Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Salsabilla Azalia Putri
Nov 25, 2025
4 menit membaca

Daftar Isi
Over kredit rumah di bawah tangan sering kali dilakukan oleh pemilik rumah yang kesulitan untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejatinya, over kredit rumah di bawah tangan tidak dianjurkan karena mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi, karena prosesnya tidak melibatkan bank pemberi KPR.
Walaupun begitu, praktik yang satu ini faktanya sering kali dipilih oleh banyak orang. Alasannya karena proses over kredit rumah di bawah tangan relatif lebih mudah dan cepat. Berikut ini beberapa risiko take over KPR di bawah tangan yang telah Pinhome rangkum.

Over kredit rumah adalah hal yang lazim di dalam dunia properti. Cara yang satu ini dipercaya merupakan solusi terbaik bagi pemilik rumah yang kesulitan untuk melunasi sisa cicilan KPR. Begitu juga bagi pembeli, mengambil rumah over kredit dianggap sebagai cara terbaik untuk membeli rumah second dengan harga yang murah.
Jika proses over kredit rumah dilakukan dengan cara yang resmi, maka pengalihan tanggunan kredit itu akan tercatat di dalam sistem bank. Sehingga segala hal yang terkait dengan kredit tersebut, seluruhnya menjadi tanggung jawab debitur baru. Berbeda hal jika over kredit rumah dilakukan di bawah tangan, proses peralihan kredit tidak tercatat di dalam sistem bank.
Sehingga KPR atas rumah tersebut masih tercatat sebagai nama pemilik yang lama sebagai debitur pertama. Oleh sebab itu, over kredit rumah di bawah tangan sebaiknya tidak dilakukan oleh pembeli dan penjual karena sangat berisiko. Jika ingin tetap melakukannya, sebaiknya proses over kredit di bawah tangan turut melibatkan notaris agar kedudukan hukumnya jelas.

Kamu tidak usah bingun, cara over kredit rumah di bawah tangan melalui notaris sebenarnya cepat dan mudah. Pembeli dan penjual hanya tinggal bertemu dan bernegosiasi terkait proses jual-beli rumah tersebut. Jika telah ada kesepakatan, buat surat perjanjian over kredit rumah. Kemudian pembeli dan penjual membuat janji untuk bertemu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lalu, serahkan dokumen persyaratan terkait over kredit rumah. Selanjutnya PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB), untuk pengalihan hak atas rumah tersebut. Penjual lalu menandatangani surat pemberitahuan atau pernyataan peralihan hak atas rumah, yang ditujukkan kepada pihak bank. Penjual dan pembeli membuat salinan akta notaris yang menerangkan telah terjadinya peralihan hak atas rumah tersebut.
Harus dipahami, surat pemberitahuan pengalihan hak satu ini bukan pengalihan status debitur di dalam sistem bank. Melainkan pemindahan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama sebagai penjual kepada pihak kedua sebagai pembeli.

Terdapat istilah take over KPR bawah tangan yang tidak melibatkan bank, akan tetapi hanya melalui perantara notais atau PPAT saja. Kedua belah pihak, penjual dan pembeli akan mendatangi notaris/PPAT dengan membawa berkas lengkap untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) untuk hak tanah dan bangunan. Peran notaris/PPAT juga akan membuat surat kuasa kepada pihak pembeli untuk melakukan pelunasan sisa cicilan dan melakukan pengambilan sertifikat.
Proses take over kredit KPR yang hanya melibatkan notaris/PPAT memang lebih mudah dan cepat, biayanya juga lebih rendah. Hal tersebut lah yang membuat banyak orang melakukan take over di bawah tangan. Akan tetapi, Kamu sebagai penjual juga harus mempertimbangkan beberapa risiko yang ada terlebih dahulu. Terdapat beberapa risiko take over kredit bawah tangan, baik dari sisi penjual ataupun pembeli, seperti sebagai berikut.
Itu dia beberapa risiko take over kredit KPR bawah tangan. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Ajukan take over KPR lebih cepat dan mudah via Pinhome. Ringankan beban cicilan rumah dan dapatkan bunga yang lebih rendah sekarang!




© www.pinhome.id