Begini Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah
Bayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia setiap tahun. Salah satu bentuk pajak yang harus rutin kamu bayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Tanpa harus datang ke kantor pajak, sekarang kamu bisa cek tagihan PBB lebih mudah dan praktis secara daring. Bagaimana caranya?
Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan
Cara Cek Tagihan PBB Secara Online
Tagihan PBB bertujuan untuk wajib pajak mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Surat inilah yang nantinya memberikan informasi besar biaya pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya.
PBB sendiri berhubungan dengan properti, dalam hal ini termasuk rumah. Sekarang, beli rumah impian sudah tidak lagi sulit, Pins. Sebab, kamu bisa mendapatkan rekomendasi terbaik sesuai dengan kebutuhan melalui fitur rumah eksklusif dari Pinhome. Melalui fitur tersebut, kamu juga bisa mencari rumah idaman pada lokasi yang spesifik.
Misalnya, kamu mencari rumah baru di Bogor yang strategis dengan fasilitas yang lengkap. Pinhome menawarkan Perumahan Avoria Estate sebagai rekomendasi terbaik yang bisa menjadi pertimbangan.
Nah, supaya bisa mendapat SPPT, kamu harus sudah terdaftar pada situs resmi dan melakukan verifikasi data. Penerbitan SPPT sendiri umumnya berlangsung secara daring dari SMS. Lalu, bagaimana cara cek tagihan PBB dan cara mengecek pajak tanah secara online ini?
Cek tagihan PBB dari situs resmi
Cara pertama adalah melalui situs resmi pada lokasi masing-masing. Kamu bisa mengikuti langkah berikut ini untuk melakukan pengecekan pajak tahunan:
- Akses situs resmi pajak sesuai dengan daerah tempat tinggalmu.
- Lalu, akses halaman SPPT elektronik atau e-SPPT.
- Kemudian, lakukan registrasi atau pendaftaran pada e-SPPT PBB.
- Isikan data diri dengan benar dan lengkap, selanjutnya sistem akan melakukan proses verifikasi semua data yang sudah kamu isi.
Apabila proses verifikasi sukses, maka sistem akan mengirimkan tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui alamat email yang kamu cantumkan. Lalu, kamu bisa melihat berapa tagihan pajak yang harus kamu bayarkan.
Baca juga: Beli Rumah Harus Kenal 9 Pajak Ini, Catat!
Cek tagihan PBB dari minimarket
Cara cek tagihan PBB selanjutnya yang bisa kamu coba adalah mengecek melalui gerai minimarket. Kamu bisa melakukannya tanpa harus berkunjung ke gerai minimarket tersebut. Sebab, sekarang cukup melalui aplikasi penunjang, kamu bisa mendapatkan semua kebutuhan.
Termasuk mengecek tagihan PBB tahunan. Jika kamu ingin mengecek dari gerai Indomaret, kamu bisa mengunduh aplikasi Klik Indomaret terlebih dahulu. Lalu, ikuti langkah berikut ini, Pins:
- Akses aplikasi Klik Indomaret yang ada pada ponselmu.
- Lalu, pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan, juga daerah domisili tempat tinggalmu. Misalnya, kamu bertempat tinggal atau berdomisili pada daerah Bogor, maka pilih opsi PBB Kota Bogor.
- Lalu, kamu bisa memasukkan Nomor Objek Pajak atau NOP dan tahun bayar pada kolom yang tersedia.
Setelah mengecek berapa total tagihan pajak yang harus kamu bayarkan, kamu juga bisa sekaligus melunasi tagihan pajak tersebut dari aplikasi Klik Indomaret. Cukup klik opsi “Bayar” pada aplikasi dan bayarkan tagihan sesuai dengan nominal yang tertulis.
Cek tagihan PBB lewat marketplace atau e-commerce
Cara cek tagihan PBB terakhir adalah melalui marketplace atau e-commerce. Sekarang ini, sudah banyak sekali e-commerce yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak seperti PBB untuk para pengguna setiap.
Misalnya, kamu bisa membayar tagihan dan pajak secara rutin setiap tahun melalui marketplace Tokopedia. Caranya bisa dengan mengikuti langkah mudah berikut ini.
- Jika kamu belum punya aplikasi Tokopedia, kamu bisa unduh terlebih dahulu pada App Store maupun Play Store. Setelah itu, lakukan registrasi dan buat akun pada aplikasi tersebut.
- Apabila sudah, kamu bisa mulai menggunakan aplikasi untuk berbelanja maupun membayar tagihan. Caranya dengan memilih opsi Top-Up dan Tagihan yang ada pada sisi atas.
- Pilih opsi “Pajak PBB”, lalu isikan lokasi tempat tinggal, tahun bayar, dan jangan lupa Nomor Objek Pajaknya.
Setelah itu, kamu bisa klik “Cek Tagihan”. Kemudian, layar akan memberikan informasi berapa jumlah tagihan PBB kamu pada tahun terpilih yang harus kamu bayarkan sebelum jatuh tempo.
Tidak hanya mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, kamu juga tidak boleh lupa untuk mengecek Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi. Kamu bisa cek pajak dan membayar secara daring dengan menggunakan fitur e-billing milik DJP Online.
Baca juga: Selain untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain dari NPWP?
Pentingnya Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Jika diartikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak wajib dari pemerintah atas tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
NJOP sendiri adalah harga jual beli rata-rata yang perolehannya berasal dari harga objek lain yang serupa. Nilai NJOP ditentukan sesuai dengan harga pasaran untuk setiap wilayah dan besarnya bisa berubah setiap tahun sesuai keputusan menteri keuangan.
Seperti yang kamu tahu, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Semua uang pajak akan dipakai untuk belanja pegawai dan membiayai pembangunan. Membayar pajak secara rutin bisa membantu memudahkan pembangunan sarana dan prasarana umum, mulai dari jembatan, jalan, rumah sakit, hingga sekolah.
Selain itu, pungutan pajak juga dimanfaatkan untuk subsidi pangan, bahan bakar minyak, dana pemilu, hingga dana pengembangan transportasi umum. Inilah sebabnya, kamu sebaiknya menjadi warga negara Indonesia yang taat pajak dengan cek tagihan PBB dan membayar tepat waktu, sehingga kebutuhanmu sebagai masyarakat bisa terpenuhi.
Feature Source Image: Pexels
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Dewe Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL