BlogPemilik PropertiTake Over KPRCara Over Kredit di Bawah Tangan dengan Notaris & Risikonya
0
0

Cara Over Kredit di Bawah Tangan dengan Notaris & Risikonya

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Des 21, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
over kredit rumah di bawah tangantop-right-banner

Over kredit rumah di bawah tangan menjadi salah satu pilihan debitur ketika mengalami kesulitan untuk membayar cicilan KPR. Take over ini banyak dipilih oleh debitur dibandingkan take over langsung ke lembaga keuangan terkait dikarenakan prosesnya lebih mudah.

Bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah di bawah tangan? Meski prosesnya mudah, tetapi apakah over kredit ini aman? Untuk mengetahui jawabannya, temukan informasi lengkapnya dalam ulasan berikut, Pins.

Jangan lupa juga instal aplikasi Pinhome dan manfaatkan Program KPR Bank. Temukan properti impianmu di sekitar Terminal Rawabango, rumah second di Kec Bandung Kidul maupun perumahan baru di Kabupaten Bekasi seperti Panorama Bekasi Residence.

Cara Over Kredit di Bawah Tangan

Source : Freepik

Untuk melakukan over kredit di bawah tangan, kamu perlu melibatkan pihak notaris. Sebagai gambaranmu mengenai cara over kredit dengan bantuan notaris, inilah langkah-langkah yang harus dilalui, Pins. 

  • Pihak pertama dan kedua datang  ke kantor notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan ini hampir sama dengan proses take over KPR melalui bank.
  • Setelah mendapatkan permintaan over kredit, notaris akan membuatkan akta jual beli (AJB) untuk pengalihan hak atas tanah serta bangunan untuk kedua belah pihak.
  • Pihak pertama menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bank terkait peralihan hak atas tanah atau bangunan yang dimaksud.
  • Dengan peralihan hak ini, hak sudah beralih pada pihak kedua. Pihak pertama tidak berhak untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli.
  • Pihak pertama dan pihak kedua membuat salinan akta dari notaris. Selanjutnya, salinan tersebut disampaikan pada pihak bank.

Hal yang harus diingat, peralihan yang dimaksud ini bukanlah alih debitur. Melainkan pemindahan hak atas tanah dan bangunan kepada pihak kedua.

Baca juga: Bisnis Over Kredit Rumah di Perumahan

Biaya Over Kredit KPR dengan Notaris

Source : Freepik

Untuk dapat melakukan over kredit di bawah tangan sangat disarankan melalui notaris. Nah, dikarenakan menggunakan jasa notaris, tentunya ada biaya yang perlu dipersiapkan. Biaya ini mencakup juga biaya-biaya lain untuk mengurus over kredit. Berikut rincian biayanya, Pins.

  • Biaya jasa notaris: Rp5juta
  • Pemeriksaan sertifikat: Rp100ribu
  • Validasi pajak: Rp200ribu
  • Balik nama: Rp750ribu
  • Akta jual beli: Rp2,4juta
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1,2juta
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Rp2,5 juta

Estimasi biaya secara keseluruhan yang perlu kamu persiapkan adalah sekitar Rp12 jutaan. Namun, besaran biaya ini bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu ya, Pins. Selain itu, total keseluruhannya bisa berbeda juga dari satu wilayah dengan wilayah yang lain. 

Baca juga: Perhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!

Take Over KPR Menurut Ahli Hukum

Mari pahami mengenai over kredit di bawah tangan melalui pendapat ahli hukum, serta risiko-risikonya.

1. Aturan dan Undang-Undang Mengenai Over Kredit

Source : Freepik

Sebenarnya hal terkait over kredit tertuang dalam perundang-undangan dan pendapat ahli. Inilah beberapa penyampaian mengenai over kredit yang dilansir dari berbagai sumber.

  • Dalam menganalisis permohonan kredit oleh debitur, umunya bank akan  melakukan penilaian dengan didasarkan pada prinsip-prinsip 5 C. Prinsip 5C ini meliputi, Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of economy (kondisi ekonomi) (Mariam Darus Badrulzaman, 1993)
  • Perjanjian di bawah tangan untuk over kredit hanya bersifat mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Sedangkan untuk objek dari peralihan ini masih terkait dengan pihak ketiga, yaitu bank selaku pemberi kredit. (Wirjono Prodjodikoro, 2000).
  • Dengan mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Mekanisme pemindahan kredit, yakni pihak debitur mengalihkan objek KPR kepada pihak ketiga yang berperan sebagai penerima pengalihan kredit. Namun, objek KPR tersebut masih dalam status jaminan di bank. (Kartini Mulyadi, 2008).

2. Risiko Over Kredit Bawah Tangan

Source : Freepik

Meskipun proses over kredit lebih mudah di bawah tangan, tetapi sebaiknya kamu mempertimbangkan terlebih dahulu risikonya. Seperti yang dilansir dari Hukum online, notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno mengungkapkan bahwa jika over kredit dilakukan tanpa diketahui pihak bank, akan menimbulkan risiko. Berikut risiko-risikonya:

  • Jika pihak yang sudah diserahkan kredit menunggak, nama debitur pertama yang akan dihubungi oleh pihak bank. Hal ini dikarenakan nama debitur yang terdaftar di bank adalah debitur pertama.
  • Untuk pihak kedua yang mengambil over kredit, kedudukannya tanpa melibatkan bank juga beresiko tidak aman. Alasannya adalah karena rumah KPR yang merupakan objek jaminan KPR masih berada dalam penguasaan bank. Apabila pihak pertama lalai, walaupun cicilan sudah dilunasi oleh pihak kedua, bank bisa mengeksekusi rumah tersebut.
  • Risiko pihak pertama yang tidak bertanggung jawab, lalu menawarkan over kredit ini ke banyak pihak. Tentu saja hal ini akan merugikan pihak yang mengambil over kredit tersebut.
  • Masih risiko di pihak kedua, pihak kedua dirugikan ketika tanpa sepengetahuannya pihak pertama mengambil sertifikat rumah yang sudah dilunasi di bank.

Untuk menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan, disarankan over kredit dari pihak pertama ke pihak kedua disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank. Baik itu secara tertulis maupun lisan. Tanpa adanya pemberitahuan ini, bank akan tetap menganggap debitur masih tetap pihak pertama. 

3. Kelebihan Take Over Melalui Bank

Source : Freepik

Umumnya untuk melakukan take over kredit KPR dilakukan proses alih debitur lewat bank. Pihak penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan alih kredit pada bank dengan memenuhi persyaratan.

Setelah itu akan muncul perjanjian baru dimana pembeli beralih fungsi sebagai debitur baru sehingga kredit berganti nama pembeli. Keunggulannya sertifikat rumah yang masih jadi jaminan sudah dibalikkan nama atas debitur baru tersebut. Dengan begitu waktu balik nama dan pemenuhan legalitas cenderung lebih cepat.

Secara keseluruhan apakah informasi terkait over kredit di bawah tangan cukup jelas, Pins? Dapat disimpulkan, proses over kredit ini memang mudah untuk dilakukan. Namun seperti yang sudah disampaikan di atas, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan libatkan pihak bank untuk proses take over ini. Meskipun prosesnya sedikit lebih memakan waktu, tetapi dari sisi legalitas serta keamanannya jauh lebih terjamin, Pins.

Baca juga: Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, The View Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download