Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah
Jun 8, 2024
8 menit membaca
Daftar Isi
Dalam proses menghibahkan tanah, Pins tidak bisa sembarangan memberikan kuasa atas tanah yang dimiliki ke orang lain. Perlu ada proses administrasi yang dilalui karena kepemilikan tanah diatur dalam perundang-undangan. Proses administrasi tersebut seperti membuat surat hibah tanah, tanda tangan, saksi dan sebagainya dilakukan demi memperlancar proses hibah. Hal ini bertujuan agar di masa depan tidak ada sengketa tanah. Simak artikel ini untuk mengetahui contoh surat hibah tanah!
Hukum di Indonesia telah mengatur hibah di bawah aturan Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Artinya segala proses yang mencederai aturan tersebut akan dituntut dan semua pihak di dalam hibah tersebut juga akan dilindungi undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Menjadi SHM dengan Mudah
Surat hibah tanah adalah proses pelepasan hak dalam kepemilikan properti. Diartikan sebagai pemberian secara sukarela dan mengalihkan hak dari satu ke orang lain. Jika telah menghibahkan tanahnya maka ia telah melepaskan hak sepenuhnya atas tanah tersebut kepada penerima hibah.
Untuk fungsi utama dari surat ini tentu sebagai bukti dari aktivitas hibah. Umumnya, proses hibah akan mencantumkan nilai tanah yang lumayan besar, maka perlu memiliki bukti yang kuat demi mengurangi potensi adanya tuntutan bagi pihak penerima hibah.
Seperti melakukan pelengkapan surat persetujuan dari ahli waris pemberi hibah. Selain itu, seharusnya proses hibah dilakukan berdasarkan syariah dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ini Dia Syarat Hibah Tanah ke Anak yang Benar Menurut Peraturan
Untuk membuat surat hibah tanah, diperlukan beberapa dokumen persyaratan untuk menerbitkannya. Diantaranya:
Baca juga: Pengertian Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya
Berikut ini beberapa syarat hibah yang berlaku dan harus dipenuhi diantaranya adalah,
Baca juga: 3 Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Sah Lengkap dengan Materai
Menghibahkan tanah atau bangunan harus dilakukan oleh PPAT, hal ini karena proses tersebut melibatkan pembuatan akta hibah yang secara resmi diawasi oleh hukum. Di dalam proses hibah, perlu ada minimal dua saksi yang ikut menyaksikan proses tersebut.
Proses hibah harus tetap dilakukan menggunakan proses administrasi di bawah hukum. Berikut ini contoh surat hibah tanah yang baik dan benar.
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 1 April 2021, Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah dengan luas 100m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama H. Girindra Mahesa yang disertai bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah ini berlokasi di Jalan Pasir No.3, Bandung. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah mengalami sengketa atau digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Jakarta, 11 Maret 2021
(Girindra Mahesa) (Masjid Nurul Insani)
(Pihak Pertama) (Pihak Kedua)
Berikut ini kami informasikan juga dalam bentuk microsoft word.
Baca juga: Berapa Komisi Jual Beli Tanah dan Bagaimana Aturan Resminya?
Surat Keterangan Hibah
Nama: Jul
Nik: xxxxx
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Sastriningrat no.4
Disebut Sebagai Pihak Pertama Atau yang Memberi Hibah.
Nama: Mia
Nik: xxxxx
Pekerjaan: PNS
Alamat: Jl. Liang Mas No.2
Disebut sebagai pihak kedua atau penerima hibah.
Pihak pertama tanpa paksaan Menghibahkan tanah seluas 250m2 kepada pihak kedua. Tanah tersebut berlokasi di Jl. Pungkur no.15, Surabaya. Dengan Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional.
Berikut ini contoh surat hibah tanah untuk pemerintah dari individu.
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 12 Februari 2021, Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Fariz Sidqia yang disertai bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Cinta, Blok A, Bogor. Berikut ini adalah batasan dari tanah tersebut untuk kemudian diperhatikan,
Selama tanah tersebut dimiliki oleh Pihak Pertama, area tersebut pernah mengalami sengketa atau digugat oleh pihak manapun. Setelah surat hibah ini ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka tanah yang disebutkan sepenuhnya menjadi hak Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Bogor, 15 Maret 2021
(Fariz Sidqia) (Kantor Desa Sukamaju)
(Pihak Pertama) (Pihak Kedua)
Berikut ini kami informasikan juga dalam bentuk microsoft word.
Baca juga: 5 Contoh Spanduk Jual Tanah yang Menarik Pembeli
Baca juga: 5 Contoh Surat Beli Tanah yang Benar
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 5 Mei 2024, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 300 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Kirana Prasati disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik bernomor 83738652 dan berlokasi di Batuamper III, Kec Sukasari, Desa Keramat, Garut. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain.
Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bandung, 5 Mei 2024
Mariana Marpaung Junioreza
Pihak Pertama Pihak Kedua
Itulah beberapa pembahasan mengenai contoh surat hibah tanah yang baik dan benar. Semoga bermanfaat ya Pins untuk keperluan perizinan kedepannya!
Baca Juga:
Feature Image Source: Bankerate
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Pesona Ciputih dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id