Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Mar 24, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Apakah PBB masih atas nama developer? Ada banyak hal yang perlu Kamu lakukan untuk memastikan hal itu tidak terjadi. Saat Kamu membeli rumah dari pengembang rumah, Kamu menerima serangkaian dokumen yang membuktikan legalitas rumah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Berikut Pinhome jabarkan mengenai PBB Masih Atas Nama Developer.
Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.
Baca juga:
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Saat mempunyai tempat tinggal pribadi, Pins pasti akan mulai dikenakan pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang akan ditanggung oleh pribadi atau sebuah badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial yang lebih baik secara ekonomi karena hak atas tanah atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan ini dipungut setiap satu tahun sekali. Pelunasan dilakukan maksimal 6 bulan sejak diterima SPPT. Kamu juga harus tahu cara bayar PBB ya, Pins!
Developer adalah pelaku usaha yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen. Bentuknya bisa berupa sebuah lembaga atau instansi dalam bentuk perusahaan yang dimiliki swasta maupun pemerintah yang bergerak di bidang properti. Istilah yang disebut juga sebagai pengembang properti ini dijelaskan di dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974.
Di dalam peraturan tersebut, developer rumah alias Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan berbagai prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
Sebagai pelaku usaha, developer juga diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Modal awal developer adalah lokasi atau tanah yang akan dijadikan produk properti.
Selain merencanakan pembangunan, developer juga menangani bidang marketing, khususnya marketing properti. Kamu juga harus mengetahui pertanyaan sebelum membeli rumah ke developer!
Berikut ini cara cek legalitas dari developer:
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah memastikan kredibilitas developer. Untuk pihak developer yang sudah pernah beberapa kali menjalankan project pembangunan properti, akan lebih mudah dicek kredibilitasnya. Baik itu pengecekan melalui internet, ataupun informasi yang didapatkan dari kenalan maupun kerabat.
Namun, bukan berarti developer yang masih terhitung baru tidak dapat dipercaya. Apabila hunian yang menjadi incaranmu dibangun oleh developer yang masih baru, kamu perlu melakukan pengecekan lebih dalam dengan cara-cara yang akan dibahas selanjutnya.
Kamu perlu melakukan pengecekan terhadap identitas dan latar belakang developer dari hunian yang menarik perhatianmu. Hal-hal yang dicek ini meliputi profil developer hingga riwayat projek yang pernah dijalankan.
Informasi yang mencakup identitas developer, biasanya dapat ditemukan melalui website, social media, maupun brosur dari properti yang dibangun oleh developer tersebut. Selain itu, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi pelacak telepon, untuk mengetahui apakah nomor developer tersebut dilabeli sebagai penipu atau tidak.
Selain memastikan kredibilitas dan juga identitas dari pihak developer, ada baiknya kamu juga mengecek proses perizinannya. Kamu bisa menanyakan kelengkapan berkas langsung kepada developer. Tidak hanya secara lisan, sebaiknya kamu juga melihat bentuk fisik sertifikat dari area tanah yang akan digunakan sebagai salah satu lahan hunianmu. Apabila hunian yang kamu beli merupakan rumah tapak, kamu perlu mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk, beserta IMB unit.
Sementara itu, berkas yang perlu ditanyakan untuk apartemen adalah IMB gedung. Seharusnya developer yang memiliki kredibilitas baik dan terpercaya tidak akan sungkan menunjukkan kelengkapan legalitasnya, Pins.
Prosedur balik nama PBB sebenarnya tidak sulit apabila syarat-syarat dokumen yang dipunya terpenuhi. Proses ini tidak dikenakan biaya, dengan ini Kamu tidak perlu sewa pihak ketiga untuk mengurusnya.
Terdapat beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB, di antaranya:
Berikut yang pertama, Kamu bisa datangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terdekat atau setempat ataupun kantor kecamatan.
Dan selain dari itu, Kamu harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.
Adapun alur proses balik nama atas dokumen tersebut, yaitu:
Itulah dia informasi mengenai pbb masih atas nama developer. Semoga bermanfaat ya Pins!
Baca juga:
Source feature image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id