BlogPemilik PropertiTake Over KPR5 Risiko Take Over KPR di Bawah Tangan

5 Risiko Take Over KPR di Bawah Tangan

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Nov 25, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard

Over kredit rumah di bawah tangan sering kali dilakukan oleh pemilik rumah yang kesulitan untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejatinya, over kredit rumah di bawah tangan tidak dianjurkan karena mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi, karena prosesnya tidak melibatkan bank pemberi KPR.

Walaupun begitu, praktik yang satu ini faktanya sering kali dipilih oleh banyak orang. Alasannya karena proses over kredit rumah di bawah tangan relatif lebih mudah dan cepat. Berikut ini beberapa risiko take over KPR di bawah tangan yang telah Pinhome rangkum.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Cara Over Kredit di Bawah Tangan

Source : Pixabay

Over kredit rumah adalah hal yang lazim di dalam dunia properti. Cara yang satu ini dipercaya merupakan solusi terbaik bagi pemilik rumah yang kesulitan untuk melunasi sisa cicilan KPR. Begitu juga bagi pembeli, mengambil rumah over kredit dianggap sebagai cara terbaik untuk membeli rumah second dengan harga yang murah.

Jika proses over kredit rumah dilakukan dengan cara yang resmi, maka pengalihan tanggunan kredit itu akan tercatat di dalam sistem bank. Sehingga segala hal yang terkait dengan kredit tersebut, seluruhnya menjadi tanggung jawab debitur baru. Berbeda hal jika over kredit rumah dilakukan di bawah tangan, proses peralihan kredit tidak tercatat di dalam sistem bank.

Sehingga KPR atas rumah tersebut masih tercatat sebagai nama pemilik yang lama sebagai debitur pertama. Oleh sebab itu, over kredit rumah di bawah tangan sebaiknya tidak dilakukan oleh pembeli dan penjual karena sangat berisiko. Jika ingin tetap melakukannya, sebaiknya proses over kredit di bawah tangan turut melibatkan notaris agar kedudukan hukumnya jelas.

Cara Over Kredit Rumah di Bawah Tangan Melalui Notaris

Source : Pixabay

Kamu tidak usah bingun, cara over kredit rumah di bawah tangan melalui notaris sebenarnya cepat dan mudah. Pembeli dan penjual hanya tinggal bertemu dan bernegosiasi terkait proses jual-beli rumah tersebut. Jika telah ada kesepakatan, buat surat perjanjian over kredit rumah. Kemudian pembeli dan penjual membuat janji untuk bertemu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lalu, serahkan dokumen persyaratan terkait over kredit rumah. Selanjutnya PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB), untuk pengalihan hak atas rumah tersebut. Penjual lalu menandatangani surat pemberitahuan atau pernyataan peralihan hak atas rumah, yang ditujukkan kepada pihak bank. Penjual dan pembeli membuat salinan akta notaris yang menerangkan telah terjadinya peralihan hak atas rumah tersebut.

Harus dipahami, surat pemberitahuan pengalihan hak satu ini bukan pengalihan status debitur di dalam sistem bank. Melainkan pemindahan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama sebagai penjual kepada pihak kedua sebagai pembeli.

Risiko Take Over KPR Bawah Tangan

Source : Pixabay

Terdapat istilah take over KPR bawah tangan yang tidak melibatkan bank, akan tetapi hanya melalui perantara notais atau PPAT saja. Kedua belah pihak, penjual dan pembeli akan mendatangi notaris/PPAT dengan membawa berkas lengkap untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) untuk hak tanah dan bangunan. Peran notaris/PPAT juga akan membuat surat kuasa kepada pihak pembeli untuk melakukan pelunasan sisa cicilan dan melakukan pengambilan sertifikat.

Proses take over kredit KPR yang hanya melibatkan notaris/PPAT memang lebih mudah dan cepat, biayanya juga lebih rendah. Hal tersebut lah yang membuat banyak orang melakukan take over di bawah tangan. Akan tetapi, Kamu sebagai penjual juga harus mempertimbangkan beberapa risiko yang ada terlebih dahulu. Terdapat beberapa risiko take over kredit bawah tangan, baik dari sisi penjual ataupun pembeli, seperti sebagai berikut.

Source : Pixabay
  • Risiko take over KPR bawah tangan yang pertama yaitu Kamu sebagai penjual telah memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli. Akan tetpai, hal tersebut bukanlah peralihan debitur. Jika pembeli yang telah diserahkan untuk melanjutkan angsuran setiap bulannya dan melakukan kredit menunggak, maka nama debitur atau penjual akan dihubungi oleh pihak bank. Pasalnya nama debitur yagn terdaftar di bank yaitu debitur pertama atua Kamu sebagai penjual.
  • Risiko take over KPR bawah tangan yang berikutnya yaitu dari sisi pejual seperti skor kredit buruk di SLIK OJK. hal tersebut dapat mempersulit Kamu ingin melakukan kredit lainnya, bahkan bank akan mencatat nama Kamu di dalam daftar black list.
  • Risiko take over kredit KPR bawah tangan juga dapat dialami oleh sisi pembeli. Pihak pertama sebagai penjual yang tidak bertanggung jawab, bisa saja melakukan over kredit ke banyak pihak sehingga posisi rumah dapat menjadi masalah ataupun sengketa.
  • Risiko penjual juga dapat saja menghilang atau sulit dihubungi. Karean take over dilakukan tanpa melibatkan pihak bank, maka sertifikat rumah masih atas nama pihak pertama bahkan setelah pembeli melunasinya. Bisa saja terdapta risiko pemilik pertama akan menghilang atau sulit dihubungi ketika ingin mengambil sertifikat rumah di bank dan proses balik nama.
  • Terdapat risiko bagi pembeli yaitu terdapat kemunkinan rumah yang sudah dibeli bisa disita oleh pihak Bank. Hal ini terkait kemungkina bahwa penjual yang masih berstatus debitur KPR, lalai dalam membayar cicilan yang telah disetorkan oleh pihak pembeli.

Itu dia beberapa risiko take over kredit KPR bawah tangan. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download