BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAIni Alasan Pentingnya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPR
0
0

Ini Alasan Pentingnya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPR

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
Ini Alasan Pentingnya Asuransi Jiwa Saat Ambil KPRtop-right-banner

Asuransi jiwa saat KPR menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh kamu lupakan saat hendak mengajukan KPR pada sebuah bank. Menjadi peserta dalam program asuransi tersebut adalah langkah tepat sebagai upaya untuk meminimalisir risiko dan memberikan perlindungan baik kepada debitur maupun pihak bank. 

Asuransi jiwa juga menjadi bentuk perlindungan dari potensi terjadinya risiko peminjam tidak bisa lagi membayar angsuran karena telah meninggal dunia. Apabila hal ini terjadi, bank tidak akan membebankan ahli waris untuk melunasi sisa angsuran KPR. Semua sisa kredit akan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan asuransi. 

Kamu dapat memiliki rumah yang elegan dan indah untuk kenyamanan bersama keluargamu di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat menemukan rumah idaman yang paling terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.

Baca juga: 3 Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Mengajukan KPR

Pengertian Asuransi Jiwa KPR

Source : Freepik

Secara garis besar, asuransi jiwa saat KPR adalah suatu bentuk kontrak atau perjanjian yang terjalin antara pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Pihak pemegang polis akan membayar biaya premi kepada perusahaan asuransi selama prosesnya.

Sebagai manfaatnya, pihak perusahaan asuransi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin pembayaran manfaat kematian pada ahli waris saat pemegang polis telah meninggal dunia. Inilah pentingnya asuransi jiwa saat ambil KPR. Sebab, pembayaran manfaatnya berupa pelunasan sisa cicilan atau utang KPR sampai tenor cicilan selesai. 

Dasar Hukum Asuransi Jiwa KPR

Source : Freepik

Asuransi jiwa saat KPR mempunyai dasar hukum yang jelas. Aturan terkait hal ini telah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 124/PMK.010/2008 mengenai Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Aturan ini menyebutkan bahwa, asuransi kredit adalah salah satu lini usaha dari perusahaan asuransi umum yang memberi jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit jika tidak dapat menunaikan apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan akad perjanjian kredit. 

Inilah sebabnya, kamu tidak usah ragu lagi ketika menerima penawaran dari pihak bank untuk membayar premi asuransi jiwa ketika hendak mengajukan KPR. Pasalnya, program ini menawarkan manfaat yang besar dengan dasar hukum yang jelas.  

Baca juga: 3 Hal Wajib Sebelum Mengajukan KPR

Besar Premi Asuransi Jiwa saat KPR

Source : Freepik

Ketika hendak mengajukan KPR rumah baru maupun rumah seken, biasanya bank akan memberikan informasi terkait asuransi jiwa saat KPR. Kamu akan mendapat informasi tersebut ketika masuk pada tahapan akad kredit. Ini artinya, sebagian besar bank kini mengharuskan nasabah untuk menjadi peserta asuransi ketika mengajukan permohonan KPR 

Jadi, asuransi jiwa saat KPR menjadi salah satu syarat yang wajib kamu penuhi ketika hendak mengajukan KPR rumah pada bank. Tak hanya itu, kamu juga harus membayar premi asuransi rumah untuk memberikan perlindungan ekstra pada rumah yang menjadi incaran. 

Bentuk asuransi ini akan memberikan manfaat perlindungan terhadap rumah dari semua potensi paling buruk yang terjadi karena bencana alam, banjir, kebakaran, dan kerugian yang kamu alami apabila terjadi tindak kriminal pencurian. Lalu, berapa besar preminya?

Sebenarnya, besar premi asuransi jiwa saat KPR bisa jadi tidak sama untuk setiap nasabah. Hanya, nasabah akan melakukan pembayaran premi sebanyak satu kali saat proses akad kredit berlangsung.

