Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah
Jan 31, 2024
3 menit membaca
Daftar Isi
Membeli rumah memang bukan sebuah proses singkat. Gak cuma melulu tentang lokasi, tipe rumah, isi dalam rumahnya, dan semua yang indah-indah. Pins juga harus memikirkan tentang anggaran biaya serta durasi cicilan. Salah satu pilihan dalam membeli rumah adalah membeli rumah bekas atau second. Pembayaran dapat dilakukan secara cash atau KPR. Namun, jika memilih KPR maka kamu harus tahu proses appraisal Bank rumah second berapa lama dalam artikel ini!
Kamu dapat memiliki rumah idaman sesuai dengan selera desain kamu dengan melakukan penelusuran di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Kamu dapat memanfaatkan fitur Take Over KPR, jika kamu berupaya untuk membeli rumah dengan melanjutkan proses KPR pemilik rumah sebelumnya tersebut.
Baca juga: 5 Cara Meningkatkan Nilai Appraisal Rumah Paling Ampuh!
Nah, kalau Pins sudah kebelet banget pingin punya rumah siap huni, coba deh melirik ke rumah bekas. Selain bangunannya sudah jadi, harga rumah bekas cenderung lebih fleksibel karena kita akan berhubungan langsung dengan pemilik rumah atau agen yang ditunjuk oleh pemilik rumah tersebut.
Tapi tunggu dulu! Bagaimana dengan pembayarannya? Kalau menggunakan cash, tak ada masalah. Tapi kalau Pins memilih untuk mengajukan KPR, sudah pasti pihak bank akan melakukan proses appraisal terhadap rumah bekas tersebut untuk menentukan besaran kredit yang disetujui. Sebenarnya, proses appraisal bank berapa lama dan apa saja yang harus diperhatikan, simak baik-baik di pembahasan berikut ini.
Proses appraisal Bank ini adalah sebuah proses yang dilakukan oleh Bank dalam memberikan penilaian harga pada rumah ketika seseorang berupaya untuk membeli rumah dengan cara KPR Bank. Harga yang telah ditetapkan oleh penjual/ pengembang rumah sebelumnya, tidak begitu saja diterima oleh pihak Bank. Bank akan menilai sendiri harga rumah berdasarkan parameter yang telah ditentukan.
Appraisal rumah dilakukan Bank dalam rangka untuk menentukan seberapa besar jumlah plafon pinjaman KPR yang dapat dipinjam oleh calon nasabahnya. Hal ini juga berkaitan erat dengan kebijakan rasio Loan to Value (LTV) yang ditetapkan oleh Bank.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, rasio LTV adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank umum konvensional terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit berdasarkan hasil penilaian terkini.
Dari aturan tersebut didapatkan bahwa rasio LTV KPR akan dihitung berdasarkan perbandingan plafon kredit dan nilai rumah dari proses appraisal, bukan berasal dari harga jual. Itulah mengapa Bank melakukan proses appraisal.
Baca juga: 9 Cara Membuat Desain Interior Rumah Minimalis Makin Cantik
Dalam menentukan harga suatu rumah, tentu Bank memiliki standar dan syarat tertentu yang menjadi dasar faktor penentu. Berikut ini beberapa hal yang mempengeruhi proses appraisal rumah:
Dalam ranah jual beli rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi parameter yang mempengaruhi Bank dalam memberikan appraisal rumah. Bank akan memperhatikan dasar penetapan NJOP dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
NJOP Bumi dinilai melalui letak, pemanfaatan, peruntukkan, dan kondisi lingkungan. Sedangkan, NJOP Bangunan dinilai melalui bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
Baca juga: 13 Perbedaan Granit Dan Keramik, Bahan Mana Yang Cocok Untuk Lantai Rumah?
Hal kedua yang mempengaruhi proses appraisal Bank adalah kondisi bangunan rumah. Bank akan menilai kondisi fisik rumah dengan melihat kualitas pondasi bangunan, struktur bangunan, lantai, interior, dan atap.
Itulah yang menjadi alasan para penjual rumah melakukan renovasi pada rumahnya sebelum dijual, agar dapat meningkatkan harga jual rumah mereka.
Hal ketiga yang mempengaruhi proses appraisal Bank adalah kemudahan akses ke rumah tersebut. Kemudahan dalam mengakses rumah, seperti letak rumah, kondisi jalan yang dapat diakses, kualitas jalan (mulus atau rusak), dan jalan dapat dilalui kendaraan atau tidak, menjadi faktor penilaian pihak Bank dalam appraisal rumah.
Jika letak rumah berada di jalan yang mudah diakses, dapat dilalui kendaraan, jalan berkualitas mulus, maka akan semakin tinggi nilai rumahnya.
Hal terakhir atau keempat yang mempengaruhi proses appraisal Bank adalah prospek lokasi ke depannya. Bank melihat prospek lokasi rumah berdasarkan jangka panjangnya. Jika saat ini rumah berada di tempat yang jauh dari pusat kota, kecil, dan sepi, namun terdapat rencana pembangunan infrastruktur di masa yang akan datang untuk membuat tempat tersebut menjadi strategis.
Maka, Bank akan berani untuk memberikan harga yang tinggi.
Proses appraisal sendiri merupakan sebuah proses survey dan wawancara yang dilakukan oleh pihak Bank terkait lokasi serta perhitungan dari harga jual beli properti. Keseluruhan proses appraisal ini biasanya berlangsung kurang lebih 14 hari kerja, tetapi bisa lebih singkat atau lebih lama, tergantung dari ketentuan Bank terkait.
Dalam proses appraisal rumah, Bank memberikan tarif biaya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Biaya ini akan Pins bayarkan di awal saat pengajuan KPR, sebelum bank memutuskan persetujuan atau penolakan permohonan KPR-mu.
Jika pada akhirnya Bank menolak pengajuan KPR kamu, maka biaya appraisal tersebut tidak dapat dikembalikan alias hangus. Oleh karena itu, kamu harus menyiapkan biaya ini sebelum mengajukan KPR.
Itulah pembahasan mengenai appraisal rumah mulai dari definisi, tujuan, faktor, waktu, dan biaya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: Unsplash
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Taman Ciantra dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id