BlogPemilik PropertiTake Over KPRBegini Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dengan Tepat
0
0

Begini Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dengan Tepat

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jan 23, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara yang umum dipilih oleh banyak orang untuk memiliki tempat tinggal. Namun, ketika kebutuhan atau situasi hidup berubah, terkadang menjual rumah yang masih terikat KPR bisa menjadi pilihan yang diambil. Menjual rumah dengan KPR memang memerlukan perencanaan dan strategi yang matang agar prosesnya berjalan lancar dan menguntungkan. Dalam artikel ini, Pinhome akan membahas secara rinci tentang cara menjual rumah yang masih KPR.

Alasan terdapat beberapa orang yang ingin menjual kembali rumah KPR-nya dapat disebabkan oleh banyak hal. Mulai dari ingin pindah ke tempat tinggal baru hingga tidak sanggup lagi untuk meneruskan angsuran KPR. Untuk bisa menjual rumah yang masih terikat proses kredit, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Akan tetapi, sebelumnya harus memastikan terlebih dahulu sisa tagihan yang masih perlu dilunasi. Berikut ini beberapa cara menjual rumah yang masih KPR dengan tepat.

Sebelum mengenal lebih jauh terkait pembahasan ini, pastikan Pins unduh aplikasi Pinhome. Layanan Pengajuan KPR yang dimilikinya membantumu mewujudkan rumah impianmu. Kamu juga bisa dengan mudah lunasi cicilan KPR dengan fitur Take Over KPR Pinhome.

Kamu bisa pula mendapatkan informasi rumah bekas di Bogor seperti Avoria Estate. Terdapat pula informasi properti dekat Sarinah Jakarta hingga rumah dijual di Jagakarsa.

Baca juga:

Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dengan Tepat

Berikut ini adalah cara jual rumah yang masih KPR dengan benar:

1. Mengetahui Sisa Hutang KPR dengan Teliti

Source : Pixabay

Sebelum memulai proses penjualan rumah yang masih terikat KPR, langkah pertama yang sangat penting adalah mengetahui dengan teliti sisa hutang KPR Kamu. Hubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR untuk mendapatkan informasi akurat mengenai jumlah sisa hutang tersebut. Memahami angka ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi finansial Kamu, dan membantu Kamu menentukan strategi penjualan yang tepat.

2. Lunasi Sisa Angsuran KPR dan Pinaltinya

Source : Pixabay

Cara menjual rumah yang masih KPR yang pertama yaitu melunasi sisa angsuran KPR beserta pinaltinya. Melunasi sisa angsuran lebih awal adalah cara paling mudah untuk menjual rumah yang masih KPR. Melunasi lebih awal sisa angsuran ini mempunyai tujuan agar Kamu dapat mendapatkan SHM. Walaupun masih dalam proses KPR, rumah yang dicicil itu sebenarnya telah menjadi milik pembeli atau debitur.

Hanya saja, karena debitur membeli rumah tersebut menggunakan uang kreditut yaitu bank, maka Sertifikat Hak Milik (SHM) masih ditahan oleh pihak bank untuk dijadikan jaminan. Sertifikat rumah baru dapat diberikan kepada debitur pada saat cicilan rumah tersebut telah lunas. Pada saat rumah telah dilunasi dan SHM telah di tangan, pastinya proses penjualan rumah menjadi lebih mudah dan Kamu dapat dengan bebas menjual dengan harga yang Kamu inginkan.

Akan tetapi, melunasi sisa KPR sebelum tenor pada kesepakatan awal akan dikenakan uang penalti ataupun denda. Biasanya nominal penalti ini lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman cicilan normal.

3. Over Kredit KPR

Source : Pixabay

Cara menjual rumah yang masih KPR yang berikutnya yaitu dengan cara over kredit. Over kredit adalah salah satu cara yang paling banyak digunakan pada saat menjual rumah yang masih KPR. Dengan over kredit, Kamu tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR, akan tetapi akan membutuhkan waktu karena permohonan bisa saja ditolak.

Tidak hanya itu, Kamu sebagai penjual juga diwajibkan jujur sejak awal kepada calon pembeli pada saat menjual rumah dengan cara over kredit. Agar calon pembeli tahu bahwa status rumah tersebut masih dalam proses kredit dan SHM-nya masih berada di bank.

Setidaknya, terdapat dua cara yang biasa dilakukan ketika proses over kredit. Pertama yaitu mengalihkan KPR ke bank yang sama, ini artinya calon pembeli akan melanjutkan cicilan di bank sebelumnya. Atau yang kedua, memidahkan KPR ke bank lain, berarti calon pembeli melanjutkan pembayaran cicilan KPR di bank yang berbeda. Biasanya pengajuan ke bank yang sama cenderung lebih mudah dan sangat mungkin untuk disetujui karena sertifikat dan akad kreditnya juga berada di bank tersebut.

4. Jual Terlebih Dahulu Lalu Lunasi KPR

Source : Pixabay

Cara menjual rumah yang masih KPR yang terakhir yaitu jual rumah terlebih dahulu kemudian melunasi KPR. Cara yang satu ini dapat menjadi pilihan ketika Kamu sedang dalam kondisi yang terdesak. Kamu dapat menjual rumah tersebut secara tunai lalu lunasi dengan uang hasil penjualan tersebut. Setelah melakukan pelunasan, Kamu dapat mengambil SHM di bank untuk diserahkan kepada pihak pembeli rumah tersebut.

Akan tetapi, dengan cara yang satu ini Kamu wajib memberi tahu kondisi dan status rumah yang masih KPR kepada pembeli agar proses jual-belinya berjalan dengan lancar. Ketika menentukan nilai jual rumah, Kamu harus menghitung terlebih dahulu sisa pokok KPR yang belum lunas ditambah dengan biaya pinalti agar tetap mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Setelah pelunasan KPR kepada bank dan harga rumah telah disepakati, berikutnya Kamu dan pembeli tinggal menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.

Itu dia beberapa cara menjual rumah yang masih KPR dengan tepat. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download