Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Jangan Sampai Terlewat! Ini Biaya Tambahan Saat Jual Beli Rumah

Ditulis oleh Safina Rahma ∙ 27 September 2021 ∙ 5 menit membaca

Transaksi jual beli rumah tidak hanya dilakukan sesuai dengan harga properti yang tertera dalam iklan. Ada banyak rincian biaya lainnya seperti AJB, balik nama, atau notaris yang perlu untuk diperhatikan. Biaya tambahan ini tentunya harus dipenuhi supaya transaksi bisa dinyatakan sah.

Pinhome – Biaya tambahan dalam jual beli tanah perlu untuk diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat. Pihak pembeli harus memahami biaya ini supaya bisa menyiapkan dana yang cukup. Sedangkan pihak penjual dan agen juga perlu mengetahui biaya tambahan yang harus dibayarkan pembeli.

Tambahan biaya seperti AJB ketika jual beli tanah harus diperhatikan dan tidak boleh terlewat. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut mempengaruhi legalitas transaksi. Apa saja biaya yang perlu disiapkan saat jual beli rumah?

Biaya Beli Rumah

biaya ajb
(HGTV)

Biaya yang harus disiapkan saat melakukan transaksi ini tentunya adalah biaya beli rumah. Jumlah ini merupakan nominal utama yang harus disiapkan oleh pembeli. Beberapa biaya awal yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut.

Booking Fee

Bagi jual beli rumah yang dilakukan langsung oleh pengembang, pihak pembeli biasanya akan dikenai biaya booking atau pemesanan. Biaya ini berbeda dari DP atau down payment dan besarannya ditentukan oleh pihak developer.

Nomor Urut Pemesanan (NUP)

Selain biaya booking, pengembang juga bisa menawarkan NUP atau Nomor Urut Pemesanan. Pembeli yang membayar biaya ini akan bisa memilih unit sesuai keinginan. Selain itu, harga yang dibayarkan saat rumah telah dibangun akan lebih murah dari harga pasaran resminya.

Harga Rumah

Biaya utama yang harus disiapkan oleh pembeli tentunya yaitu sejumlah harga rumah yang disepakati. Jumlah ini bisa berubah atau berbeda dari iklan jika pembeli dan penjual telah melakukan negosiasi.

Biaya Tambahan

(Tehran Times)

Jual beli rumah tidak berhenti pada pembayaran sejumlah propertinya saja. Pembeli harus mempersiapkan uang tambahan yang besarnya tergantung pada nilai properti. Biaya tambahan yang tidak boleh terlewat yaitu sebagai berikut.

Biaya Notaris

Saat melakukan transaksi, ada pihak lain yang terlibat selain penjual dan pembeli, yaitu notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya jasa notaris ini ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya sendiri juga disesuaikan dengan jumlah total properti yang diperjualbelikan.

Bea Balik Nama (BBN)

Bagi transaksi jual beli sekunder (bukan dari developer), ada biaya tambahan lain berupa Bea Balik Nama atau BBN. Besar biaya untuk pengurusan ini biasanya yaitu sejumlah 2% dari nilai properti atau disesuaikan dengan peraturan daerah.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan biaya lainnya yang harus diperhatikan saat jual beli rumah. Biaya ini dihitung dengan menyesuaikan harga rumah. Pembayarannya sendiri bisa dilakukan bersamaan saat pengajuan Bea Balik Nama.

Biaya Pengecekan Sertifikat

Sertifikat terkait transaksi yang akan dilakukan perlu untuk dicek keabsahannya. Pengecekan sertifikat ini bisa dilakukan dengan menggunakan jasa notaris, langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau secara online. Jika pengecekan dilakukan melalui notaris atau BPN, pembeli perlu menyiapkan biaya jasa.

Biaya AJB (Akta Jual Beli)

Biaya AJB atau Akta Jual Beli jumlahnya cukup besar sehingga harus diperhatikan ketika transaksi. Nilai dari biaya ini yaitu sebesar 1% dari transaksi jual beli. Jumlah ini biasanya ditanggung oleh pembeli, namun bisa berbeda jika dilakukan kesepakatan dengan pihak penjual.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM berlaku untuk transaksi tertentu. Pajak ini perlu dibayarkan jika pembelian rumah dilakukan langsung ke developer. Pembelian yang dikenai pajak ini yaitu untuk rumah yang luasnya melebihi 150 meter persegi.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya lainnya dalam jual beli rumah yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Biaya ini dibebankan kepada kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Besaran biaya ini yaitu sebanyak 5%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai juga perlu dibayarkan ketika pembelian dilakukan untuk rumah baru berpenghuni. Biaya ini perlu ditanggung untuk pembelian rumah di atas Rp300 juta.

Pajak Penghasilan (PPh)

Biaya jual beli rumah berikutnya yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Biaya ini tidak dibebankan kepada pembeli melainkan untuk penjual. Pajak ini dikenakan jika penghasilan dari jual beli lebih dari Rp60 juta. Besarnya sendiri yaitu 2,5% dari jumlah bruto penghasilan penjualan.

Biaya Lainnya

biaya ajb
(USA Today)

Selain biaya tambahan di atas seperti AJB, masih terdapat biaya lainnya yang harus dihitung saat melakukan jual beli rumah. Berikut ini biaya lainnya yang harus diperhatikan.

Biaya KPR

Pembelian rumah bisa dilakukan dengan menggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Jika membeli dengan KPR, pihak pembeli diharuskan untuk membayar biaya lainnya yaitu provisi dan administrasi. Biaya ini harus dibayarkan kepada bank dan masuk ke daftar biaya jual beli rumah.

Komisi Agen

Penjualan rumah dapat dilakukan melalui perantara yaitu broker atau agen. Bagi transaksi yang menggunakan perantara, terdapat tambahan biaya lainnya yaitu komisi agen. Besarannya sendiri minimal 2% dari harga rumah. Pihak yang perlu membayar yaitu pembeli atau penjual sesuai kesepakatan.

Terdapat banyak biaya tambahan saat jual beli rumah seperti biaya AJB dan pajak. Anda perlu memperhatikan dan menghitung biaya ini dengan rinci. Perhitungan ini akan membantu Anda sehingga transaksi bisa berjalan lebih lancar.


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel