Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi
Mei 1, 2024
5 menit membaca
Pins, apakah kamu sedang mencari informasi mengenai IMB? Lalu apa ya IMB itu? Apakah ada jenis bangunan yang tidak perlu IMB?
Pada dasarnya IMB itu adalah Izin Mendirikan Bangunan namun saat ini sudah diganti namanya menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Sebelum membahas soal IMB, kamu bisa cek estimasi harga rumah dan cek cara titip jual sewa rumah di Pinhome. Kamu juga bisa mencari tahu informasi rumah baru di Bogor, rumah baru di Jakarta Timur, Paradise Serpong City, dan Avoria Estate.
Setiap bangunan yang akan didirikan tentunya memerlukan izin. Izin ini nantinya akan berdampak secara jangka panjang. Apabila sebuah bangunan tidak mempunyai izin berdiri maka bangunan itu dianggap liar dan menyalahi aturan.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen atau tanda approval bagi sebuah badan atau orang untuk mendirikan bangunan. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik hunian agar ketika ada pemeriksaan aset, pemilik hunian bisa menunjukkan kewenangannya dalam membangun bangunan atau properti.
Selain mendirikan bangunan, IMB ini juga digunakan sebagai izin dalam merenovasi, memperbaiki atau mengubah bangunan. Jadi ketika seorang individu atau sebuah badan ingin mengubah, membangun atau merenovasi bangunan IMB ini wajib dimiliki ya Pins.
Namun, ternyata IMB ini masih bisa diurus meskipun bangunan sudah jadi Pins. Lalu, apa saja ya jenis bangunan yang tidak perlu IMB? Mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini Pins!
Baca juga: Surat Izin Usaha, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Ketika akan membangun bangunan atau mengurus IMB, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi Pins. Berikut ini hal wajib yang harus kamu penuhi ketika mengurus dokumen IMB. Yuk kita cari tahu bersama,
Selanjutnya ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan ketika akan mengurus IMB, di antaranya adalah,
Baca juga: 5+ Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja, Lengkap!
Berikut ini ada beberapa jenis bangunan yang tidak memerlukan IMB. Mari kita simak selengkapnya!
Jenis bangunan yang tidak perlu IMB pertama adalah rumah sederhana. Rumah sederhana dengan ukuran kurang dari 60 meter persegi yang hanya mempunyai satu lantai. Untuk jenis rumah ini tidak perlu IMB dalam pembangunannya.
Kamu berencana membangun kios atau warung kecil di lahan halaman kamu Pins? Maka kamu tidak perlu IMB Pins. Bangunan komersial atau kios warung kecil yang kurang dari 150 meter persegi dan berlantai satu tidak perlu menggunakan IMB.
Selanjutnya untuk bangunan budaya dan adat juga tidak memerlukan IMB. Misalnya saja rumah adat atau bangunan adat lain tidak perlu IMB. Namun untuk renovasi dan pemugarannya tetap harus sesuai dengan ketentuan adat dan budaya berlaku serta tetap perlu informasi ke pemerintah setempat ya Pins.
Fasilitas umum seperti toilet umum, stasiun MRT, dan sebagainya tidak perlu memiliki IMB. Lantaran ini adalah fasilitas umum yang dinikmati oleh semua orang, jadinya bangunan fasilitas umum ini tidak memerlukan IMB.
Bangunan sementara seperti rumah untuk kuli bangunan yang sedang membangun rumah, atau panggung pertunjukan dan sebagainya tidak memerlukan bangunan sementara. Namun, tetap harus memberikan informasi dan pemberitahuan ke pihak yang berwenang di area sekitar.
Renovasi kecil pada sebuah rumah individu juga tidak memerlukan IMB. Misalnya mengganti pagar rumah, mengganti genteng rumah, mengecat rumah dan sebagainya.
Rumah kebun atau area taman tentu adalah salah satu jenis bangunan yang tidak perlu IMB. Hal ini lantaran rumah kebun tersebut masih masuk ke ranah renovasi kecil dan tidak terlalu mengganggu kenyamanan publik sehingga tidak perlu IMB.
Jalan Layang dan Terowongan merupakan fasilitas umum yang dinikmati masyarakat. Oleh karena itu dua bangunan ini tidak memerlukan IMB dan termasuk ke dalam jenis bangunan yang tidak perlu IMB.
Namun perlu diingat bahwa persyaratan untuk tidak perlu mendapatkan PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah, sehingga sebaiknya selalu memastikan terlebih dahulu kepada instansi terkait apakah suatu bangunan memerlukan PBG atau tidak.
Bangunan konstruksi ini memakai metode bongkar pasang dengan dinding berbasis panel. Contohnya adalah proyek pertambangan sebagai fasilitas akomodasi dan operasional.
Proses untuk membangunnya cepat dan modelnya fleksibel. Bangunan prefabrikasi modular menciptakan efisiensi budget dan waktu.
Bangunan ini sering dipakai sebagai konstruksi atap bangunan karena bobotnya yang ringan. Selain itu bersifat tahan terhadap korosi dan tak mudah terhempas oleh angin. Apalagi pemasangannya yang cepat sehingga pendirian bangunan tak membutuhkan waktu lama.
Terakhir, ada bangunan kontainer yang mempertahankan material bajanya sebagai dinding rumah. Bagian dalamnya dialihfungsikan sebagai hunian, kantor bahkan gudang.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa menjadi panduan kamu ya Pins dalam mengetahui soal IMB. Sampai jumpa di pembahasan berikutnya!
Itu saja informasi mengenai jenis bangunan yang tidak perlu IMB. Semoga bermanfaat ya Pins!
Baca juga: 56 Bangunan Dengan Arsitektur Yang Unik Dan Mengagumkan di Dunia
Sumber Featured Image: Pinhome
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi New Abaya Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id