Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Nov 16, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Kehadiran program rumah subsidi tentunya sangat membantu bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau. Dengan berbagai skema pembiayaan, pemerintah memberikan bantuan mulai dari uang muka hingga suku bunga yang rendah. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelasakan proses akad kredit rumah subsidi yang harus Kamu pahami.
Proses akad kredit rumah subsidi tidak jauh berbeda dengan proses akad kredit rumah biasa atau non-subsidi. Pada prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Proses yang satu ini menjadi tahapan paling terakhir yang harus Kamu lakukan. Setelah pengajuan KPR diterima dan telah disetujui oleh pihak bank, barulah proses akad kredit rumah subsidi dapat dilakukan. Akad kredit rumah mau subsidi ataupun non subsi, perlu dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang telah disepakati.
Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Baca juga:
Proses akad kredit rumah subsidi dapat dimulai pada saat bank sudah menyetujui KPR yang telah Kamu ajukan. Pada saat permohonan KPR diterima, pihak bank akan memberi tahu kepada calon debitur beberapa informasi seperti jumlah pembiayaan yang telah disetujui, besaran cicilan setiap bulannya, hingga dengan tenor angsuran.
Selain pihak bank, notaris/PPAT yang sudah ditunjuk biasanya akan menghubungi untuk menjelaskan pajak apa saja yang harus Kamu bayarkan, Beberapa biaya yang perlu dikeluarkan antara lain seperti biaya provinsi sebesar 0,5 persen dari pajak transaksi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), hingga dengan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen.
Setelah melunasi pajak-pajak, pihak bank akan memberitahukan tanggal dan tempat akad kredit dapat dilakukan. Proses akad kredit rumah subsidi harus dihadiri oleh pihak pembeli, penjual, bank, dan notaris/PPAT. Jika semua pihak sudah berkumpul, notaris akan memeriksa ulang seluruh identitas pribadi dan dokumen persyaratan yang sudah diberikan sebelumnya.
Jika tidak ada masalah, maka pembeli dan penjual akan menandatangani akta perjanjian yang semua hal di dalamnya bersifat legal dan harus dipatuhi. Tidak hanya itu saja, pihak pembeli akan menerima dokumen perjanjian kredit, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual, Dokumen Asuransi, dan AJB. Sedangkan, sertifikat tanah asli akan disimpan sementara oleh bank hingga angsurannya telah lunas. Itu dia proses akan kredit rumah subsisi yang harus Kamu ketahui jika ingin membeli rumah subsidi.
Karena termasuk dalam tahap akhir, tidak boleh diwakilkan dan harus dihadiri oleh pihak yang terkait. Jika debitur merupakan pasangan suami istri, maka keduanya juga perlu untuk hadir karena notaris akan memverifikasi kembali identitas untuk menghindari kecurangan yang dapat terjadi. Adapun pihak-pihak yang harus hadir pada proses akad kredit rumah subsidi sebagai berikut.
Selain pihak yang telah disebutkan di atas, Kamu sebagai pembeli juga boleh mengajak keluarga sebagai saksi yang akan menyaksikan proses akad kredit rumah subsidi. Dokumentasikan proses akad kredit sebagai arsip pribadi dan untuk jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diharapkan. Terakhir, jika semuanya telah berjalan lancar, dokumen kredit akan ditandatangai bank dan dana pun akan ditransfer pada penjual rumah ataupun developer.
Saat ini, Kamu telah mengetahui proses akad kredit rumah subsidi dan siapa saja yang perlu hadir. Agar proses akad kredit lancar dan dan segera dicairkan, jangan lupa Kamu untuk melengkapi dokumen berikut ini:
Sedankan, untuk pihak penjual juga terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk disiapkan. Seperti sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan diatas, Kamu sudah memahami jika proses akad kredit rumah subsidi baru dapat dilakukan setelah proses peminjaman dana telah disetujui oleh pihak bank dan persyaratan dokumen telah dipenuhi pihak penjual dan pembeli. Sekarang, Pinhome akan memberikan beberapa tips agar akan kredit dapat berjalan lancar. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Untuk menghindari pembatalan KPR ketika akad kredit, sebaiknya Kamu memastikan terlebih dahulu kemampuan bayar telah sesuai dengan kondisi ekonomi Kamu. Sebelum bank menyetujui pembiayaan pembelian rumah, pastikan debitur untuk menyanggupi jumlah cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya.
Agar dapat berjalan lancar, pastikan juga data yang ada di setiap identitas Kamu telah sinkron. Contohnya saja, nama dan tempat lahir di KTP atau KK harus sama. Jika ditemukan data yang tidak cocok, pihak notaris dapat meminta penjual/pembeli untuk mengubahnya di kantor DISDUKCAPIL setempat.
Jika data pada setiap dokumen pribadi telah dipastikan sinkron, berikutnya Kamu harus membawanya ke tempat akad kredit akan dilangsungkan. Satukan dalam satu map agar tidak tercecer karena proses akad kredit bisa saja tertunda jika penjual atau pembeli lupa membawa dokumen yang diperlukan
Yang terakhir yaitu datanglah tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Jika Kamu berhalangan hadir, ada baiknya Kamu menghubungi pihak bank atau notaris beberapa hari sebelumnya agar akad kredit dapat dijadwalkan kembali.
Itu dia penjelasan tentang proses akad rumah subsidi yang harus Kamu tahu. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id