BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti5 Contoh IMB Rumah Asli, Perhatikan Agar Tak Tertipu
0
0

5 Contoh IMB Rumah Asli, Perhatikan Agar Tak Tertipu

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Okt 31, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Sekarang ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini didasari oleh oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor B.84/Seskab/Ekon/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan. Berikut ini beberapa contoh IMB rumah.

Di Indonesia sendiri, IMB merupakan surat izin yang perlu didapatkan sebelum mendirikan bangunan tersebut. Dimana izin dapat diberikan jika banguna telah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya. Mengingat sangat pentingnya keberadaan IMB, maka Kamu perlu memperhatikan dengan seksama contoh IMB yang akan dijelaskan pada artikel ini.

 Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung atau dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Apa itu IMB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, permohonan persutujuan PBG dapat Kamu ajukan secara online melalu situs simbg.pu.go.id. Walau demikian, sebaiknya Kamu juga perlu memahami terlebih dahulu terkait dengan IMB.

IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membuat baru, memperluas, mengubah, mengurangi dan/atau merawat bangunan. IMB tidaklah hanya memberi izin untuk membangun saja. Akan tetapi juga izin untuk membangun sesuai dengan apa yang sudah Kamu rencakan atau desain.

Tidak hanya desain saja, akan tetapi fungsi dari bangunan tersebut untuk apa usai selesai dibangun. Oleh sebab itu, bangunan perlu sesuai dan diwujudkan. Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak mempunyai PBG bisa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, juga dapat terkena sanksi pidana dan denda.

Sebagai salah satu bentuk perizinan yang diberikan oleh Pemerindah Daerah kepada pemilik bangunan untuk mengubah, membangun baru, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan, IMB mempunyai beberapa fungsi dan akan menjadi kewajibannya sendiri. Pertama, karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan Kamu. Kehadiran IMB juga menjadi bukti legal bangunan yang sudah Kamu dirikan. IMB juga bisa menjadi alat dalam menunjukan penguasaan sebuah lahan ataupun kawasan tertentu.

Contoh IMB Rumah Asli yang Perlu Diperhatikan

Pentingnya IMB juga merupakan sebagai salah satu pendukung untuk meningkatkan harga rumah Kamu, pada saat ingin dijual. Bahkan untuk kedepannya, jika Kamu memiliki IMB, akan memudahkan Kamu dalam melakukan klaim asuransi rumah jika terjadi kerusakan. Mempunyai IMB jelas akan membuat Kamu merasa lebih aman dan nyaman karena rumah tidak akan dianggap rumah liar tanpa izin.

Berikut ini beberapa contoh-contoh IMB rumah asli yang telah Pinhome rangkum untuk Kamu

1. IMB untuk Tempat Tinggal

Source : PT Karya Arthar Mentari

Contoh IMB rumah yang pertama yaitu IMB untuk tempat tinggal. Perlu Kamu pahami setiap daerah mempunyai persyaratan kelengkapan berkas IMB yang diatur dan ditetapkan sesuai kebijakan dari pemerintah kota ataupun dinas yang terkait. IMB rumah tinggal mungkin yang paling sering dikesampingkan pada saat proses pembangunan rumah. Akan tetapi Kamu jangan sampai lupa untuk mengurusnya karena dapat menjadi suatu permasalahan yang serius di kemudia hari yang bisa merugikan diri Kamu sendiri.

2. IMB untuk Perkantoran

Source : Scribd

Peruntukan Izin Mendirikan atau IMB mempunyai berbagai macam jenis, seperti IMB rumah tingal ataupun IMB bagi tempat usaha (komersial). Tempat kegiatan usaha tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu bangunan gedung perkantoran, perdangan perindustrian, wisata dan rekreasi, terminal, bangunan gedung tempat penyimpanan, perhotelan. Bangunan gedung khususnya komersial tentunya harus jelas peruntukannya.

3. IMB Satu Lantai

Source : Scribd

IMB yang diterbitkan oleh Pemda pastinya mempunyai kop surat khusus yang berisikan informasi lembaga pemerintahan di suatu daerah. Isinya memuat informasi jelas tentang pemili, lokasi, fungsi, sampai spesifikasi bangunan yang akan dibangun. Pada bagian bawah akan terdapat tanda tangan pemberi izin lengkap dengan cap untuk memperkuat legalitasnya.

4. IMB untuk Membongkar dan Mendirikan Bangunan

Source : Scribd

Contoh IMB rumah selanjutnya yaitu IMB untuk membongkar dan mendirikan bangunan. Banyak orang yang berpikiran bahwa IMB hanya diperlukan ketika membangun rumah baru saja, padahal IMB juga diperlukan ketika Kamu merenovasi rumah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu disesuaikan dengan keadaan ataupun kondisi fisik rumah tersebut. Jika tidak sesuai, bisa jadi Kamu akan mengalami kesulitan pada saat ingin menjual rumah karena calon pembeli tidak ingin menggunakan IMB yang tidak sesuai dengan kondisi fisik rumah.

5. IMB Lebih dari 1 Lantai

Source : Scribd

Contoh IMB rumah berikutnya yaitu IMB Lebih dari 1 lantai. Jika dalam izin yang telah disepakati, bangunan tersebut diperbolehkan dibangun hanya dua lantai saja, maka Kamu perlu mengacu kepada kondisi tersebut. Jangan sampai Kamu menambah lantai tanpa memperbarui ataupun membuat izinnya. Jika Kamu ketahuan melanggar hal tersebut, bangunan Kamu dapat dibongkar.

Itu dia penjelasan dan beberapa contoh IMB rumah yang asli. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan kali ini dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download