Kamus Istilah Properti

UMKM

istilah properti

UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah, yaitu jenis usaha yang dijalankan dalam skala kecil dan biasanya dikelola oleh individu, kelompok, atau pun badan.

Apa Itu UMKM?

umkm

Di Indonesia, UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki peran yang besar dalam meningkatkan perekonomian. Jumlah pelaku usaha ini terbilang besar, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah UMUM mencapai 65,47 juta pada tahun 2019. Angka ini tentu terus bertambah. 

Lalu, apa sebenarnya UMKM?

Istilah UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Apabila Pins lihat dari singkatannya, maka UMKM dapat diartikan sebagai jenis usaha yang dijalankan dalam skala kecil dan biasanya dikelola oleh individu, kelompok, atau pun badan.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mendapatkan penghasilan tahunan tertentu yang dijalankan untuk menggerakkan ekonomi dan pembangunan Indonesia. Peran UMKM untuk negara juga cukup besar terutama dalam membentuk lapangan kerja sehingga turut meningkatkan devisa negara yang dasari subjek pajak badan usaha.

Baca Juga:

Kriteria UMKM

Suatu usaha dapat disebut UMKM apabila memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini berbeda antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 

Berikut ini ciri-ciri UMKM di Indonesia: 

Kriteria Usaha Mikro

Suatu bisnis atau usaha dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

  • Kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil

Sementara itu, Usaha Kecil memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Menengah

Terakhir, sebuah bisnis termasuk ke dalam kelompok Usaha Menengah jika memiliki kriteria berikut:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000  (lima puluh milyar rupiah).

Jenis Usaha Mikro, Kecil, Menengah

Selain memiliki kriteria tertentu, Usaha Mikro, Kecil, Menengah juga memiliki jenis-jenis tersendiri. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Pins!

Kelompok Usaha Mikro

Jenis yang pertama yaitu kelompok mikro, yang merupakan suatu badan usaha dengan pendapatan yang bersih atau setara dengan aset dibawah 50 juta dalam sebulannya. 

Kelompok usaha mikro biasanya menjual barang yang tidak selalu sama atau tetap sehingga dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, lokasi tempat usaha tidak selalu menetap atau berubah-ubah.

Pada praktiknya, tidak ada administrasi keuangan, tenaga kerja biasanya hanya sekitar 1 hingga 6 orang saja, dan manajemennya terlihat sederhana. 

Beberapa contoh usaha mikro adalah sebagai berikut:

  • Warung Nasi.
  • Warung Kelontong.
  • Toko Sembako.
  • Tukang Cukur.
  • Usaha Peternakan. 

Kelompok Usaha Kecil

Selanjutnya ada kelompok usaha kecil dengan omset yang tidak begitu besar tetapi memiliki keuntungan yang terbilang cukup besar dibandingkan usaha mikro. Biasanya, keuntungan yang diperoleh dalam kisaran Rp300 juta pertahunnya.

Adapun contoh usaha kecil adalah sebagai berikut ini:

Kelompok Usaha Menengah

Terakhir merupakan jenis usaha menengah yang umumnya memiliki keuntungan bersih dengan kisaran Rp500 juta. 

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kelompok ini bergerak di bidang perkebunan, pertanian, perhutanan, peternakan, dan sebagainya. 

Kelebihan dan Kekurangan UMKM

umkm

Walaupun tergolong usaha kecil, tetapi nyatanya menjalani bisnis UMKM memiliki keuntungan tersendiri, lho, Pins. Bahkan, pendapatan yang kamu peroleh, bisa lebih besar dibandingkan menjadi karyawan. 

Sebagai pertimbangan, mari lihat kelebihan dan juga kekurangan menjalani bisnis UMKM berikut ini. 

Kelebihan UMKM

Berikut ini beberapa kelebihan UMKM: 

  • Mudah untuk dimulai, selama ada kemauan. Selain modalnya yang kecil, orang yang ingin memulai sebuah usaha kecil dan menengah tidak perlu melalui prosedur yang rumit seperti ketika orang akan mendirikan sebuah perusahaan besar.
  • Kemampuan berinovasi menjadi lebih tinggi. Hal ini karena UMKM biasa diurus oleh perorangan atau kelompok, sehingga akan sangat mudah mewujudkan ide tanpa harus melalui manajemen yang rumit layaknya perusahaan besar.  
  • Lebih fokus pada satu bidang. Pengusaha kecil akan lebih mudah menyempurnakan pekerjaannya.  Biasanya akan semakin pandai merampungkan tugas mereka dengan cepat dengan hasil sempurna.

Kekurangan UMKM

Sementara itu, kelemahan berbisnis UMKM antara lain: 

  • Anggaran operasional yang terbatas. Jika tidak pintar memanajemen dana yang dimiliki, pengusaha berskala kecil ini akan mudah mengalami kebangkrutan.
  • Biasanya UMKM tidak memiliki tenaga ahli. Hal ini berdampak pada hasil produksi yang tidak optimal sehingga tentu saja bisnis kecil ini sulit berkembang.
  • Hasil produksi sedikit, karena keterbatasan tenaga akibat minimnya dana. Dampaknya akan menghambat perkembangan bisnis ini sendiri, karena mereka hanya akan mengambil order terbatas, yang berakhir penghasilan yang terbatas pula.

Itulah informasi mengenai UMKM yang dapat disampaikan. Menjalani usaha dan bisnis UMKM tetap mendatangkan penghasilan yang menguntungkan dan membantu dalam hal meningkatkan lapangan pekerjaan. Bukan tidak mungkin, di masa depan bisnis yang Pins jalani bisa naik kelas karena keuntungan terus meningkat setiap tahunnya. 

Tertarik menjalani usaha UMKM? Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.