Kamus Istilah Properti

Fasum Adalah

istilah properti

Fasum Adalah

Fasum adalah fasilitas umum dalam wujud sarana, prasarana, maupun peralatan, yang digunakan untuk publik agar mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan.

Apa Itu Fasum? 

fasum
(Antara News)

Pada sebuah kawasan pemukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan hal yang harus ada. Fasum adalah fasilitas pendukung yang di dalam dan di luar untuk mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan dalam wujud sarana dan prasarana. 

Lahan yang digunakan untuk fasos dan fasum, baik dalam bentuk sarana, prasarana, maupun alat, disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos ini berasal dari pajak dan retribusi yang dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat. Untuk memakai fasum, masyarakat tidak perlu membayar. 

Selain oleh pemerintah, fasum dan fasos juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai fasilitas yang dapat digunakan bersama penghuni perumahan. Sebesar 40 persen lahan dari  perumahan, dialokasikan untuk fasos dan fasum.

Meski demikian, fasum juga bisa disediakan secara pribadi, terutama kalau merasa fasilitas yang disediakan pemerintah dianggap tidak memadai.

Beberapa contoh fasum adalah jalan, penerangan umum, jaringan listrik, trotoar, hingga tempat sampah. Fasilitas umum ini menjadi milik bersama yang harus dirawat agar bisa digunakan dalam jangka panjang.  

Baca Juga:

Aturan Mengenai Fasum di Indonesia

(3D Warehouse)

Sebagai sarana dan prasarana yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, fasilitas umum sudah diatur di dalam undang-undang maupun peraturan daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda), masyarakat maupun pihak swasta. Beraturan aturan fasos dan fasum adalah:

  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
  • Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum, seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.

Ketentuan mengenai pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang lalu diserahkan kepada Pemda maupun masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT atau RW. 

Jika diketahui terdapat pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif  berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  • Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan
  • Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
  • Perintah pembongkaran bangunan rumah
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Pengawasan
  • Pembatalan izin
  • Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
  • Pencabutan insentif
  • Pengenaan denda administratif
  • Penutupan lokasi

Baca Juga:

Jenis-jenis Fasum

fasum
(Korter)

Jenis fasilitas umum dibedakan sesuai dengan ukuran dari wilayah. Berikut ini kategori fasum perumahan, sebagaimana melansir dari Universitas Pembangunan Jaya:

  • Fasum tingkat tinggi: jenis fasum yang pelayanannya menyangkut seluruh wilayah metropolitan atau kota. seperti rumah sakit.
  • Fasum tingkat menengah: jenis fasum yang melayani sejumlah orang dari berbagai komunitas yang berbeda. Contoh fasum jenis ini adalah sekolah menengah dan klinik.
  • Fasum tingkat bawah: jenis fasum yang digunakan oleh satu atau sejumlah komunitas perumahan yang terbatas  dan yang umumnya disediakan dalam desain dan tata letak pemukiman penduduk. Misalnya, area taman di perumahan.

Baca Juga: Apa Itu Kawasan Permukiman?

Contoh Fasilitas Umum yang Ada dalam Perumahan

(Liputan6)

Keberadaan fasilitas umum sangatlah penting untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kehidupan masyarakat yang tinggal di pemukiman tersebut. Dengan adanya fasilitas umum dan fasos, maka masyarakat bisa dengan mudah melakukan kegiatan sosialisasi. 

Maka dari itulah, fasilitas umum bisa menjadi salah satu pertimbangan yang bisa kamu jadikan patokan saat ingin membeli sebuah tempat tinggal. Lalu, apa saja contoh fasum yang sebaiknya ada di dalam perumahan? 

Fasilitas Kesehatan

Fasilitas publik yang wajib ada pada sebuah pemukiman adalah fasilitas kesehatan (faskes). Fungsi utamanya sebagai tempat perawatan kesehatan. Di Indonesia, faskes terdiri dari beberapa tingkatan yang di dalamnya terdapat beberapa jenis. 

Adapun jenis faskes yang ada pada sebuah perumahan bisa berupa tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Fasilitas Pendidikan 

Fasilitas pendidikan adalah sarana di dalam komplek perumahan untuk menjangkau akses edukasi supaya memudahkan penghuninya. Beberapa fasilitas pendidikan yang harus ada di sebuah kawasan perumahan, diantaranya:

  • Taman Kanak-kanak Adalah fasilitas pendidikan yang paling dasar yang diperuntukkan untuk anak- anak usia 5-6 tahun. Biasanya terdiri dari dua kelas masing-masing dapat menampung 35-40 murid dan dilengkapi dengan ruang-ruang lainnya.
  • Sekolah Dasar ditujukan untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Biasanya terdiri dari 6 ruang kelas yang masing-masing dapat menampung 40 murid dilengkapi dengan ruang-ruang lainnya.
  • Sekolah Menengah Pertama untuk menampung lulusan SD. Biasanya terdiri dari 6 ruang kelas yang masing-masing dapat menampung 30 murid dan dipakai pagi dan sore. 
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menampung lulusan SMP. Biasanya terdiri dari 6 ruang kelas yang masing-masing dapat menampung 30 murid.

Fasilitas Ibadah

Berikutnya fasilitas yang digunakan untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani. Di dalam sebuah perumahan, fasilitas ibadah adalah bagian dari sarana atau fasilitas umum.

Tujuan pendirian fasilitas peribadahan di dalam komplek perumahan sendiri haruslah memperhatikan kerukunan umat beragama, ketentraman, dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, bentuk fasilitas peribadahan ini bisa disesuaikan dengan agama yang dianut oleh mayoritas penghuni perumahan tersebut. Misalnya, jika lokasi tempat tinggal mayoritas beragama Islam, maka penghuni dapat membangun mushola ataupun masjid. 

Fasilitas Transportasi

Sarana ini dibuat untuk melancarkan pelaksanaan fungsi mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, keberadaan sistem transportasi juga dibuat demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkait dengan ekonomi dan sosial.

Fasilitas transportasi ini mencakup berbagai hal mulai dari moda publik, sarana berjalan kaki untuk pejalan kaki, dan lajur sepeda. 

Taman Bermain Anak

Fasum tak hanya diperuntukan bagi kenyamanan orang dewasa saja. Anak-anak pun memerlukan kehadiran fasum berupa arena bermain anak. Keberadaan tempat atau arena bermain anak di dalam lingkungan perumahan sangat dibutuhkan. 

Di tempat ini, anak-anak dapat bermain dan bersosialisasi dengan teman-teman seusianya. Tak jarang, di taman bermain anak juga dilengkapi area jogging yang bisa digunakan oleh orang dewasa.   

Baca Juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.