BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia Hukum Jika Melakukan Jual Beli Tanah Sengketa
0
0

Ini Dia Hukum Jika Melakukan Jual Beli Tanah Sengketa

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jan 1, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Dalam pembelian properti, termasuk tanah, faktor legalitas sangatlah vital. Namun, terkadang transaksi jual beli tanah tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Ketika sebuah properti terlibat dalam sengketa kepemilikan, proses jual beli menjadi rumit dan seringkali menghadirkan sejumlah masalah hukum yang kompleks. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan hukum yang mengatur jual beli tanah sengketa.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Pengertian Jual Beli Tanah Sengketa

Source : Pixabay

Transaksi jual beli tanah sengketa merupakan situasi di mana sebuah properti dijual oleh individu atau entitas yang tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Sengketa bisa timbul karena berbagai alasan, seperti adanya klaim ganda terhadap sertifikat tanah, klaim palsu atas kepemilikan, atau ketidakjelasan batas-batas properti. Lalu apakah ada hukum yang mengatur jual beli tanah sengketa?

Hukum Properti dan Jual Beli Tanah Sengketa di Indonesia

Di Indonesia, hukum properti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi landasan hukum utama terkait kepemilikan, pemanfaatan, dan pengalihan hak atas tanah. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UUPA adalah sertifikasi tanah yang mengonfirmasi kepemilikan sah atas tanah.

Jika Kamu sudah terlanjur membeli rumah yang ternyata berada di tanah sengketa yaitu yang Kamu harus lakukan adalah membuktikan gugatan mereka sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 163 HIR (Het Herzien Inlandsch Reglement) yang menyatakan bahwa:

“Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.

Adapun perkara yang satu ini merupakan perkara perdata (sengketa hak), maka Kamu bisa membuktikan hak Kamu dengan alat bukti perdata sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata yaitu:

  • Bukti Tulisan/Surat
  • Bukti Saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah

Implikasi Hukum dalam Jual Beli Tanah Sengketa

Source : Pixabay

Ketika terjadi sengketa terkait kepemilikan tanah dalam transaksi jual beli, berbagai implikasi hukum tentunyadapat muncul. Berikut ini beberapa implikasi hukum jual beli tanah sengketa:

1. Pembatalan Transaksi

Apabila sebuah transaksi jual beli tanah terbukti terlibat dalam sengketa, pembatalan transaksi dapat menjadi opsi. Pihak pembeli dapat meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan sebagai akibat dari transaksi yang batal.

2. Tuntutan Ganti Rugi

Pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah sengketa dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak lain yang melakukan penjualan tanah tersebut tanpa hak yang sah.

3. Proses Hukum

Source : Pixabay

Penyelesaian sengketa properti memerlukan proses hukum yang cermat. Mediasi, arbitrase, atau melalui jalur pengadilan merupakan langkah-langkah yang umum diambil untuk menyelesaikan sengketa semacam ini. Pengadilan biasanya akan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan yang sah untuk mengambil keputusan.

Langkah-Langkah Menghindari Jual Beli Tanah Sengketa

Untuk menghindari sengketa dalam jual beli tanah, terdapat beberapa langkah pencegahan yang dapat Kamu ambil terlebih dahulu. Berikut ini beberapa langkah untuk menghindari jual beli tanah sengketa:

1. Periksa Dokumen Tanah Secara Teliti

Source : Pixabay

Sebelum melakukan transaksi, periksa dengan teliti semua dokumen terkait dengan tanah tersebut. Sertifikat tanah, riwayat kepemilikan, dan segala dokumen terkait properti perlu diperiksa dengan seksama.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum Properti

Konsultasikan transaksi tanah Kamu dengan ahli hukum properti. Langkah ini penting untuk menghindari risiko sengketa dan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Verifikasi Kepemilikan Tanah

Yang terakhir yaitu Kamu harus memastikan bahwa penjual tanah tersebut memiliki hak yang sah atas tanah yang akan dijual. Kamu dapat melakukan verifikasi dengan memverifikasi kepemilikan melalui kantor pertanahan setempat.

Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah

Jika terjadi sengketa dalam jual beli tanah, penyelesaiannya dapat melalui berbagai cara, termasuk mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Penyelesaian ini akan bergantung pada tingkat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Berikut ini penjelasannya.

  • Mediasi: Menggunakan pihak ketiga yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan.
  • Arbitrase: Proses di mana masalah diselesaikan oleh seorang atau beberapa orang yang independen.
  • Pengadilan: Melalui proses pengadilan, di mana keputusan diambil oleh hakim berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

Hal yang Harus Diperhatikan

Jual beli tanah sengketa melibatkan berbagai aspek yang rumit dalam hukum properti. Pentingnya pemahaman akan implikasi hukum dan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari sengketa ini sangatlah krusial. Dalam situasi sengketa, penyelesaian melalui proses hukum yang tepat akan sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kehati-hatian dan pemahaman yang mendalam terkait dengan aspek hukum properti menjadi kunci dalam menjalankan transaksi jual beli tanah agar terhindar dari sengketa kepemilikan yang rumit dan berpotensi merugikan. Itu dia penjelasan mengenai hukum jual beli tanah sengketa. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download