BlogPemilik PropertiFinansialPengertian Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya
0
0

Pengertian Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Sep 10, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
pajak sewa kantortop-right-banner

Pajak hibah rumah merupakan pajak yang dikenakan karena adanya transfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa ikatan pengembalian. Jenis pajak ini harus diperhatikan bagi kamu yang akan memberi atau menerima hibah. 

Meski demikian, pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material dipenuhi.

Sebelum lanjut kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah di Bekasi. Kamu yang ingin menjual rumah second di Kota Bandung juga bisa memanfaatkan titip jual rumah di Pinhome

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Definisi & Cara Menghitung

Pengertian Pajak Hibah Rumah

pajak hibah rumah
Source : Freepik

Hibah merupakan perbuatan mulia karena dalam praktik ini, seseorang memberikan hak kepemilikan atas properti seperti rumah kepada pihak lain tanpa adanya imbalan apapun. 

Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memberi hibah rumah kepada orang lain, salah satunya terkait dengan pajak hibah. Masalah ini tentunya harus dipahami bersama baik oleh pemberi hibah maupun penerima. 

Secara umum, harta hibahan bisa menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh). Namun, pemerintah memberikan pengecualian terkait harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan ditegaskan kembali melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa harta hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha antara kedua pihak, dikecualikan dari objek PPh.

Dengan demikian, pajak hibah hanya dikenakan ketika proses hibah melibatkan dua pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk dalam pihak-pihak seperti diatur dalam PMK tersebut. 

Baca juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Hibah Bebas PPh

pajak hibah rumah
Source : iStock Photo

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pajak hibah tidak berlaku jika praktik hibah terjadi antara pihak-pihak yang dijelaskan dalam PMK 90 Tahun 2020. Berikut adalah pihak-pihak yang harta hibah yang diberikan tidak termasuk PPh. 

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orangtua dan anak kandung;

2. Badan keagamaan, yaitu badan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan, kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan;

3. Badan pendidikan, yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan;

4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, seperti pemeliharaan kesehatan, panti jompo, panti asuhan untuk anak yatim-piatu dan orang terlantar, badan santunan korban bencana alam, badan pemberian beasiswa, pelestarian lingkungan hidup, serta kegiatan sosial lain yang tidak mencari keuntungan;

5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha, kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria, yaitu kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Meski harta hibah oleh pihak-pihak ini tidak masuk dalam objek PPh, namun harta hibah tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak perlu menginput harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Cara Menghitung Pajak Hibah Rumah

pajak hibah rumah
Source : Pixabay

Dengan demikian, jika hibah terjadi antara pihak-pihak yang tidak termasuk 5 kategori tersebut, maka harta yang dihibahkan itu akan dikenakan pajak. Adapun pajak yang dikenakan terdiri dari dua jenis, yaitu PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam hal ini, PPh hibah rumah dikenakan kepada pemberi hibah, sehingga pemberi hibah yang berkewajiban membayarnya. Sedangkan penerima dikenakan BPHTB. 

Adapun perhitungan PPh hibah rumah dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

2,5% X nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan bagi penerima hibah, ia dikenakan BPHTB yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP). 

NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan

Simulasi Pajak Hibah Rumah

pajak hibah rumah
Source : Pixabay

Sebagai simulasi, Bapak A memberikan hibah rumah di Orchard Village seharga Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Bapak C. Keduanya tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk 4 kategori hibah bebas PPh yang diatur dalam PMK 90 Tahun 2020. 

Dengan demikian, hibah yang dilakukan Bapak A kepada Bapak C ini dikenakan pajak hibah rumah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bapak A diharuskan membayar PPh hibah sedangkan Bapak C dikenakan diharuskan membayar BPHTB dengan perhitungan sebagai berikut.

PPh Hibah yang harus dibayarkan Bapak A berdasarkan rumus PPh 2,5% x nilai bruto, maka:

2,5% x Rp 700.000.000 = Rp 17.500.000. 

Ini adalah biaya PPh hibah yang harus dibayarkan oleh Bapak A karena memberikan hibah rumah kepada Bapak C yang tidak termasuk golongan hibah bebas PPh. 

Sementara bagi Bapak C sebagai penerima hibah, diharuskan membayar BPHTB, dengan rumus 5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP)

Adapun harga rumah yang dihibahkan adalah Rp 700.000.000 dengan NJOP Rp 400.000.000 dan NPOPTKP senilai Rp 280.000.000, maka biaya yang harus dibayarkan adalah:

5% x 50% x (700.000.000 – 280.000.000) = Rp 10.500.000. Ini adalah nilai BPHTB yang harus dibayarkan Bapak C atas hibah rumah yang diterima. 

Itulah uraian mengenai pajak hibah rumah yang perlu kamu ketahui. Dengan demikian, kamu harus mempertimbangkan kepada siapa hibah diberikan, karena ada biaya pajak yang harus dibayar jika tidak termasuk objek PPh. 

Baca juga: 

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Intan Residence dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download