BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBegini Cara Pembagian Warisan yang Adil Menurut Islam
0
0

Begini Cara Pembagian Warisan yang Adil Menurut Islam

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Des 8, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Di dalam Islam, pembagian harta warisan tidaklah sekedar tentang menyalurkan harta kepada ahli waris saja. Pengaplikasian nilai-nilai Islam di dalam keluarga yang meliputi prinsip, prosedur, dan pedoman mempunyai peranana yang fundamental di dalam proses pembagian harta warisan. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan cara pembagian warisan yang adil menurut Islam.

Pembagian harta warisan tidak jarang membuat ribut sesama keluarga. Oleh karena itu, di dalam Islam, cara pembagian harta warisan yang adil juga sudah diatur agar dapat menghindari konflik sesama keluarga. Hukum waris di dalam Islam merupakan aturan tentang perpindahan hak kebendaan ataupun harta dari orang yang telah meninggatl (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau yang biasa disebut ashabul furudh merupakan orang-orang yang memiliki bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Jika kamu mencari rumah eksklusif kamu seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain jadi makin estetik. Fasad Roster yang sama juga bisa diterapkan untuk kamu yang baru beli rumah second di Jakarta Timur.

Baca juga:

Cara Pembagian Warisan yang Adil Menurut Islam

Source : Pixabay

Harta warisan dapat berupa benda ataupun bukan wujud benda, contohnya saja gelar bangsawan. Cara pembagian harta warisan sudah diatur hukumnya di dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil. Hukum pembagian harta warisan di dalam Islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung dengan status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya. Berikut ini cara pembagian warisan yang adil menurut Islam.

Hukum pembagian warisan dalam Islam diatur dengan jelas dalam Al-Quran, terutama dalam surah An-Nisa. Proses pembagian ini melibatkan sejumlah persentase yang sudah ditentukan dan pengelompokan penerima warisan menjadi beberapa kategori.

1. Setengah Bagian

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, terdapat lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan. Mereka merupakan suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

2. Seperempat Bagian

Source : Pixabay

Jika seorang istril telah meninggal dunia, suaminya berhak untuk mendapatkan seperempat bagian dari harta peninggalan istri dengan syarat bila sang istri tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya dan anak atau cucu dari darah dagingnya ataupun berasal dari suami sebelumnya.

Begitu juga sebaliknya, jika seorang suami meninggal dunia, istrinya berhak menerima seperempat warisan jika suami tidak memiliki anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri lainnya.

3. Seperdelapan Bagian

Istrik akan menerima seperdelapan warisan jika suami meninggal dan mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri yang lainnya.

4. Dua Pertiga Bagian

Source : Pixabay

Ahli waris yang berhak untuk menerima 2/3 bagian dari harta peninggalan pewaris perempuan yaitu dua orang anak perempuan (kandung) atau lebih dan tidak mempunyai saudara laki-laki. Dua saudara kandung perempuan atau lebih juga berhak mendapatkan 2/3 jika mereka tidak mempunyai ayah atau kakek, dan dua saudara kandung perempuan yang juga tidak mempunyai saudara laki-laki atau anak perempuan dari keturunan anak laki-laki.

5. Sepertiga Bagian

Sebagai ahli waris, seorang ibu berhak untuk menerima 1/3 warisan jika tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan pewaris tidak mempunyai dua orang saudara ataupun lebih. Dua saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu juga berhak menerima 1/3, dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak mempunyai ayah, dan jumlah saudara yang seibu itu dua orang ataupun lebih.

6. Seperenam Bagian

Penerima waris yang berhak untuk menerima 1/6 warisan yaitu dalam situasi-situasi tertentu, seperti ibu meninggal, ayah menjadi penerima warisan dari ibu. Ahli waris kakek juga berhak menerima 1/6 jika pewaris meninggalkan anak, cucu, dan tidak meninggalkan bapak.

Pedoman Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Source : Pixabay

Pembagian harta warisan menurut ajaran Islam merupakan sebuah proses yang membutuhkan pedoman yang ketat dan berlandaskan prinsip-prinsip agama. Berikut ini beberapa pedoman penting dalam pembagian harta warisan menurut Islam.

1. Adil dalam Pembagian Warisan

Keadilan merupakan prinsip utama di dalam pembagian harta warisan menurut Islam. Di dalam konteks ini, “adil” berarti memastikan bahwa setiap ahli waris menerima bagian yang sesuai dengan haknya dan tidak lebih. Ini juga mencakup memperlakukan ahli waris dengan seimbang, tanpa memihak ataupun menguntungkan pihak tertentu.

2. Menghindari Sengketa Warisan

Menghindari sengketa warisan merupakan tujuan utama di dalam pembagian harta warisan. Sengketa bisa merusak hubungan keluarga dan menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Untuk mencegah hal tersebu, dibutuhkan komunikasi yang baik dan transparansi dalam proses pembagian harta warisan yang adil.

3. Menghormati Kehendak Pewaris

Menghormati kehendak pewaris merupakan tindakan yang sangat penting di dalam pembagian harta warisan. Kehendak pewaris, yang mungkin diekspresikan melalui wasiat, perlu dihormati selama proses pembagian. Akan tetapi, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan.

Itu dia penjelasan tentang cara pembagian warisan yang adil menurut Islam. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Pinterest


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Daun Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download