Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Okt 25, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Ternyata tidak semua bangunan memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Misalnya bangunan semi permanen, merupakan salah satu bangunan yang tidak perlu IMB. Perlu dipahami bahwa rata-rata bangunan membutuhkan IMB sebagai perlindungan hukum. IMB juga menjadi dokumen penting sebagai syarat untuk mengubah SHGB menjadi SHM serta menjaga nilai jual properti tersebut terjamin.
Definisi IMB sendiri adalah dokumen yang berisi izin dari pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah kepada pemilik gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti renovasi, perluasan, pembangunan, penurunan ataupun perawatan sesuai standar teknis yang berlaku.
Pengurusan IMB itu sendiri tidak sulit. Pemohon cukup menyediakan kartu identitas, bukti kepemilikan tanah dan bukti bayar PBB, foto lokasi bangunan dan surat permohonan IMB. Ada pula dokumen tambahan seperti Izin Rencana Kota dan lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur.
Merujuk pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk dalam kriteria bangunan yang tidak perlu IMB maka secara legal dapat dibongkar dan dikenakan denda 10% dari nilai bangunan sebab melawan regulasi yang ada.
Bangunan yang tidak perlu IMB mayoritas merupakan bangunan untuk kepentingan publik ataupun warisan budaya. Adapun lebih detailnya terkait bangunan ini bisa Pins simak di bawah ini!
Rumah sederhana adalah bangunan rumah yang ukurannya kurang dari 60 meter persegi. Rumah tanpa IMB ini hanya memiliki satu lantai seperti rumah susun kecil maupun rumah petak.
Selain rumah sederhana ada pula bangunan komersial kecil yakni bangunan untuk tempat berjualan dengan luas kurang dari 150 meter persegi serta terdiri atas satu lantai. Bangunan seperti ini contohnya minimarket, warung, kios, toko dan lain-lain.
Baca juga: Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Kita pasti pernah melihat adanya bangunan di dalam pekarangan atau kebun yang bukan termasuk dalam bangunan utama. Bangunan seperti ini umumnya berfungsi sebagai penunjang pekarangan yakni kandang, gudang kecil atau tempat untuk menyimpan peralatan taman.
Bangunan-bangunan kecil seperti gazebo, saung dengan ukuran <60 meter persegi tidak membutuhkan IMB. Rumah kebun masuk dalam ranah renovasi kecil dan tidak mengganggu kenyamanan publik. Hal inilah yang menjadikan rumah kebun sebagai salah satu jenis bangunan yang tidak perlu IMB.
Rumah adat dan sejenisnya juga dibebaskan untuk mengurus IMB seperti rumah panggung dan rumah bersejarah lainnya. Meskipun tidak mengikuti aturan dalam pengurusan IMB namun dalam renovasi atau pembangunannya sering menggunakan nilai-nilai budaya dan adat yang berlaku.
Mengacu pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005, bangunan sementara jika direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 tahun saja.
Beberapa contoh tipe bangunan sementara adalah tenda, rumah untuk kuli bangunan yang sedang membangun rumah, atau panggung pertunjukan dan sebagainya. Meskipun bukan bangunan permanen namun keberadaannya harus tetap dilaporkan kepada pihak yang berwenang di area tersebut.
Fasilitas umum juga tidak diwajibkan memiliki IMB karena dinikmati oleh semua orang. Beberapa contoh bangunannya antara lain stasiun, toilet umum, halte bus, tempat ibadah termasuk vihara, pura, gereja, masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Sama halnya dengan fasilitas umum, bangunan seperti jalan layang dan terowongan tidak perlu mengurus IMB sebab digunakan sebagai fasilitas bersama. Meskipun begitu beberapa daerah bisa saja memberlakukan aturan tertentu tergantung di setiap daerahnya.
Bangunan dengan konstruksi memakai metode bongkar pasang (knock down) dengan dinding panel tidak diwajibkan memiliki IMB. contoh bangunan prefabrikasi modular di antaranya adalah proyek konstruksi atau pertambahan sebagai akomodasi dan operasional.
Dalam pembangunannya cepat dan memiliki model yang praktis namun tetap kokoh. Bangunan modular menciptakan menciptakan efisiensi budget dan waktu sehingga sering ditemukan pada area konstruksi maupun tambang.
Baja sering dipakai sebagai konstruksi atap bangunan karena bobotnya yang ringan namun tetap kokoh. Selain itu bahan ini juga tahan akan korosi dan hempasan angin kencang dengan waktu pemasangan yang singkat. Konstruksi bangunan dengan bahan ini yang memiliki umur layanan di atas 5-10 tahun juga tidak perlu mengurus IMB.
Berbeda dengan bangunan modular yang mirip sandwich panel sebagai dinding, portacamp memakai konstruksi baja sebagai bahan dindingnya. Visualnya seperti kontainer pengiriman kargo yang sering difungsikan sebagai kantor operasional, gudang maupun tempat tinggal sementara.
Sifat bangunannya semi permanen dengan berbagai fungsi. Bangunan portacamp memiliki kelayakan hunian namun tidak jangka panjang. Hal ini karena faktor kelembapan, pencahayaan, struktur pondasi dan dinding yang tidak memenuhi bangunan permanen.
Renovasi kecil seperti tidak membangun struktur banguan secara signifikan tidak perlu mengurus IMB. Contohnya saat Pins mengganti atap, penambahan dinding yang tidak memiliki pengaruh besar pada struktur bangunan secara keseluruhan maupun renovasi interior.
Bangunan tambahan kecil seperti carport, teras rumah, kolam renang tidak membutuhkan IMB. Perubahan tersebut tidak mengubah bentuk maupun fungsi bangunan utama sehingga tidak perlu mengurus IMB.
Baca juga: Catat! Begini Cara Mengurus IMB Online Tanpa Perlu Antre
Bangunan yang tidak perlu IMB rata-rata adalah bangunan semi permanen. Bangunan dikatakan permanen jika memiliki umur layanan di atas 20 tahun. Sementara bangunan semi permanen memiliki umur layanan 5-10 tahun saja dengan ciri konstruksi sebagai berikut:
Adapun golongan bangunan yang tidak perlu IMB ialah dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kepemilikan bangunan bisa saja milik pemerintah atau institusi tertentu dan merupakan bagian dari fasilitas umum.
Ada tiga resiko yang dihadapi pemilik bangunan jika tidak memiliki IMB di antaranya sanksi administratif sesuai Pasal 115 Ayat 1 PP 36/2005, pembongkaran bangunan merujuk Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005 dan denda 10% dari nilai properti berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UUBG
Bangunan semi permanen tidak perlu mengurus IMB karena umur layanannya kurang dari 20 tahun dan sifatnya sementara sehingga mudah untuk dipindahkan maupun dibongkar pasang namun bangunan semi permanen yang tidak memiliki IMB harus satu lantai saja. Jika lebih dari satu lantai maka perlu mengurus IMB layaknya bangunan permanen atau konvensional
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG memiliki ketentuan teknis bangunan yang lebih sederhana serta dapat diajukan secara daring melalui SIMBG berbasis web di laman simbg.pu.go.id.
Feature Image Source: Freepik
© www.pinhome.id