istilah properti
Rekening Giro
Daftar Isi
Rekening giro adalah adalah rekening yang digunakan nasabah perorangan maupun badan usaha dalam menyimpan rupiah dan mata uang asing yang penarikannya dilakukan kapanpun memakai warkat cek serta bilyet giro.
Manfaatnya Untuk Nasabah
Giro berupa surat perintah yang dibuat oleh nasabah kepada lembaga keuangan dimana uangnya ditabung. Surat perintah ini bisa untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening lain.
Biasanya rekening ini memiliki informasi seputar tanggal terbit, tanggal jatuh tempo dan tanggal efektif. Setoran awalnya untuk perorangan mulai dari Rp. 250.000 sementara badan usaha sebesar Rp. 500.000.
Rekening ini memiliki banyak manfaat khususnya untuk pelanggan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Memudahkan dalam melakukan pembayaran transaksi jual beli dalam bentuk bilyet giro dan cek
- Simpanan lebih aman dan dapat diambil sewaktu-waktu selama jam kerja berlangsung
- Tidak adanya batasan limit transaksi asalkan uang dalam rekening cukup untuk melakukan transaksi yang diinginkan
- Setiap bulan nasabah mendapatkan rekening koran yang berisi seluruh transaksi selama satu bulan penuh
- Nasabah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar karena bisa menggunakan cek dan lebih aman baik bagi pemberi maupun penerima cek itu sendiri
- Meminimalisir kebingungan uang khususnya dalam pecahan kecil karena surat perintah diatur sendiri oleh nasabah
- Lebih praktis sehingga transaksi bisa diselesaikan tepat waktu tanpa ribet
- Memudahkan transaksi non tunai dengan berbagai metode seperti cek, surat perintah yang sesuai ketentuan bank hingga bilyet giro
Walaupun memiliki banyak manfaat namun rekening ini juga mempunyai kelemahan. Misalnya saja penarikan uang hanya bisa dilakukan pada jam kantor bank saja.
Selain itu giro juga memiliki tenggat waktu pencairan sehingga penerimanya perlu mengecek tanggal jatuh temponya. Jika ingin mencairkan perlu menunggu tanggal efektifnya.
Baca Juga:
Ciri-Ciri Rekening Giro
Giro sendiri memiliki ciri-ciri khusus sehingga dapat dibedakan dengan layanan bank lainnya. Ciri-ciri yang dimaksud bisa disimak sebagai berikut :
- Suku bunga yang ditawarkan rendah dan jumlah biaya untuk rekening ini murah
- Sistem pencatatannya lebih rumit dibandingkan jenis simpanan lainnya
- Jumlah dananya fluktuatif dan penempatan dana hanya dalam jangka pendek saja
- Pencairan dana dapat memakai beragam metode mulai dari bilyet giro hingga cek. Cek yang dipakai bisa berupa cek mundur, cek silang, cek atas unjuk bahkan cek atas nama.
Dalam pembuatan rekening ini tak hanya warga negara Indonesia namun juga mencakup warga negara asing. Rekening bisa pula untuk badan usaha atau institusi yang sah menurut hukum.
Tahapan Membuat Rekening Giro
Jenis rekening giro sendiri ada dua yakni perorangan dan badan usaha. Bagi perorangan meliputi atas nama pribadi atau usaha perseorangan seperti toko, bengkel maupun restoran.
Syarat yang dibutuhkan untuk membuka rekening secara perseorangan diantaranya adalah :
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi identitas diri berupa KTP, paspor yang berlaku maupun SIM
- Calon nasabah tidak masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia
- Mengisi formulir pengajuan rekening dan melakukan setoran awal pembukaan rekening sesuai ketentuan bank
Pembukaan rekening atas nama badan usaha misalnya koperasi, CV, PT, firma atau yayasan. Syarat yang perlu dipenuhi diantaranya adalah :
- Melampirkan akta pendirian atau anggaran dasar yang disahkan
- Mempunyai tanda daftar perusahaan dan SIUP
- Memiliki surat pengesahan dari menteri kehakiman dan surat keterangan domisili
- Melampirkan NPWP dan identitas diri pemilik perusahaan
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
- Melakukan setoran awal sesuai nominal yang telah ditentukan
- Mengisi serta menandatangani formulir pengajuan giro
Perbedaan Giro, Cek dan Tabungan
Walaupun sama-sama menyimpan dana namun ada perbedaan antara giro, cek dan tabungan. Ketiga layanan bank ini dapat dilihat dari parameter berikut ini :
Rekening Koran
Giro sudah pasti memiliki rekening koran yang dikirimkan bank setiap bulannya kepada nasabah. Tabungan ada yang memiliki rekening koran dan ada yang tidak.
Sedangkan cek setara dengan uang tunai sehingga tidak memilikinya.mekanisme kerja cek adalah setelah dicairkan maka selesai urusannya dengan bank penerima cek tersebut.
Jumlah Penarikan
Tabungan biasa menggunakan ATM untuk mencairkan dana. Umumnya ada limit yang dikenakan pada ATM berkisar Rp. 5-15 juta. Cek tidak mempunyai jumlah penarikan tertentu sehingga bisa dalam jumlah besar.
Pada giro tidak ada batasan pemindahan dana. Hal ini yang membuatnya unggul dibandingkan dengan tabungan.
Pencairan Dana
Pencairan dana dari tabungan bisa menggunakan bank maupun ATM. Cek hanya bisa dicairkan bila dibawa ke bank. Pencairan dana giro harus sebelum waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
Tanggal Jatuh Tempo
Giro mempunyai tanggal jatuh tempo maupun tenggat. Setelah masuk waktu tenggang maka tidak bisa dilakukan pemindahan dana
Tanggal Terbit dan Efektif
Giro juga memiliki tanggal efektif dan tanggal terbit. Tanggal ini adalah penanda kapan transaksi perlu dilakukan. Tabungan tidak memiliki keduanya sehingga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja bahkan dari ponsel.
Rekening giro menawarkan kelebihan atas penarikan dana yang tidak terbatas. Selain itu proses administrasinya rapi dan terperinci karena didukung dengan rekening koran. Biaya administrasi cenderung lebih murah.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.