BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiPBB Masih Atas Nama Developer? Ini yang Harus Kamu Lakukan!
0
0

PBB Masih Atas Nama Developer? Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Mar 24, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Apakah PBB masih atas nama developer? Ada banyak hal yang perlu Kamu lakukan untuk memastikan hal itu tidak terjadi. Saat Kamu membeli rumah dari pengembang rumah, Kamu menerima serangkaian dokumen yang membuktikan legalitas  rumah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Berikut Pinhome jabarkan mengenai PBB Masih Atas Nama Developer.

Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Apa Itu PBB?

Source : Pixabay

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Saat mempunyai tempat tinggal pribadi, Pins pasti akan mulai dikenakan pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang akan ditanggung oleh pribadi atau sebuah badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial yang lebih baik secara ekonomi karena hak atas tanah atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan ini dipungut setiap satu tahun sekali. Pelunasan dilakukan maksimal 6 bulan sejak diterima SPPT. Kamu juga harus tahu cara bayar PBB ya, Pins!

Apa itu Developer?

Source : Pixabay

Developer adalah pelaku usaha yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen. Bentuknya bisa berupa sebuah lembaga atau instansi dalam bentuk perusahaan yang dimiliki swasta maupun pemerintah yang bergerak di bidang properti. Istilah yang disebut juga sebagai pengembang properti ini dijelaskan di dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974. 

Di dalam peraturan tersebut, developer rumah alias Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan berbagai prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya. 

Sebagai pelaku usaha, developer juga diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Modal awal developer adalah lokasi atau tanah yang akan dijadikan produk properti. 

Selain merencanakan pembangunan, developer juga menangani bidang marketing, khususnya marketing properti. Kamu juga harus mengetahui pertanyaan sebelum membeli rumah ke developer!

Cara Mengecek Legalitas Developer

Source : Pixabay

Berikut ini cara cek legalitas dari developer:

1. Memastikan Kredibilitasnya

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah memastikan kredibilitas developer. Untuk pihak developer yang sudah pernah beberapa kali menjalankan project pembangunan properti, akan lebih mudah dicek kredibilitasnya. Baik itu pengecekan melalui internet, ataupun informasi yang didapatkan dari kenalan maupun kerabat. 

Namun, bukan berarti developer yang masih terhitung baru tidak dapat dipercaya. Apabila hunian yang menjadi incaranmu dibangun oleh developer yang masih baru, kamu perlu melakukan pengecekan lebih dalam dengan cara-cara yang akan dibahas selanjutnya.

2. Mengecek Identitas dan Latar Belakang Developer

Kamu perlu melakukan pengecekan terhadap identitas dan latar belakang developer dari hunian yang menarik perhatianmu. Hal-hal yang dicek ini meliputi profil developer hingga riwayat projek yang pernah dijalankan. 

Informasi yang mencakup identitas developer, biasanya dapat ditemukan melalui website, social media, maupun brosur dari properti yang dibangun oleh developer tersebut.  Selain itu, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi pelacak telepon, untuk mengetahui apakah nomor developer tersebut dilabeli sebagai penipu atau tidak.

3. Menanyakan Kelengkapan Legalitas

Source : Pixabay

Selain memastikan kredibilitas dan juga identitas dari pihak developer, ada baiknya kamu juga mengecek proses perizinannya. Kamu bisa menanyakan kelengkapan berkas langsung kepada developer. Tidak hanya secara lisan, sebaiknya kamu juga melihat bentuk fisik sertifikat dari area tanah yang akan digunakan sebagai salah satu lahan hunianmu. Apabila hunian yang kamu beli merupakan rumah tapak, kamu perlu mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk, beserta IMB unit.

Sementara itu, berkas yang perlu ditanyakan untuk apartemen adalah IMB gedung. Seharusnya developer yang memiliki kredibilitas baik dan terpercaya tidak akan sungkan menunjukkan kelengkapan legalitasnya, Pins.

Syarat Balik Nama PBB atas Nama Developer

Prosedur balik nama PBB sebenarnya tidak sulit apabila syarat-syarat dokumen yang dipunya terpenuhi. Proses ini tidak dikenakan biaya, dengan ini Kamu tidak perlu sewa pihak ketiga untuk mengurusnya.

Terdapat beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

Cara Balik Nama PBB atas Nama Developer

Berikut yang pertama, Kamu bisa datangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terdekat atau setempat ataupun kantor kecamatan.

Dan selain dari itu, Kamu harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Adapun alur proses balik nama atas dokumen tersebut, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, KK, NPWP, SPT PBB setahun terakhir, dan berkas lainnya.
  4. Menunggu proses pencetakan lembar PBB baru selama 1 minggu hingga 2 bulan.
  5. Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD, atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB.

Itulah dia informasi mengenai pbb masih atas nama developer. Semoga bermanfaat ya Pins!

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download