Kamus Istilah Properti

Bilyet Giro

istilah properti

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah instrumen pembayaran nontunai di Indonesia yang merupakan mekanisme pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. 

Apa Itu Bilyet Giro?

bilyet giro adalah
(Bank Indonesia)

Bilyet giro (BG) adalah hal yang penting dalam hal transaksi perbankan. Bilyet giro adalah instrumen pembayaran nontunai di Indonesia yang merupakan mekanisme pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. 

Menurut Bank Indonesia, pengertian bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik ​kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Pins akan menggunakan bilyet giro juga ketika menjadi nasabah bank yang hendak memberikan perintah agar bank melakukan memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Prinsip umum bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan yang diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Bilyet giro juga tidak dapat dipindahtangankan.

Baca Juga:

Syarat Formal Bilyet Giro Menurut Bank Indonesia

(Freepik)

Bank Indonesia menetapkan syarat formal agar proses transaksi bilyet giro dapat terlaksana, antara lain: 

  • Mencantumkan nama “Bilyet Giro” beserta nomornya. 
  • Mencantumkan nama Bank Tertarik.  Bank Tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
  • Nama dan nomor rekening penerima ditulis dengan. jelas Penerima di sini maksudnya pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana.
  • Nama Bank Penerima juga harus dicantumkan. Bank Penerima yaitu bank yang menatausahakan rekening Penerima.
  • Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
  • Cantumkan tanggal penarikan, yaitu tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.
  • Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
  • Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
  • Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
  • Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
  • Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro. 

Aturan Penggunaan Bilyet Giro

contoh bilyet giro (Danamon)
(Danamon)

Selain syaratnya, Bank Indonesia juga sudah menetapkan sejumlah aturan dalam penggunaan bilyet giro. Berikut ini penjelasannya: 

Ketentuan Bilyet Giro

Agar instrumen pembayaran ini dapat sah dan digunakan, maka Pins harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari.
  • Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
  • Pins harus mencantumkan nama penarik tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan wajib dibubuhkan bentuk basah. Pins juga dilarang melakukan koreksi tanda tangan penarik. 
  • Giro diserahkan ke bank wajib oleh penarik. Jika diwakilkan, maka wajib membawa surat kuasa.
  • Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
  • Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
  • Tanggal penarikan dan efektif wajib dicantumkan. 
  • Bilyet giro tidak dapat dibatalkan.

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Seperti yang sudah dijelaskan, proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan sehingga sebaiknya Pins mengetahui bagaimana langkah-langkahnya. 

Tak perlu khawatir ketika Pins hendak mencairkan bilyet giro karena cara pencairannya terbilang mudah. Ingat, proses pencairan bilyet giro berbeda dengan cek karena nasabah tidak bisa melakukan tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. 

Pada bilyet giro nasabahnya hanya melakukan perintah pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. 

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank, dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Bank kemudian akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Nah, dari sanalah Pins baru bisa melakukan tarik tunai dana dari rekening.

Baca Juga:

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Lalu, bagaimana cara membatalkan bilyet giro? Sebenarnya, prinsip giro tidak bisa dibatalkan. Hal ini karena ada aturan yang jelas dan mengikat. 

Meski begitu, giro bisa diblokir dengan cara sebagai berikut: 

Syarat membatalkan bilyet giro adalah sebagai berikut:

  • Menjelaskan alasan yang kuat seperti bilyet hilang atau dicuri, giro rusak sehingga menjadi tidak dapat digunakan, serta berakhir masa tenggang waktu penawaran.
  • Pins wajib melampirkan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, dengan menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan dan dana yang dipindahkan.
  • Jika bilyet hilang maka penarik dapat menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Tetapi, jika rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.

Perbedaan Bilyet Giro dengan Cek

Mungkin sebagian dari Pins menduga bahwa bilyet giro dan cek adalah hal yang sama. Tetapi nyatanya keduanya merupakan dua hal yang berbeda. 

Apa perbedaan dari bilyet giro dan cek? Yuk, ketahui poin-poin perbedaannya berikut ini, Pins!

Fungsi

Fungsi utama bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada orang yang ditunjuk. Ketika melakukan transaksi bilyet giro, Pins harus mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

Sementara cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk  menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Berbeda dengan bilyet giro, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

Mekanisme Pembayaran

Perbedaan berikutnya dilihat dari mekanisme pembayarannya. Pemindahbukuan Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai. Oleh karena itu, transaksi harus mencantumkan tanggal penerbitan dan tanggal efektif. 

Adapun mekanisme pembayaran cek dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank dengan pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.

Biaya Penarikan

Biaya penarikan bilyet pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai. Berbeda dengan  penarikan cek di mana nasabah akan dikenakan biaya materai.

Tenggat Waktu

Pada bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif, apabila tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya.

Sementara cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya. Sebab, di dalam cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.

Sumber Hukum

Perbedaan terakhir terletak dari sumber hukumnya. Bilyet Giro sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara sumber hukum cek adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Nah itulah beberapa informasi terkait bilyet giro yang dapat Pinhome sampaikan. Saat ini Pins bisa menemukan fasilitas bilyet giro di perbankan di Indonesia. Masing-masing perbankan menawarkan fasilitas dan keuntungan tersendiri.  

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.