Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Jan 1, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Karena satu dan lain hal, masih banyak orang di Indonesia yang rumahnya terjepit oleh rumah-rumah lain. Hal tersebut akhirnya membuat mereka tidak mempunyai akses jalan keluar-masuk rumah. Ternyata terdapat aturan hukum terhadap rumah tidak ada akses jalan. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang hal tersebut.
Masih banyak orang Indonesia yang mempunyai rumah yang tidak ada akses jalannya. Hal tersebut membuat mereka terpaksa harus melewati tanah atau rumah tetangga mereka untuk dapat memasuki atau keluar dari rumah. Akan tetapi, tidak semua tetangga senang dengan hal tersebut. Beberapa orang meminta bayaran bahkan ganti rugi untuk bisa mendapatkan akses rumah atau tanah mereka.
Kasus rumah yang tidak ada akses jalan ternyata ada aturan hukumnya juga di Indonesia. Dari hukum tersebut juga tertulis apa solusi yang dapat Kamu lakukan agar rumah ataupun tanah Kamu mempunyai akses ke jalanan.
Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain rumah mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.
Baca juga:
Akses jalan adalah hal yang vital dalam kepemilikan properti. Secara umum, pemilik properti diharapkan memiliki akses yang mudah dan memadai ke properti mereka. Keberadaan akses jalan yang terbatas atau tidak ada sama sekali dapat mengakibatkan masalah besar bagi pemilik properti.
Ketika suatu properti tidak memiliki akses jalan, hal ini dapat menghambat pemiliknya dalam berbagai hal. Transportasi menuju dan dari properti menjadi sulit, layanan seperti pengiriman barang atau jasa mungkin terhambat, dan bahkan nilai properti itu sendiri dapat terpengaruh secara signifikan. Karena akses jalan menjadi kunci untuk memanfaatkan properti secara optimal, ketiadaannya bisa mengurangi daya tarik dan nilai properti tersebut.
Aturan hukum yang bersangkutan dalam Pasal 667 KUHPer mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah yang dikelilingi oleh tanah-tanah milik orang lain, bisa menuntut sebagian tanah milik tetangganya tersebut untuk dibuatkan jalan dengan penggantian kerugian yang seimbang. Kemudian Pasal 668 KUHPer mengatur bahwa jalan yang akan dibuat tersebut harus yang berjalan paling dekat dengan akses jalan umum.
Hal tersebut harus dilakukan guna memastikan bahwa kerugian bagi si tetangga yang mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian tanahnya untuk keperluan pembuatan jalan perumahan yaitu kerugian yang paling kecil yang bisa diderita oleh tetangga tersebut.
Pemilik properti yang tidak memiliki akses jalan dapat mencapai kesepakatan dengan pemilik tanah tetangga untuk mendapatkan akses jalan melalui perjanjian tertulis. Perjanjian semacam ini bisa mencakup hak dan kewajiban pemilik tanah dan pihak pembeli, termasuk pembayaran kompensasi kepada pemilik tanah atas penggunaan akses jalan tersebut.
Jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemilik tanah tetangga, pemilik properti yang terkena masalah akses jalan dapat mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak lintas. Proses ini melibatkan pengajuan tuntutan di pengadilan, di mana pengadilan akan mempertimbangkan kebutuhan wajar dari pemilik properti untuk memiliki akses yang memadai.
Jika pemilik tanah meminta harga penjualan ataupun ganti rugi yang sangat tinggi dan tidak wajar, sehingga membebani Kamu, Kamu bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.
Akan tetapi, gugatan tersebut hanya dapat terlaksana jika pemilik tanah meminta ganti rugi yang tidak wajar dan tidak seimbang dengan kurigan yang ada karena pemberian jalan keluar tersebut. Pada saat melakukan gugatan, Kamu bisa menggunakan pasal 667 KUH Perdata, pasal 668 KUH Perdata, dan pasal 1365 Perdata untuk mendukung gugatan tersebut. Pasal 1365.
Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam kasus yang melibatkan akses jalan. Faktor-faktor tersebut mencakup kebutuhan yang wajar dari pemilik properti, potensi dampak negatif terhadap properti jika akses jalan tidak tersedia, serta kemungkinan solusi lain yang dapat ditemukan.
Selain proses hukum, ada beberapa solusi alternatif yang bisa dieksplorasi oleh pemilik properti. Salah satunya adalah melalui negosiasi lebih lanjut dengan pemilik tanah tetangga atau mencari solusi lain seperti pembahasan dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi peraturan yang memungkinkan pembuatan akses jalan baru.
Penting bagi pemilik properti untuk memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang terkait dengan situasi ini serta memilih solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tempat properti berada.
Baca juga:
Source feature image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id