Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Okt 18, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Aplikasi cek zona tanah merupakan salah satu tools yang bisa membantu dalam proses pembelian tanah. Pasalnya, membeli tanah harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari harga, lokasi, hingga sertifikasi kepemilikan yang sah dan tidak ada potensi masalah.
Tanah dapat dikatakan sebagai salah satu aset yang berharga. Bagaimana tidak, harga tanah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, baik untuk investasi maupun penggunaan properti lainnya. Kini telah hadir beragam aplikasi untuk mengecek zona tanah yang praktis dan efisien seperti berikut ini!
Salah satu cara untuk mengetahui informasi tentang zona nilai tanah yang akan dibeli adalah dengan menggunakan aplikasi cek zona tanah. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki satu aplikasi yang bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi Sentuh Tanahku adalah aplikasi yang diluncurkan untuk mempermudah masyarakat saat ingin mengakses informasi tentang sebidang tanah yang akan dibelinya.
Dalam aplikasi ini, masyarakat bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah yang ditunjukkan oleh penjual. Ini tentu sangat memudahkan dibanding sebelum ada aplikasi tersebut.
Diketahui, pada masa lalu, untuk mengetahui sertifikat tanah tersebut asli atau tidak, kamu bisa menggunakan jasa notaris yang akan mengurus pengecekan.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN bisa mengecek keaslian sertifikat hak milik tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal itu diatur dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997.
Proses pengecekan tanah ini ke Kantor BPN ini memang hanya memerlukan waktu satu hari. Namun jika antre, prosesnya bisa sampai 2 atau 3 hari. Dengan demikian, adanya aplikasi Sentuh Tanahku akan sangat memudahkan dalam mendapatkan informasi tanah, termasuk sertifikatnya.
Baca juga: Cara Mengubah AJB ke SHM, Lengkap dengan Estimasi Biayanya
Aplikasi Sentuh Tanahku sudah dirilis untuk publik sejak bulan Agustus 2021 silam. Saat ini, aplikasi Sentuh Tanahku sudah bisa diunduh melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store bagi pengguna Android.
Secara umum, aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapat informasi pertanahan secara transparan dan faktual. Namun ada beberapa tujuan lain dari adanya aplikasi ini, yaitu:
Baca juga: Ini Dia 5 Alasan Kenaikan Harga Tanah Per Tahun yang Biasanya Terjadi
Aplikasi Sentuh Tanahku diperkaya dengan beberapa fitur yang membantu pengguna mendapat informasi pertanahan. Beberapa fitur aplikasi Sentuh Tanahku adalah Info Berkas, Info Sertifikat, Plot Bidang Tanah, Lokasi Bidang Tanah, hingga Info Layanan.
Menggunakan aplikasi ini juga sangat mudah, seperti menggunakan aplikasi lain pada umumnya. Berikut cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.
Aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tersedia dalam versi Android dan iOS.
Untuk versi Android, aplikasi ini dapat diunduh melalui alamat URL https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh.
Sementara itu, untuk iOS, Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui alamat URL: https://itunes.apple.com/id/app/sentuh-tanahku/id1287142144?mt=8.
Setelah mengunduh aplikasi dan menginstal aplikasi, kamu perlu mendaftarkan diri untuk mendapat akun baru berupa username dan password. Username tidak boleh mengandung spasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui berkas yang dimohon pada Kantor Pertanahan, kamu dapat menggunakan menu Info Berkas. Adapun berkas yang ada pada menu ini adalah:
Baca juga: Ini 6 Cara Jual Tanah Agar Cepat Laku!
Menu ini menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Agunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.
Untuk pelaporan sertifikat dan lokasi kepemilikan dapat mengikuti step-step berikut!
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat tanah yang akan plotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
Kemudian, dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang tanah akan muncul di plot bidang.
Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan menyentuh tombol proses, maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta Peta tersebut bersifat interaktif, pengguna dapat menggeser, memperbesar, bahkan memutar peta.
Daftar dan Pencarian Info Layanan: Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya, dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya.
Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015) berikut simulasi biaya.
Itulah ulasan mengenai aplikasi cek zona tanah Sentuh Tanahku yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN serta cara menggunakannya. Semoga membantu!
Baca juga:
Featured Image Source: Kementerian ATR/BPN
© www.pinhome.id