5 Jenis Biaya yang Sering Muncul Saat Membeli Rumah
Daftar Isi
Dalam membeli rumah, tentu ada jenis biaya yang sering muncul saat membeli rumah yang harus dibayarkan selain harga rumah itu sendiri. Biaya-biaya tersebut biasanya berhubungan dengan masalah administrasi dan biaya tambahan lain. Namun, perlu Anda ketahui bahwa ada biaya-biaya yang tidak seharusnya menjadi tanggungan Anda dan menjadi tanggungan bersama.
Pinhome – Untuk itu, perlu pengetahuan untuk mengetahui biaya apa saja yang akan dikeluarkan dalam transaksi jual-beli rumah. Agar tidak mengeluarkan biaya berlebih dalam pengurusan jual beli rumah.
Baca Juga:
Biaya yang Sering Muncul Saat Membeli Rumah
Untuk mempersiapkan besarnya biaya yang Anda butuhkan untuk mengurus jual-beli rumah, berikut jenis biaya yang sering muncul saat membeli rumah:
Pemeriksaan Sertifikat


Untuk menjamin bahwa rumah tidak dalam sengketa, Anda dapat melakukan pengecekan dengan membawa dokumen yang diperlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Di sana, Anda dapat menecek apakah serifikat asli, sertifikat ganda, sertifikat blokir, bahkan sertifikat palsu.
Baca Juga:
Biaya yang Sering Muncul Saat Membeli Rumah, Pajak


Membeli tanah dan bangunan yang merupakan barang tidak bergerak juga akan dikenakan pajak. Baik dari pihak pembeli maupun penjualnya dengan besar yang telah ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.
- PPH untuk penjual sebesar 5% dari harga jual
- BPPH untuk pembeli sebesar 5% x (Harga jual – Nilai tidak kena pajak).
- Nilai pajak untuk setiap wilayah bisa 40 hingga 60 juta tergantung tiap wilayah
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau Anda dapat melakukannya melalui Notaris/kantor PPAT untuk melakukan pencatatan transaksi jual beli tanah.
Biaya Pengurusan Akta Jual Beli, Biaya Balik Nama, dan Notaris


Dalam hal biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), dan biaya notaris biasanya ditanggung oleh pembeli dengan perkiraan besarnya sekitar 0,5 sampai 1% dari harga transaksi. Namun, biasanya biaya notaris dapat ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli atau sesuai kesepakatan.
Baca Juga:
Biaya KPR


Berbeda jika Anda membeli rumah dengan pembayaran cash, membeli rumah dengan KPR membutuhkan biaya lebih untuk biaya provisi, administrasi, dan lain-lain. Besarnya biaya tersebut berkisar antara 4 hingga 5% dari total uang yang Anda pinjam. Tentunya biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pembeli karena tidak ada sangkut pautnya dengan penjual.
Biaya lain-lain


Biaya tambahan ini adalah biaya yang dibayarkan setiap bulan atau rutin dibayarkan dalam rentang waktu tertentu. Misalnya biaya air PAM, pelunasan pajak (PBB), pembayaran listrik, dan lain-lain. dimana seluruh biaya ini ditanggung oleh penjual jika periode yang belum dibayarkan sebelum transaksi dilakukan akan ditanggung oleh penjual karena masih menjadi tanggung jawab penjual (pemilik sebelumnya).
Baca Juga:
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL