BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiPajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
0
0

Pajak Penjualan Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Athiah Amida

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
pajak penjualan tanahtop-right-banner

Pajak penjualan tanah merupakan biaya yang perlu diperhitungkan pada proses jual beli tanah, baik itu oleh penjual maupun pembeli. Mengingat pentingnya membayar pajak penjualan tanah, maka disarankan pihak yang terlibat memahami dengan baik jenis pajak ini. 

Untuk kamu yang penasaran bagaimana cara untuk mengetahui besaran pajak yang harus dikeluarkan, ada rumus yang bisa kamu gunakan. Selain itu, akan dibahas juga mengenai jenis pajak serta dasar hukumnya.

Baca juga: 6 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Sah

Pajak Penjualan Tanah

Source : Freepik

Pajak penjualan tanah dapat didefinisikan sebagai pungutan yang wajib dibayarkan ketika melakukan transaksi penjualan tanah. Besaran pajak yang perlu dibayarkan tergantung dari objek tanah yang diperjualbelikan. 

Ada 2 jenis pajak yang biasanya digunakan pada saat melakukan transaksi jual beli tanah. Kedua jenis pajak itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual. Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluarkan oleh pembeli.

Pajak Penghasilan (PPh)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPh merupakan kewajiban pajak dari pihak penjual tanah. Berapakah besaran PPh jual beli tanah? Terkait aturannya, besaran PPh adalah 2,5% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek jual beli. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah no 34 Tahun 2016 mengenai tarif baru PPh final terhadap pengalihan hak atas tanah/bangunan.

Untuk pajak penghasilan ini harus sudah dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB). Apabila transaksi yang dilakukan melewatkan PPh, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menolak pembuatan AJB. Walau memiliki bukti kwitansi, di kemudian hari tanpa adanya pajak AJB tanah ini bisa menimbulkan resiko berupa sengketa. Selain itu,  tidak membayar PPh merupakan bentuk pelanggaran.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sama halnya dengan PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga wajib untuk dibayarkan oleh pihak pembeli. Pada mulanya, pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola BPHTB adalah pemerintah pusat. Kini, BPHTB dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Bagaimanakah dasar pengenaan pajak BPHTB? Dasar dari pajak penjualan ini adalah 5% dari harga tanah yang dijual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP). Untuk bisa mendapatkan besaran pajak, dilakukan perhitungan dengan melibatkan NJOP, NPOP, serta NOPTKP.

Dasar Hukum Pajak Penjualan Tanah

Source : Freepik

Pajak penjualan tanah wajib untuk dibayarkan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam jual beli tanah. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, Pins. Ketetapannya pun tertuang dalam peraturan pemerintah, yang diantaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 1 Ayat 1 tahun 1994, yang berisikan mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Pasal 39 ayat 1 huruf g tahun 1997, yang memberikan ketetapan mengenai Pendaftaran Tanah.
  • Undang-undang nomor 20 tahun 2000 pasal 2 ayat 1 dan 2,  mengenai  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Mengenal Pengertian Pajak Penghasilan Dan Cara Perhitungannya

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Source : Freepik

Cara untuk menghitung pajak penjualan dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu PPh dan BPHTB. Supaya penjelasannya lebih jelas, masing-masing perhitungannya disertai dengan contoh.

Perhitungan Pajak Penjualan Tanah – PPh

Untuk dapat menghitung PPh yang akan dibayar oleh penjual tanah, sebenarnya perhitungannya sangatlah simpel. Sebagai contoh, penjual tanah berhasil mendapatkan kesepakatan penjualan tanah dengan nilai Rp600 juta. Berdasarkan peraturan pemerintah no 34 seperti yang dibahas sebelumnya, maka besaran PPh adalah 2,5% dari harga tanah yang dijual.

= 2.5% x Rp600 juta

= Rp15 juta

Jadi, dengan harga jual tanah Rp600 juta, pajak yang perlu dibayar oleh penjual tanah adalah Rp15 juta rupiah.

Perhitungan Pajak Penjualan Tanah – BPHTB

Selanjutnya adalah cara untuk menghitung pajak berdasarkan BPHTB. Sebagai contoh, diasumsikan nilai tanah memiliki NPOP sebesar Rp400 juta. Sedangkan untuk NPOPTKP-nya adalah Rp200 juta. Untuk mengetahui besaran BPHTB, kamu perlu mengurangi lebih dulu NPOP dengan NPOPTKP. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP

= Rp400 juta – Rp200 juta

= Rp200 juta

Untuk menghitung BPHTB, yaitu

= 5% x  NJOP Kena Pajak

= 5% x Rp200 juta

= Rp10 juta

Untuk pajak penjualan tanah BPHTB yang harus dibayarkan pembeli tanah adalah Rp10 juta rupiah.

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Source : Freepik

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait pajak penjualan tanah. Selain memperhitungankan biaya pajak dari pihak penjual dan pembeli, inilah poin-poin yang perlu kamu ketahui.

  • Sebagai pihak pembeli, kamu perlu mengecek keaslian daan keabsahan sertifikat tanah yang kamu terima ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Apabila kamu berada di pihak penjual tanah, kamu harus melunasi PPh sebelum melakukan pengurusan akta jual beli (AJB) dan menerima uang dari hasil penjualan tanah. 
  • Sertakan saksi pada saat terjadinya proses pembacaan serta penandatanganan AJB untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan kemudian hari. 
  • Di samping pengeluaran pajak, terdapat juga pengeluaran lain yang diantaranya adalah biaya pengecekan sertifikat dan jasa notaris.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan menerbitkan dan menandatangani AJB sebelum PPh dibayar oleh penjual, dan pembeli melunasi pembelian tanah.

Dengan adanya dasar hukum, maka pajak penjualan tanah merupakan kewajiban yang perlu dilakukan oleh penjual dan pembeli. Kini, untuk menghitung pajak PPh dan BPHTB dapat dengan mudah kamu lakukan menggunakan formula di atas. Selamat mencoba, Pins!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Samesta Bumi Bentenge Permai dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Source Feature Image: Freepik

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download