan dokumen tersebut ke petugas. Nomor EFIN akan diberikan paling lambat 1 hari kerja setelah pembuatan.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Pins baru bisa melakukan pendaftaran akun di DJP Online. Pins cukup membuka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik ‘Daftar’. Kemudian, masukkan NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu klik ‘Verifikasi’. Pins akan menerima email konfirmasi, klik tautan yang ada untuk mengaktivasi akun. Setelah itu, login menggunakan NPWP dan password yang didapat di email konfirmasi tersebut.

Akun yang sudah terdaftar bisa digunakan untuk melakukan urusan perpajakan secara online. Pins bisa lapor SPT Tahunan melalui e-filing dan juga membayar pajak.

Baca Juga: 9 Cara Membuat Desain Interior Rumah Minimalis Makin Cantik

Langkah-langkah Lapor Pajak

Wajib Pajak tidak hanya diharuskan untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Ada pelaporan pajak yang juga perlu untuk dilakukan dan salah satunya yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang batas akhir pelaporannya di akhir bulan Maret.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui e-filing di layanan daring DJP. Melalui cara ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan bisa melakukan pelaporan melalui perangkat pribadi (handphone, laptop, komputer, dan lain-lain).

Jika Pins melakukan lapor SPT Tahunan untuk keperluan sendiri (bukan badan), maka perlu mengisi formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 1770 S atau 1770 SS. Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak dengan sumber penghasilan lebih dari satu. Sedangkan formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bukan dari usaha atau pekerjaan lepas dengan pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Berikut ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS.

  • Membuka laman djponline.pajak.go.id.
  • Login ke akun milik Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  • Klik tab ‘Lapor’ dan pilih ‘E-Filing’.
  • Klik ‘Buat SPT’.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan.
  • Tekan ‘SPT 1770 SS’ yang muncul di bagian bawah laman.
  • Isi formulir sesuai data sesungguhnya seperti tahun pajak dan status SPT.
  • Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban.
  • Centang kotak ‘Setuju’ untuk menyetujui pengisian formulir.
  • Tekan tombol ‘Berikutnya’.
  • Minta kode verifikasi dan cek email.
  • Masukkan kode yang telah diterima ke kotak yang telah tersedia.
  • Klik ‘Kirim SPT’.
  • Cek email untuk memeriksa tanda terima elektronik pelaporan SPT Tahunan.

Mudah, kan, Pins untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak? Saat melakukan pelaporan, pastikan Pins mengaksesnya dengan koneksi internet yang stabil sehingga tidak terjadi error ketika mengisi formulir. Selain itu, pastikan juga kerahasiaan EFIN yang digunakan untuk akses DJP Online, karena nomor tersebut sifatnya rahasia dan permanen.

Baca Juga: Cara Mengurangi Pencemaran Udara


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Source Feature Image: Pajak

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download