Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi
Des 21, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Over kredit rumah di bawah tangan menjadi salah satu pilihan debitur ketika mengalami kesulitan untuk membayar cicilan KPR. Take over ini banyak dipilih oleh debitur dibandingkan take over langsung ke lembaga keuangan terkait dikarenakan prosesnya lebih mudah.
Bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah di bawah tangan? Meski prosesnya mudah, tetapi apakah over kredit ini aman? Untuk mengetahui jawabannya, temukan informasi lengkapnya dalam ulasan berikut, Pins.
Jangan lupa juga instal aplikasi Pinhome dan manfaatkan Program KPR Bank. Temukan properti impianmu di sekitar Terminal Rawabango, rumah second di Kec Bandung Kidul maupun perumahan baru di Kabupaten Bekasi seperti Panorama Bekasi Residence.
Untuk melakukan over kredit di bawah tangan, kamu perlu melibatkan pihak notaris. Sebagai gambaranmu mengenai cara over kredit dengan bantuan notaris, inilah langkah-langkah yang harus dilalui, Pins.
Hal yang harus diingat, peralihan yang dimaksud ini bukanlah alih debitur. Melainkan pemindahan hak atas tanah dan bangunan kepada pihak kedua.
Baca juga: Bisnis Over Kredit Rumah di Perumahan
Untuk dapat melakukan over kredit di bawah tangan sangat disarankan melalui notaris. Nah, dikarenakan menggunakan jasa notaris, tentunya ada biaya yang perlu dipersiapkan. Biaya ini mencakup juga biaya-biaya lain untuk mengurus over kredit. Berikut rincian biayanya, Pins.
Estimasi biaya secara keseluruhan yang perlu kamu persiapkan adalah sekitar Rp12 jutaan. Namun, besaran biaya ini bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu ya, Pins. Selain itu, total keseluruhannya bisa berbeda juga dari satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Baca juga: Perhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!
Mari pahami mengenai over kredit di bawah tangan melalui pendapat ahli hukum, serta risiko-risikonya.
Sebenarnya hal terkait over kredit tertuang dalam perundang-undangan dan pendapat ahli. Inilah beberapa penyampaian mengenai over kredit yang dilansir dari berbagai sumber.
Meskipun proses over kredit lebih mudah di bawah tangan, tetapi sebaiknya kamu mempertimbangkan terlebih dahulu risikonya. Seperti yang dilansir dari Hukum online, notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno mengungkapkan bahwa jika over kredit dilakukan tanpa diketahui pihak bank, akan menimbulkan risiko. Berikut risiko-risikonya:
Untuk menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan, disarankan over kredit dari pihak pertama ke pihak kedua disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank. Baik itu secara tertulis maupun lisan. Tanpa adanya pemberitahuan ini, bank akan tetap menganggap debitur masih tetap pihak pertama.
Umumnya untuk melakukan take over kredit KPR dilakukan proses alih debitur lewat bank. Pihak penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan alih kredit pada bank dengan memenuhi persyaratan.
Setelah itu akan muncul perjanjian baru dimana pembeli beralih fungsi sebagai debitur baru sehingga kredit berganti nama pembeli. Keunggulannya sertifikat rumah yang masih jadi jaminan sudah dibalikkan nama atas debitur baru tersebut. Dengan begitu waktu balik nama dan pemenuhan legalitas cenderung lebih cepat.
Secara keseluruhan apakah informasi terkait over kredit di bawah tangan cukup jelas, Pins? Dapat disimpulkan, proses over kredit ini memang mudah untuk dilakukan. Namun seperti yang sudah disampaikan di atas, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan libatkan pihak bank untuk proses take over ini. Meskipun prosesnya sedikit lebih memakan waktu, tetapi dari sisi legalitas serta keamanannya jauh lebih terjamin, Pins.
Baca juga: Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, The View Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id