Kamus Istilah Properti

Pajak

istilah properti

Pajak

Uang hasil pungutan pajak dipakai bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan umum. Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah untuk membiayai proses-proses pembangunan seperti fasilitas umum, anggaran pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pajak merupakan suatu hal yang krusial bagi negara dan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang diberikan oleh pribadi maupun badan dan bersifat memaksa.

Pembayar tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dan hasil pengumpulan pajak digunakan untuk keperluan negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. Selain berdasarkan UU, ada berbagai pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya yaitu sebagai berikut:

Undang – undang No 28 tahun 2007 pasal 1 ayat

Mengartikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh setiap individu dan juga suatu badan dalam lingkup negara tersebut dengan sifat memaksa berdasarkan undang – undang, dan tidak mendapatkan imbalan langsung melainkan digunakan untuk kesejahteraan umum.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H:

Pajak merupakan peralihan kekayaan yang diberikan dari rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Surplus dari pajak tersebut kemudian dialihkan menjadi public saving yang merupakan sumber dana utama untuk pembiayaan public investment.

Sommerfeld R.M., Anderson H.M., dan Brock Horace R:

Pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke pemerintah dan bukan dilakukan akibat pelanggaran hukum namun wajib dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pajak dibayarkan supaya pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya.

P.J.A. Adriani:

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara dan bisa dipaksakan. Terutang wajib membayar pajak menurut peraturan umum tanpa mendapat imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma dan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan kontra dari setiap wajib pajak, untuk membiayai kepentingan pemerintah

Baca Juga:

Fungsi Pajak Bagi Negara

(Pajak)
(Pixabay)

Pajak yang ditagih setiap tahun atau bahkan setiap bulan sekali ini punya peran penting dalam suatu negara atau pemerintahan, khususnya dalam proses pembangunan. Semua anggaran yang ada berhasil direalisasikan berkat adanya pajak ini. Untuk lebih lengkapnya, ini dia fungsi dari pajak itu sendiri yang di antaranya yaitu:

Fungsi Anggaran

Seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya bahwa pajak adalah salah satu sumber income untuk negara. Kumpulan uang yang berasal dari wajib pajak masuk ke kas negara untuk mendanai pembangunan negeri dan juga pengeluaran negara lainnya. Maka dari itu, fungsi pajak disebut juga sebagai fungsi budgeter yang berperan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan suatu negara.

Baca Juga:

Fungsi Regulasi

Dalam lingkup sosial dan ekonomi, pajak menjadi alat untuk melaksanakan dan juga mengatur suatu kebijakan. Fungsi regulasi yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pajak berguna untuk menghambat lajunya inflasi.
  • Sebagai alat dalam mendorong aktivitas ekspor (pajak ekspor barang).
  • Sebagai perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri (pajak pertambahan nilai).
  • Sebagai pengatur dan penarik investasi model yang mendukung laju ekonomi negara supaya semakin produktif.

Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi atau pemerataan berguna sebagai pemerata antara pembagian pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Pajak berfungsi dalam menstabilkan keadaan kondisi perekonomian suatu negara. Contohnya, ketika negara sedang mengalami inflasi, pemerintah akan memutuskan pajak dengan nilai tinggi. Dengan demikian, jumlah uang fisik yang beredar dapat berkurang. Sebaliknya, jika negara mengalami deflasi, pemerintah menetapkan pajak dengan nilai rendah. Sehingga uang yang beredar bertambah dan masalah deflasi ini mampu diselesaikan.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Pajak

Pajak yang diwajibkan oleh pemerintah untuk masyarakat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal yaitu sifatnya, instansi yang memungut, subjek pajak hingga objek pajaknya.

Pajak Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang hanya diberikan kepada seseorang wajib pajak ketika melakukan suatu perbuatan.Dengan demikian indirect tax ini tidak ditagih secara berkala, melainkan hanya akan ditagih saat seseorang melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan ia wajib membayar pajak. Misalnya: ketika menjual barang-barang mewah, maka akan dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • Pajak Langsung

Berbanding terbalik dengan indirect tax, pajak langsung atau direct tax adalah pajak yang secara berkala ditagihkan kepada setiap wajib pajak. Pajak langsung wajib ditanggung oleh orang yang berstatus wajib pajak dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Misalnya adalah pajak penghasilan atau PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Pajak Berdasarkan Instansi yang Memungutnya

  • Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang ditagih oleh pemerintah pusat lewat beberapa instansi terkait, salah satunya adalah DJP. Beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah pajak penghasilan (PPh), PPN, bea materai dan PPnBM.

  • Pajak Daerah

Jika pajak negara dipungut oleh pemerintahan pusat, maka pajak daerah dipungut oleh pemda atau pemerintah daerah. Beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemda antara lain adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor dan pajak hiburan.

Pajak Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

  • Pajak Subjektif

Pajak ini merupakan jenis pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya. Misalnya adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

  • Pajak Objektif

Sedangkan pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajaknya. Misalnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor dan pajak bea materai.

Begitulah sekiranya hal-hal penting yang harus Pins ketahui mengenai pajak mulai dari pengertian pajak, fungsi pajak hingga jenis-jenis pajak. Semoga informasi yang diberikan tersebut berguna ya!

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.