istilah properti
Importir
Daftar Isi
Importir adalah istilah yang digunakan untuk orang maupun serikat dagang dalam memasukan barang dari luar negeri masuk ke dalam negeri atau bisa diartikan sebagai orang maupun badan yang menjalankan kegiatan impor
Tipe Importir
Importir bisa berupa perseorangan, firma maupun badan hukum. Barang yang diimpor dari luar negeri bisa meliputi bahan dagang, konsumsi maupun bahan mentah.
Jika dibedakan berdasarkan tipe izin impor yang diberikan maka ada 4 macam importir, diantaranya adalah sebagai berikut :
API Umum
API merupakan singkatan dari angka pengenal impor yang merupakan hak milik perusahaan untuk melakukan impor barang bertujuan sebagai perdagangan umum.
Untuk mendapatkan API umum perlu memiliki SK Kemenkumham pendirian, akta pendirian dan perubahan perusahaan dan lainnya.
API Produsen
Pemegang API produsen diperkenankan mengimpor barang untuk digunakan sendiri. Barang impor biasanya dijadikan bahan baku produksi. Bentuk yang paling umum ialah dalam bentuk mentah.
Barang impor ini tidak boleh dipindahtangankan maupun dijual kembali tanpa diolah. Alasan dari impor barang ini umumnya karena bahan khusus sehingga sulit ditemukan di tanah air
API Terbatas
Bagi pemegang API terbatas hanya bisa mendatangkan mesin atau suku cadang tertentu untuk keberlangsungan produksi dalam negeri. Barang diimpor untuk memenuhi proses produksi sehingga mampu memenuhi permintaan pasar sendiri.
API Khusus
Diperuntukan untuk entitas yang ingin mendatangkan barang tertentu. Datangnya barang ini membutuhkan regulasi yang bisa diperluas. Izin impor ini diberikan namun entitas perlu menyediakan izin tambahan.
Izin tambahan ini misalnya NPIK yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus. Umumnya diberikan kepada entitas yang ingin mendatangkan bahan seperti beras, gula, sepatu, mainan, kedelai dan lainnya.
Baca Juga:
Jenisnya
Fungsi dan kegiatan impor memiliki tujuan yang berbeda-beda. Dilihat dari sudut pandang inilah ada 6 jenis importir yang perlu diketahui diantaranya bisa disimak dibawah ini :
Importir Terbatas
Merupakan entitas asing atau penanam modal asing serta penanam modal dalam negeri yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk melakukan impor bahan baku atau mesin untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan.
Import Merchant
Badan usaha ini memegang izin pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Barang yang diimpor hanya boleh yang bersifat khusus atau disebutkan dalam izin tersebut.
Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang memasarkan barang di dalam negeri kemudian menggunakan perusahaan setempat sebagai kantor perwakilannya. Tujuannya sebagai agen tunggal guna mengimpor hasil produksinya ke Indonesia.
Importir Umum dan Perseorangan
Entitas ini memiliki izin untuk mengimpor macam-macam barang yang berguna untuk kebutuhan kelontong maupun instalasi lengkap pabrik.
Pihak yang mengimpor bisa berupa badan usaha, firma maupun perorangan. Bagi perorangan umumnya digunakan sebagai konsumsi pribadi. Misalnya saja pembelian barang dari platform luar negeri seperti Amazon.
Approved Traders
Entitas ini cukup diistimewakan oleh departemen perdagangan untuk mengimpor komoditas tertentu. Kegiatan impor mereka dipandang perlu oleh pemerintah untuk memenuhi tujuan tertentu.
Importir Produsen
Pelaku impor barang untuk memenuhi proses produksinya. Hanya ada dua jenis yang diizinkan oleh Kemendag yaitu importir produsen dan terdaftar. Kegiatan impor barang cenderung terbatas.
Fungsi
Aktivitas impor barang tidak bisa dihindari oleh semua negara. Dampaknya tidak selalu negatif jika tidak berlebihan. Fungsi dari kegiatan impor ini diantaranya adalah sebagai berikut :
Transfer Teknologi
Salah satu fungsinya adalah transfer teknologi. Hal ini bisa meningkatkan keahlian tenaga kerja serta kesempatan memperoleh teknologi yang jauh lebih canggih.
Misalnya saja penyediaan mesin ATM terkini yang tidak hanya bisa sebagai tarik atau setor tunai. Mesin ATM ini mampu melakukan tugas lain seperti mencetak buku tabungan maupun mencetak ATM langsung.
Tugas utama barang impor adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Khususnya barang yang sudah langka atau hampir tidak ada.
Membuka Lapangan Kerja
Produksi yang berjalan baik bahkan meningkat mampu membuka lapangan kerja lebih besar. Hal ini mampu mengurangi tingkat pengangguran yang ada serta menambah pendapatan negara lewat bea impor.
Dasar Hukum
Hal-hal terkait impor dan pelakunya sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2015. Dalam UU ini dikatakan pihak pelaku impor memiliki tanggung jawab penuh terhadap barang yang diimpornya.
Jika timbul pelanggaran maka pelaku impor akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksinya bisa pula pencabutan perizinan, pengakuan, persetujuan maupun penetapan di bidang perdagangan.
Pelaku impor harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak Bea dan Cukai. Terutama jenis barang yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Bila terbukti melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Sementara barang yang tidak boleh diimpor diantaranya obat terlarang, makhluk hidup, perdagangan hewan dan manusia. Benda mengandung pornografi dan senjata api berbahaya juga tidak diizinkan masuk ke tanah air.
Syarat Menjadi Importir
Untuk melakukan impor barang tidak boleh sembarangan. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi diantaranya adalah :
- Bagi pelaku impor umum atau produsen yang memiliki pabrik perlu menyiapkan dokumen API
- Entitas harus memiliki nomor induk kepabean serta nomor registrasi ke Bea Cukai
- Dokumen API atau nomor registrasi pelaku impor resmi diperoleh dari Kementerian Perdagangan
- Entitas berbadan hukum dengan dokumen yang lengkap seperti tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili, SIUP, akte pendirian dan dokumen dasar lainnya
Importir adalah pelaku usaha yang memasukan barang luar negeri ke dalam negeri. Ada beberapa jenis importir didasarkan atas barang atau tujuan impornya.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.