BlogPemilik PropertiFinansialSimulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan
0
0

Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Dipublikasikan oleh Tsamira Tya Abigail dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Agu 31, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
cara menghitung pajak rumah bangunantop-right-banner

Bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus ditanggung bagi seseorang atau pun badan yang memperoleh keuntungan dari tanahnya. Tentunya, mengetahui cara menghitung pajak rumah second di Depok dan bangunan sangat penting, agar Anda dapat mengetahui beban pengeluaran sebelum melakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Keramik Rumah

Seperti yang diketahui, bahwa setiap orang yang membayar PBB bagi pemilik rumah baru di Kabupaten Bogor pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah serta bangunannya.  Setiap orang atau pun badan wajib membayar pajak melunasinya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Istilah SPPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terdapat pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang. Wajib dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Aturan Pembayaran Pajak Saat Ini

Meksipun telah mengetahui fungsi dari PBB dan bagaimana cara menghitung PBB. Supaya memahami dari mana saja nilai-nilai yang dimasukkan dalam PBB tersebut. Bagi orang dengan kualitas ekonomi yang baik mungkin tak masalah jika memperoleh PBB yang begitu banyak. Bahkan, tak perlu repot-repot dalam urusan menghitung secara manual. Namun, lain halnya bagi orang-orang yang mungkin berada pada ekonomi menengah. Pasti akan kebingungan ketika suatu saat mendapati pajak yang harus dibayar begitu banyak. Berikut ini adalah ulasan dasar mengenai perhtungan PBB.

Pada dasarnya perhitungan PBB sesuai dengan undang-undang dasar no. 12 tahun 1994 yaitu 0,5 x tarif tetap. Adapun keterangan yang digunakan dalam perhitungan PBB yaitu:

  • PBB = Pajak Bumi dan Bangunan
  • NJOP = Nilai jual objek pajak
  • NJKP = Nilai jual kena pajak
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak

Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu cara untuk menghitung pembiayaan pajak seperti berikut:

Baca juga: Cara Menghitung Kebutuhan Material Bangunan

Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan Sesuai NJKP

cara menghitung pajak rumah bangunan

Contoh berikut adalah stimulasi pembayaran PBB. Suatu objek pajak NJOP nya Rp. 2000.000. Untuk mengetahui PBBnya kita harus menghitung terlebih dahulu NJKPnya yaitu:

  • 20% x Rp 2 juta = Rp 400.000

Setelah dihitung baru hitung nilai PBBnya:

  • 0,5% x Rp 400.000 = Rp. 2000

Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan Berdasarkan luasnya

cara menghitung pajak rumah bangunan

Apabila ada rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas tanah yang luasnya 100 meter persegi dan diketahui harga bangunan tersebut yaitu 500 ribu, sedangkan harga tanahnya yaitu 1 juta. Jadi PBB yang harus dibayar yaitu hitung dulu nilai bangunan dan tanah.

  • Bangunan: 50 x 500 ribu = Rp 25 juta
  • Tanah: 100 x 1 juta = 100 juta
  • Setelah itu baru hitung NJOP dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
  • 25 juta + 100 juta =125 juta
  • Baru setelah itu bisa dihitung PBBnya:
  • NJKP: 20% x 125 juta = 25 juta
  • PBB: 0,5% x 25 juta = 125 ribu.

Anda dapat menggunakan perhitungan diatas untuk mengetahui berapa jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan. Tentunya, setiap perhitungan dapat disesuaikan dengan wilayah dan luas tanah masing-masing. Perhitungan kasar dapat membantu Anda untuk mendapatkan kisaran biaya yang dibutuhkan.


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada perumahan Bukit Baruga di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academyby Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner
          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download