Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Des 9, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Membeli rumah warisan orang tua adalah proses yang memicu banyak pertanyaan hukum dan emosional, termasuk memahami surat keterangan ahli waris. Memperoleh properti yang menjadi saksi bisu dari kenangan masa lalu dan sekaligus memiliki nilai finansial menjadi suatu perjuangan tersendiri bagi banyak individu.
Namun, di balik keinginan yang kuat untuk mempertahankan kepingan sejarah keluarga, terdapat kenyataan hukum yang seringkali rumit. Dalam menjalankan proses pembelian rumah warisan orang tua, ada beberapa langkah penting yang perlu dipertimbangkan.
Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk melakukan hal ini tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati warisan keluarga? Sebelumnya, bagi Kamu yang ingin mendapat informasi terkait Program KPR Bank, Kamu cukup mengunjungi PinValue. Misalnya saja Kamu sedang mencari rumah bekas di Jakarta Selatan atau harga rumah di Jakarta Timur, Kamu bisa melalui fitur Pinhome yang disebutkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, jika Kamu membutuhkan informasi Rumah Ekslusif seperti Britania Green Resort, sangat direkomendasikan melalui Pinhome. Hal itu karena sudah terbukti bagaimana Pinhome sangat membantu para pencari properti.
Baca juga: Perlu Tahu! Ini 7 Tips Jual Rumah Warisan Keluarga Biar Cepat Laku
Dikutip dari berbagai sumber, seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan delapan ahli waris, terdiri dari empat putra, empat putri, dan seorang saudari perempuan (jumlahnya tidak dijelaskan, kita asumsikan satu orang saudari sekandung). Berikut contoh cara pembagian warisan yang adil menurut Islam:
Dalam kasus tersebut, saudari sekandung dihapuskan haknya karena adanya putra. Dasar hukum yang menunjukkan aturan ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 176.
{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ} [النساء: 176]
Artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang,. (An-Nisa;176)
Maksud kalalah dalam ayat tersebut adalah
من لا ولد ولا ولد
Artinya : “Orang yang tidak punya walad/Anak dan Walid/Orang tua”
Dengan demikian, makna dari ayat tersebut adalah, apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan orang tua, dan satu-satunya ahli waris yang tersisa adalah seorang saudari, maka saudari tersebut mendapatkan setengah bagian warisan. Jika yang ditinggalkan hanya saudara, maka saudara tersebut berhak atas seluruh harta warisan.
Aturan tersebut menjelaskan situasi ketika mayit tidak memiliki anak atau orang tua. Oleh karena itu, jika mayit meninggalkan anak, maka hak saudari dan saudara dibatalkan karena adanya anak.
Dalam konteks kasus tersebut, status saudari dianggap gugur sebagai ahli waris karena mayit meninggalkan walad, yaitu putra dan putri yang berjumlah 8. Putri, bersama dengan putra, membentuk ashobah dengan pembagian warisan secara ta’shib, di mana putri mendapatkan 2 bagian sedangkan putra mendapatkan sisa bagian.
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ} [النساء: 11]
Artinya: “Allah berwasiat kepada kalian berkaitan dengan anak- anak kalian bagi laki2 seperti dua bagian perempuan.”
Jadi, selain penting mengetahui contoh surat ahli waris yang benar, penting juga mengetahui porsi masing-masing ahli waris adalah masing-masing putra mendapatkan 2 bagian, karena jumlah putra adalah 4, ini berarti: @putrax2x4(jumlah putra) = 8 + 4 putri jumlah keseluruhan adalah 12, Jadi penyebutnya adalah 12. Sehingga, bagian masing-masing ahli waris adalah:
Jika rumah besar tersebut dijual dengan harga Rp270 juta, maka bagian masing-masing ahli waris menjadi hitungan tersendiri. Yaitu:
Baca juga: Cara Menghitung BPHTB Tanah Warisan Serta Contohnya
Berdasarkan berbagai sumber, warisan memiliki dua bentuk dalam hal pembagian: pertama, warisan yang dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris dalam bentuk terpisah. Warisan ini dapat dengan mudah dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris.
Setelah ahli waris mendapatkan bagian warisannya, dia memiliki hak untuk memanfaatkannya tanpa perlu izin dari ahli waris lainnya. Sebagai contoh, jenis warisan seperti tabungan uang yang dapat langsung dibagi sesuai dengan jumlah nominal masing-masing ahli waris.
Kedua, warisan yang diterima masih bersatu dengan ahli waris yang lain. Jenis warisan seperti ini tidak boleh langsung dimanfaatkan atau dijual tanpa izin dari ahli waris yang lain. Contohnya adalah sebidang tanah atau rumah.
Dalam kasus tersebut, rumah warisan berupa rumah besar termasuk dalam bentuk kedua. Rumah warisan semacam ini tidak dapat dijual secara langsung tanpa persetujuan dari ahli waris yang lain.
Jika salah satu ahli waris berkeinginan untuk membeli rumah tersebut, dia harus meminta persetujuan dari semua ahli waris apakah rumah itu dapat dijual atau tidak. Sedangkan jika semua ahli waris menyetujui penjualan rumah tersebut, maka dia berhak untuk membeli rumah tersebut sebelum orang lain, dengan harga yang telah disepakati oleh semua ahli waris.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan pertama adalah bahwa secara hukum diperbolehkan bagi salah satu ahli waris untuk membeli rumah tersebut. Namun itu asalkan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris, termasuk kesepakatan terkait harga serta cari tahu cara mengurus sertifikat tanah dan rumah warisan.
Itulah pembahasan tentang apakah boleh membeli rumah warisan orang tua beserta caranya. Jangan lupa mencari tahu hukum menempati rumah warisan juga.
Baca juga:
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id