Dipublikasikan oleh Tsamira Tya Abigail dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Agu 31, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus ditanggung bagi seseorang atau pun badan yang memperoleh keuntungan dari tanahnya. Tentunya, mengetahui cara menghitung pajak rumah second di Depok dan bangunan sangat penting, agar Anda dapat mengetahui beban pengeluaran sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Keramik Rumah
Seperti yang diketahui, bahwa setiap orang yang membayar PBB bagi pemilik rumah baru di Kabupaten Bogor pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah serta bangunannya. Setiap orang atau pun badan wajib membayar pajak melunasinya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Istilah SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terdapat pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang. Wajib dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
Meksipun telah mengetahui fungsi dari PBB dan bagaimana cara menghitung PBB. Supaya memahami dari mana saja nilai-nilai yang dimasukkan dalam PBB tersebut. Bagi orang dengan kualitas ekonomi yang baik mungkin tak masalah jika memperoleh PBB yang begitu banyak. Bahkan, tak perlu repot-repot dalam urusan menghitung secara manual. Namun, lain halnya bagi orang-orang yang mungkin berada pada ekonomi menengah. Pasti akan kebingungan ketika suatu saat mendapati pajak yang harus dibayar begitu banyak. Berikut ini adalah ulasan dasar mengenai perhtungan PBB.
Pada dasarnya perhitungan PBB sesuai dengan undang-undang dasar no. 12 tahun 1994 yaitu 0,5 x tarif tetap. Adapun keterangan yang digunakan dalam perhitungan PBB yaitu:
Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu cara untuk menghitung pembiayaan pajak seperti berikut:
Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Material Bangunan
Contoh berikut adalah stimulasi pembayaran PBB. Suatu objek pajak NJOP nya Rp. 2000.000. Untuk mengetahui PBBnya kita harus menghitung terlebih dahulu NJKPnya yaitu:
Setelah dihitung baru hitung nilai PBBnya:
Apabila ada rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas tanah yang luasnya 100 meter persegi dan diketahui harga bangunan tersebut yaitu 500 ribu, sedangkan harga tanahnya yaitu 1 juta. Jadi PBB yang harus dibayar yaitu hitung dulu nilai bangunan dan tanah.
Anda dapat menggunakan perhitungan diatas untuk mengetahui berapa jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan. Tentunya, setiap perhitungan dapat disesuaikan dengan wilayah dan luas tanah masing-masing. Perhitungan kasar dapat membantu Anda untuk mendapatkan kisaran biaya yang dibutuhkan.
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada perumahan Bukit Baruga di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academyby Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.