Hal yang Perlu Menjadi Perhatian

Menjadi pemegang polis asuransi jiwa saat KPR memang memberi manfaat yang cukup besar. Ini juga menjadi salah satu bentuk tindakan pencegahan yang tepat apabila terjadi hal yang tidak kamu inginkan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan ketika mendapat penawaran program asuransi jiwa dari bank saat mengajukan KPR rumah, antara lain: 

1. Besaran Premi

Source : Freepik

Bank biasanya akan menjadi pihak yang menentukan besarnya premi asuransi jiwa saat KPR. Meski demikian, besar kecilnya angka premi yang harus nasabah bayarkan biasanya berdasar pada usia nasabah. Jika masih berusia 25 tahun, maka besar premi asuransinya tentu akan lebih rendah. 

Sementara itu, apabila usia telah sampai 45 tahun, maka angka premi yang perlu kamu bayarkan akan cenderung lebih besar meski harga rumah yang kamu beli sebenarnya sama. Hal ini tentunya terjadi bukan tanpa alasan. Seiring usia yang semakin bertambah, maka risikonya pun semakin besar. 

Selain itu, penentuan angka premi juga berdasarkan pada produk asuransi jiwa pilihan. Umumnya, pihak bank juga ikut menawarkan produk asuransi lainnya yang mereka miliki. Misalnya, asuransi perlindungan jika debitur mengalami PHK atau sakit keras. Alhasil, pastikan kamu mempertimbangkan pilihan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. 

Baca juga: 5 Tips Memilih Asuransi Properti Tepat Sesuai Kebutuhan

2. Kredit Join Income

Source : Freepik

Lalu, bagaimana jika nasabah mengajukan KPR dengan sistem joint income atau gabungan penghasilan dari pihak suami dan istri? Jika demikian, kamu bisa memilih salah satu dari dua bentuk perlindungan yang ada. Pertama, perlindungan first to die

Ini artinya, sisa angsuran akan menjadi tanggungan pihak perusahaan asuransi jika salah satu dari pihak suami maupun istri meninggal dunia. Kedua, the last survivor, yang berarti angsuran sisa KPR akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi apabila keduanya meninggal dunia. 

Baca juga: Simulasi KPR dan yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan

3. Fitur untuk Mengembalikan Premi

Source : Freepik

Terakhir, ada atau tidaknya fitur untuk mengembalikan premi. Sebab, ada potensi kamu dapat mencairkan premi asuransi meski sebagian. Hal ini akan berlaku jika tidak ada klaim sampai tenor angsuran KPR selesai atau lunas. Hanya, supaya bisa mendapat manfaat ini, kamu harus membayar premi yang jumlahnya pasti lebih besar.

Manfaat Asuransi Jiwa KPR

Ketika kamu memiliki asuransi jiwa KPR, kamu akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Dengan adanya asuransi akan membuat bank tidak perlu mengkhawatirkan pelunasan sisa angsuran milikmu ketika kamu meninggal dunia,
  • Asuransi jiwa KPR akan meringankan beban keluarga kamu. Seandainya individu yang tercatat sebagai nasabah KPR adalah kepala keluarga, ahli waris tidak akan diberatkan dengan sisa cicilan saat nasabah tersebut meninggal dunia.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Lalu, apa yang akan terjadi apabila kamu tidak memiliki asuransi jiwa KPR:

  • Jika kamu tidak memiliki asuransi jiwa KPR ketika masa angsuran masih berjalan kamu meninggal dunia, maka sisa angsuran akan dilanjutkan oleh ahli waris hingga lunas. Seluruh tunggakan bahkan kredit macet juga menjadi kewajiban ahli waris untuk melunasinya.
  • Apabila ahli waris tidak bisa melunasi, bank berhak menyita properti kredit tersebut.

Tidak hanya itu, tidak semua produk asuransi yang kamu temui memiliki fasilitas ini. Alhasil, menjadi hal yang sangat penting untuk mempelajari bank yang nantinya menjadi tempat kamu mengajukan KPR. Jadi, kamu tidak hanya mendapatkan rumah impian, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan secara menyeluruh. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Orchard Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download