Dipublikasikan oleh Nabila Zahra Hafizhah dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari
Feb 7, 2025
5 menit membaca
Daftar Isi
Sekarang, membeli hunian idaman sudah semakin mudah dilakukan, ya, Pins? Sebab, sudah banyak sekali proyek pembangunan rumah murah yang ditawarkan oleh pengembang swasta melalui program KPR. Bahkan, kamu juga bisa mendapatkan tempat tinggal dengan ikut serta dalam program perumahan KPR bersubsidi dari pemerintah
Sebenarnya, program tersebut punya tujuan yang sama, Pins, yaitu meringankan beban masyarakat untuk membeli rumah. Hanya saja, skema yang ditawarkan untuk setiap program tersebut berbeda. Berbagai program perumahan KPR subsidi pemerintah ini tentunya membuat kamu punya banyak pilihan saat hendak membeli hunian.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan guna mendapatkan KPR bersubsidi dari pemerintah. Hal-hal yang penting untuk diperhatikan antara lain:
Baca juga: 15 Rumah KPR Bersubsidi di Bandung Mulai dari Harga 100 Jutaan!
Masyarakat memang mengetahui jika pemerintah menawarkan keringanan biaya membeli rumah melalui program KPR bersubsidi. Namun, masyarakat belum mengetahui bahwa program perumahan KPR bersubsidi pemerintah tidak hanya satu, tetapi ada lima program yang tersedia.
Secara umum, berikut kelima program subsidi rumah dari pemerintah yang dapat kamu pertimbangkan saat hendak membeli rumah idaman:
Program pembiayaan pertama adalah subsidi KPR FLPP. Bantuan perumahan ini diberikan oleh pemerintah khusus bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Adapun keunggulan yang ditawarkan melalui program subsidi perumahan ini di antaranya:
Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa ikut dalam program perumahan KPR bersubsidi pemerintah ini. Sebab, pemerintah memberikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Perlu kamu perhatikan, Pins, bahwa rumah yang sudah kamu beli melalui subsidi KPR FLPP harus kamu tempati. Selain itu, rumah tersebut juga tidak boleh kamu sewakan. Apabila melanggar, kamu akan mendapat sanksi denda maksimal Rp50 juta dan ancaman pengembalian rumah subsidi tersebut.
Baca juga: Jenis-Jenis KPR yang Populer dan Banyak Dicari di Indonesia
Program perumahan bersubsidi pemerintah selanjutnya adalah KPR SSB. Program ini hadir untuk memberikan bantuan berupa penurunan besar cicilan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat setiap bulan.
Jadi, masyarakat yang mengajukan program bantuan pemerintah ini nantinya akan diberi pengurangan suku bunga atau margin cicilan dalam tenor tertentu. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan KPR SSB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KPR FLPP.
Sementara itu, salah satu lembaga perbankan yang melayani fasilitas subsidi perumahan dari pemerintah ini adalah Bank Tabungan Negara (Bank BTN).
Uang muka yang tidak mencukupi menjadi salah satu kendala yang paling sering dialami oleh masyarakat Indonesia yang ingin membeli rumah sendiri. Sebagai solusinya, pemerintah pada akhirnya mewujudkan program bantuan uang muka atau SBUM, tepatnya pada tahun 2017 lalu.
Program perumahan bersubsidi pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin membeli rumah dengan menambahkan uang muka. Alhasil, jumlah semua uang muka yang nantinya dibayarkan dapat meringankan pagu kredit yang dicicil dan bunganya setiap bulan.
Program SBUM ini direalisasikan oleh pemerintah melalui lembaga perbankan yang menyediakan program KPR dan bersedia untuk berpartisipasi sebagai pihak pelaksana.
Baca juga: Ini Dia, Kelebihan dan Kekurangan KPR Bank Syariah!
Berikutnya adalah Tabungan Perumahan Rakyat, bentuk program perumahan subsidi pemerintah yang bisa dibilang baru. Belum lama, Presiden Jokowi menandatangani aturan terkait modal awal Badan Pengelolaan Tapera, tepatnya pada Januari 2019 lalu. Jumlah biaya modal yang disediakan oleh pemerintah dikabarkan hingga Rp2,5 triliun.
Terkait pelaksanaannya, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengolah pendapatan dari para karyawan yang berpartisipasi sebagai peserta. Adapun besar cicilannya yaitu 3% yang didapat dari pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Jika peserta merupakan seorang pekerja mandiri, maka wajib membayar cicilan simpanan sebesar 3%.
Terakhir ada BP2PT yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat dengan penghasilan rendah yang sudah mempunyai tabungan setidaknya selama enam bulan. Masyarakat yang berencana untuk membeli rumah melalui program ini wajib mempunyai tabungan di bank setidaknya sebesar 5% dari total harga rumah yang ingin dibeli.
Adapun pihak yang berhak mendapatkan bantuan perumahan subsidi pemerintah ini yaitu pekerja informal, termasuk tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang. Namun, pihak debitur wajib punya tabungan dengan saldo minimal antara Rp2 juta sampai Rp5 juta. Jika lebih dari itu, tentunya pengajuan akan ditolak.
Program ini bertujuan untuk membantu membiayai sebagian dana untuk membangun rumah swadaya atau uang muka membeli rumah secara kredit. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Itu tadi lima program perumahan KPR bersubsidi dari pemerintah yang bisa kamu pilih. Pastikan kamu sudah mempertimbangkan semua aspek dengan matang sebelum menentukan, ya, Pins!
Baca juga: Ingin Beli Rumah? Kenali Dulu Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan KPR
Feature Source Image: Universal BPR
© www.pinhome.id